Subscribe Us

KARHUTLA MENGANCAM KESEHATAN DAN EKONOMI RAKYAT: SAATNYA NEGARA MENJAGA HUTAN SEBAGAI AMANAH


Oleh: Anita Arwanda
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Dampaknya bukan hanya berupa hutan yang terbakar atau kabut asap yang mengganggu pandangan, tetapi telah merembet pada kesehatan, aktivitas sosial, pendidikan, hingga ekonomi masyarakat.

Laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) yang diberitakan berbagai media memperkirakan bahwa kematian akibat paparan polusi udara di Indonesia mencapai 5.310 jiwa pada September 2026, meningkat sekitar 42 persen dibandingkan estimasi Agustus. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.560 kematian diperkirakan berkaitan dengan paparan PM2.5 dari karhutla, sedangkan sekitar 1.750 berkaitan dengan sumber polusi nonkarhutla seperti industri, transportasi, dan pembangkit listrik. CREA juga memperkirakan sekitar 57,8 juta penduduk Indonesia terpapar udara dengan tingkat polusi tidak sehat hingga berbahaya pada September.

Angka tersebut perlu dibaca secara tepat. Ini merupakan estimasi berbasis pemodelan, bukan daftar 3.560 orang yang satu per satu telah diverifikasi meninggal akibat karhutla. BNPB menyatakan metodologi, sumber data, periode penghitungan, serta kontribusi asap karhutla dibandingkan sumber polusi lainnya masih perlu dikaji. Namun, BNPB juga menegaskan bahwa perbedaan metode tersebut tidak mengurangi keseriusan perlindungan masyarakat dari dampak karhutla.

Dampak kesehatan yang terverifikasi di lapangan juga sangat besar. BNPB pada 22 Oktober melaporkan 333.470 kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla sejak 18 Agustus, tersebar di 68 kabupaten/kota pada tujuh provinsi. Sebanyak 75.172 kasus terjadi pada anak usia 0—5 tahun. Pada beberapa wilayah, PM2.5 bahkan masuk kategori "berbahaya".

Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang mengalami kondisi sangat buruk. Pada 24 Oktober 2026, ISPU di provinsi tersebut dilaporkan mencapai 1.533, sementara jumlah pasien rumah sakit disebut meningkat hingga tiga kali lipat.

Asap karhutla juga tidak berhenti di lokasi kebakaran. Partikel halus PM2.5 dapat terbawa udara dan memperluas wilayah paparan. Karena ukurannya sangat kecil, partikel ini dapat masuk jauh ke saluran pernapasan dan berkaitan dengan berbagai gangguan kesehatan.

Dampaknya terhadap ekonomi juga nyata. Kabut asap membuat masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah sehingga aktivitas perdagangan dan usaha ikut terganggu. Di Palangka Raya, DPRD setempat menyoroti turunnya aktivitas masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan UMKM.

Di Kalimantan Selatan, misalnya, seorang warga kehilangan kebun empat hektare yang telah bertahun-tahun dirawat setelah terbakar. Berbagai tanaman seperti durian, jeruk, jambu kristal, alpukat, pisang, kelapa, pepaya, singkong, dan petai ikut musnah.

Artinya, ketika api padam, masalah belum selesai. Penyakit dapat terus dirasakan, penghasilan warga yang hilang tidak otomatis kembali, tanaman membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih, dan ekosistem yang rusak membutuhkan waktu jauh lebih lama.

Karhutla memang dapat dipengaruhi faktor alam seperti kekeringan dan El Nino. Namun, faktor alam tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan tata kelola manusia.

Indonesia memiliki kawasan hutan dan lahan yang sangat luas. Ketika pengelolaan lahan lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek, muncul risiko konflik kepentingan antara keuntungan usaha dan keselamatan ekologis.

Dalam paradigma kapitalisme, sumber daya alam pada akhirnya sangat mudah ditempatkan dalam logika komoditas dan keuntungan. Hutan dinilai berdasarkan nilai ekonomi kayu, perkebunan, pertambangan, atau komoditas lain yang dapat dihasilkan. Jika pengawasan lemah dan biaya membuka lahan secara aman lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh, muncul insentif untuk menggunakan cara yang murah tetapi berisiko, termasuk pembakaran.

