Subscribe Us

KONTROVERSI PERNYATAAN ITAMAR BEN-GVIR, HANYA JIHAD SOLUSI PEMBEBASAN PALESTINA


Oleh: Ros Silmi
(Aktivis Muslimah)


Vivisualiterasi.com - Ada yang tampaknya perlu diingatkan kepada para pemimpin Israel bahwa sebuah wilayah tidak otomatis menjadi milik seseorang hanya karena ia memiliki senjata untuk mendudukinya. Namun, logika semacam ini rupanya tidak berlaku bagi Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Pada awal Oktober 2026, ia menyatakan bahwa seluruh wilayah Tepi Barat, baik Area A, B, maupun C, adalah milik Israel. (cnnindonesia.com, 5-Okt-2026).

Pernyataan itu bukan sekadar ucapan politik. Namun, memperlihatkan betapa jauh ambisi penguasaan wilayah Palestina dapat melangkah ketika pendudukan seolah dianggap sebagai hak. Media-media di Indonesia, termasuk Media Indonesia pada 5 Oktober 2026 dan Metro TV pada 3 Oktober 2026, memberitakan klaim Ben-Gvir tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak ada perbedaan antara ketiga wilayah administratif di Tepi Barat.

Oslo: Pembagian Wilayah, Bukan Surat Hak Milik Israel

Kesepakatan Oslo II tahun 1995 membagi Tepi Barat menjadi Area A, B, dan C. Area A berada di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina. Area B di bawah kendali sipil Palestina dengan kendali keamanan Israel. Sedangkan Area C, yang mencakup sekitar 60 persen Tepi Barat, berada di bawah kendali penuh Israel menurut pengaturan tersebut. Pembagian itu merupakan pengaturan administratif dan keamanan dalam proses perdamaian, bukan pengakuan bahwa seluruh Tepi Barat merupakan wilayah berdaulat Israel.

Namun, pernyataan Ben-Gvir justru mengaburkan perbedaan mendasar antara mengendalikan wilayah dan memiliki hak kedaulatan atas wilayah tersebut. Ibarat seseorang menguasai rumah tetangganya, lalu menyatakan rumah itu miliknya hanya karena ia memegang kunci dan menempatkan penjaga di pintu. Sejak kapan kekuatan menjadi bukti kepemilikan yang sah?

Reaksi PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berulang kali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum dan melanggar hukum internasional. Pada Februari 2026, PBB juga memperingatkan bahwa langkah-langkah baru Israel di Tepi Barat semakin mengikis prospek solusi dua negara. Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalannya bukan sekadar perselisihan administratif, melainkan masa depan hak-hak rakyat Palestina.

Dari Gaza hingga Tepi Barat: Siapa yang Sebenarnya Kehilangan Tanah?

Selama perhatian dunia tertuju pada kehancuran Gaza, tekanan terhadap warga Palestina di Tepi Barat terus berlanjut. Laporan yang dikutip Reuters pada Maret 2026, berdasarkan laporan hak asasi manusia PBB, menyebut lebih dari 36.000 warga Palestina mengungsi secara paksa di Tepi Barat selama periode 12 bulan yang berakhir pada 31 Oktober 2025, di tengah perluasan permukiman dan kekerasan yang dilakukan para pemukim.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan rumah, anak-anak yang terenggut dari lingkungan mereka, serta masyarakat yang dipaksa mempertanyakan apakah mereka masih memiliki masa depan di tanah kelahirannya sendiri.

Karena itu, kekhawatiran mengenai ambisi perluasan wilayah Israel bukanlah tanpa dasar. Ketika seorang pejabat senior mengklaim seluruh Tepi Barat, sementara perluasan permukiman terus berlangsung, masyarakat internasional patut mempertanyakan apakah pembentukan negara Palestina yang berdaulat sungguh menjadi tujuan yang ingin dicapai?

Solusi Dua Negara: Masihkah Ada Tanah untuk Negara Palestina?

Selama bertahun-tahun, Amerika Serikat dan berbagai negara sekutunya mempromosikan solusi dua negara: Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai. Secara prinsip, gagasan itu menawarkan jalan untuk mengakhiri konflik. Akan tetapi, bagaimana negara Palestina yang berdaulat dapat diwujudkan apabila wilayahnya terus terfragmentasi, permukiman terus berkembang, dan pejabat Israel secara terbuka mengklaim seluruh Tepi Barat?