Namun, tidak tepat pula menyatakan bahwa setiap karhutla pasti disebabkan oleh korporasi atau pembakaran untuk membuka perkebunan. Ada kebakaran yang disebabkan aktivitas masyarakat, kelalaian, konflik lahan, serta kondisi cuaca ekstrem. Karena itu, setiap kasus harus diselidiki berdasarkan bukti.

Yang perlu dikritisi adalah sistem tata kelola yang memungkinkan kepentingan ekonomi mengalahkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Negara juga tidak cukup hanya membuat regulasi. Negara harus memastikan regulasi benar-benar ditegakkan, melakukan pencegahan, mengawasi wilayah rawan, memberikan fasilitas pemadaman, dan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan ketika bencana terjadi.

Sebab asap tidak mengenal batas administrasi. Orang yang tidak pernah membakar lahan pun dapat terkena dampaknya. Anak-anak, ibu hamil, lansia, penderita asma, pekerja luar ruangan, dan masyarakat miskin yang tidak memiliki kemampuan membeli alat perlindungan udara dapat menjadi kelompok paling rentan.

Karena itu, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Ia adalah persoalan tanggung jawab negara dalam menjaga jiwa, kesehatan, harta, dan kehidupan rakyat.

Islam tidak memandang alam sebagai sesuatu yang boleh dieksploitasi tanpa batas.

Allah Swt. berfirman: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya." (Q.S. Al-A'raf: 56)

Allah juga berfirman: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia ..." (Q.S. Ar-Rum: 41)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dapat muncul akibat perbuatan manusia. Karena itu, manusia tidak boleh memperlakukan bumi hanya sebagai objek eksploitasi.

Islam juga memiliki prinsip yang sangat mendasar: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (H.R. Ibnu Majah, Malik, dan Ahmad; hadis ini menjadi kaidah penting dalam fikih.)

Pembakaran yang menyebabkan asap berbahaya bagi jutaan manusia jelas bertentangan dengan prinsip menghilangkan bahaya apabila memang terbukti menjadi penyebab dan dilakukan secara melanggar hukum.

Negara sebagai Ra'in dan Pelindung Rakyat

Rasulullah bersabda: "Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini memberikan gambaran bahwa kekuasaan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah.

Negara wajib memastikan rakyat dapat hidup dengan aman. Ketika jutaan orang menghirup udara berbahaya, anak-anak terserang ISPA, aktivitas ekonomi berhenti, dan masyarakat kehilangan sumber penghasilan, negara tidak boleh hanya menjadi pembuat aturan.

Negara harus hadir sejak sebelum kebakaran terjadi, saat kebakaran berlangsung, hingga masyarakat pulih setelah bencana.

Solusi Islam: Preventif, Cepat, dan Menyeluruh

1. Hutan dan sumber daya tertentu dijaga untuk kemaslahatan umum

Dalam fikih Islam dikenal konsep hima, yaitu kawasan yang dilindungi untuk kepentingan umum. Nabi dan para khalifah setelah beliau menerapkan praktik perlindungan kawasan tertentu.

Dalam riwayat, Rasulullah menetapkan kawasan sekitar Madinah sebagai wilayah yang dilindungi sehingga pepohonannya tidak boleh ditebang sembarangan dan hewan buruannya tidak boleh diburu.

Praktik hima kemudian juga dilakukan pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab untuk kepentingan masyarakat dan pengelolaan sumber daya tertentu.

Ini menunjukkan bahwa dalam tradisi hukum Islam terdapat konsep pembatasan pemanfaatan wilayah demi kemaslahatan umum. Negara tidak membiarkan seluruh lahan diperlakukan semata-mata berdasarkan kepentingan ekonomi individu.

Karena itu, kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting dapat dijaga dengan ketat. Pembukaan lahan harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat, keseimbangan ekosistem, dan keberlanjutan.

2. Negara melakukan pencegahan, bukan menunggu bencana

Wilayah rawan kebakaran harus dipetakan. Kondisi gambut, titik panas, perubahan cuaca, dan aktivitas pembukaan lahan harus dipantau.

Ketika indikator menunjukkan risiko tinggi, negara harus segera mengerahkan aparat, tenaga ahli, sarana pemadam, transportasi, dan infrastruktur yang diperlukan.

Dalam kondisi darurat, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh menunggu api meluas baru bertindak.

3. Negara mengerahkan seluruh kemampuan untuk memadamkan api

Karhutla yang luas membutuhkan kemampuan besar: pemadam darat, helikopter, pesawat water bombing, rekayasa cuaca jika sesuai secara ilmiah, pembukaan akses menuju lokasi, serta koordinasi berbagai lembaga.

BNPB sendiri pada 2026 telah menggunakan operasi udara dan modifikasi cuaca sebagai bagian dari penanganan karhutla.

Dalam perspektif Islam, pengerahan sumber daya negara untuk menyelamatkan rakyat bukan pemborosan. Itu merupakan bagian dari amanah.

4. Pelayanan kesehatan harus mudah diakses

Ketika rakyat terdampak asap, mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi biaya kesehatan sendirian.

Dalam sejarah peradaban Islam berkembang institusi bimaristan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam banyak kasus didukung oleh wakaf serta pendanaan penguasa. Sejumlah bimaristan menyediakan pengobatan, obat, tenaga medis, bahkan layanan bagi masyarakat miskin.

Contohnya, Bimaristan al-Manshuri di Kairo yang didirikan Sultan al-Mansur Qalawun pada abad ke-13 memiliki pembiayaan wakaf dan memberikan pelayanan secara gratis kepada pasien.

Model ini menunjukkan bahwa dalam sejarah Islam, kesehatan dipandang sebagai bagian dari kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata komoditas yang hanya mudah diakses oleh orang yang mampu.

Dalam kasus karhutla, negara harus menyediakan layanan pemeriksaan, obat, oksigen, rujukan, perlindungan kelompok rentan, dan pemantauan kesehatan jangka panjang.

5. Pelaku pembakaran diberi sanksi tegas

Islam tidak hanya berbicara tentang nasihat. Ketika perbuatan seseorang menimbulkan bahaya bagi masyarakat, negara memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku pembakaran yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab. Jika pembakaran dilakukan secara terorganisasi untuk kepentingan bisnis, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila terdapat pihak lain yang secara hukum terbukti memerintahkan, membiayai, atau memfasilitasi.

Demikian pula pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menerima suap tidak boleh dilindungi karena kedudukan politiknya.

Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil." (Q.S. An-Nisa': 58)

Karhutla 2026 menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dapat berubah menjadi krisis kemanusiaan. Estimasi CREA mengenai 5.310 kematian akibat polusi udara pada September — dengan 3.560 di antaranya dikaitkan dengan paparan asap karhutla — memang masih berupa pemodelan dan perlu dibaca sesuai metodologinya. Tetapi angka kasus ISPA, kualitas udara berbahaya, gangguan aktivitas masyarakat, serta kerugian ekonomi menunjukkan bahwa persoalannya nyata.

Islam memandang manusia sebagai khalifah yang memiliki amanah untuk menjaga bumi. Negara pun memiliki amanah untuk mengurus rakyat. Hutan tidak semestinya dibiarkan menjadi objek eksploitasi tanpa batas, sementara rakyat harus membayar ongkosnya melalui udara beracun, penyakit, kehilangan penghasilan, dan kerusakan lingkungan.

Karena itu, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan cara pandang: hutan harus dikelola berdasarkan kemaslahatan, pencegahan harus didahulukan, negara harus bergerak cepat ketika bencana terjadi, layanan kesehatan harus mudah diakses, dan siapa pun yang terbukti menyebabkan kerusakan harus dimintai pertanggungjawaban.

Rasulullah bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Maka kekuasaan pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling besar memperoleh keuntungan dari sumber daya alam, tetapi siapa yang paling bertanggung jawab menjaga amanah dan keselamatan rakyat. Dalam perspektif Islam, negara yang kuat bukan negara yang sekadar mampu mengeluarkan regulasi, melainkan negara yang mampu mencegah kerusakan, melindungi rakyat, mengelola sumber daya secara adil, dan memastikan kemaslahatan benar-benar sampai kepada masyarakat.[]



Posting Komentar

0 Komentar