Di sinilah kontradiksi diplomasi internasional terlihat jelas. Dunia berbicara tentang perdamaian, tetapi perdamaian tidak cukup dibangun melalui konferensi, pernyataan bersama, dan foto jabat tangan. Ia membutuhkan penghentian pendudukan, perlindungan warga sipil, penghormatan terhadap hak menentukan nasib sendiri, serta konsekuensi nyata bagi pelanggaran hukum internasional.

Menyebut solusi dua negara sebagai ilusi itu adalah fakta. Karena, ketika kebijakan di lapangan terus menjauhkan kemungkinan berdirinya negara Palestina yang layak dan berdaulat, pertanyaan tentang efektivitas diplomasi memang tidak bisa dihindari. Diplomasi yang tidak disertai tekanan dan pertanggungjawaban berisiko menjadi ritual politik: ramai di podium, tetapi sunyi ketika rakyat Palestina kehilangan rumahnya.

Karena ketika ada sekelompok orang asing datang ke rumah kita dan hendak mengakuisisinya, apakah solusinya membagi rumah kita bersama mereka? Tentu itu solusi yang tidak logis, tidak rasional, dan tidak adil. Karena itu, penderitaan warga Palestina harus menyentuh kesadaran moral dan keagamaan banyak muslim di seluruh dunia. Namun, solidaritas yang sesungguhnya tidak berhenti pada kemarahan, slogan, atau kecaman sesaat.

Klaim Ben-Gvir terhadap seluruh Tepi Barat seharusnya menjadi peringatan bahwa masa depan Palestina tidak dapat digantungkan pada janji tanpa pelaksanaan. Tidak ada perdamaian yang kokoh jika satu pihak terus kehilangan tanah, kebebasan, dan rasa aman, sementara pihak lain merasa berhak menentukan nasib wilayah yang didudukinya. Keadilan pun tidak akan hadir hanya karena dunia terus menyebut konflik ini sebagai proses perdamaian.

Umat Muslim Harus Bertindak

Umat muslim perlu bergerak melampaui kecaman simbolis, dan tidak boleh hanya bergantung pada adanya dukungan internasional. Karena yang harus membela seorang muslim adalah muslim lainnya. Siapa saja yang tidak memperhatikan terhadap urusan kaum muslimin, maka tidak termasuk bagian dari mereka.

Rasulullah saw. bersabda, "Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya)." (H.R. Bukhari No. 6011 dan Muslim No. 2586).

"Pemisalan seorang mukmin dengan mukmin yang lain itu seperti bangunan yang menguatkan satu sama lain." (H.R. Bukhari No. 6026 dan Muslim No. 2585)

Bagi umat Islam, Palestina bukan sekadar persoalan geopolitik. Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa memiliki kedudukan penting dalam sejarah dan keyakinan Islam. Maka memastikan Palestina terlepas dari jajahan zionis hukumnya adalah wajib. Cara mengusir mereka keluar dari wilayah Palestina hanya bisa dilakukan oleh kekuatan bala tentara kaum muslim sendiri, bukan bergantung pada adanya perundingan dan perjanjian internasional.

Allah Swt. berfirman yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkanmu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi ..." [Ali Imran/3: 118]

Akan tetapi, kaum muslim selamanya tidak akan memiliki kekuatan ataupun memiliki bala tentara, sebelum adanya negara Islam atau negara yang berasaskan Islam di dunia ini. Negara tersebut bisa muncul di mana saja, bisa di negeri lain ataupun di negeri Indonesia yang kita cintai ini, selama mayoritas penduduknya bersedia berhukum dengan hukum Islam.

Setelah kaum muslim memiliki negara, maka kaum muslim pun akan memiliki bala tentara untuk melindungi wilayahnya, termasuk warganya baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. Harkat dan martabat serta kehormatan kaum muslim pun akan dapat dipulihkan, seperti saat Rasulullah Muhammad saw. mulai mendirikan sebuah negara di Madinah. Saat itulah kaum muslim memiliki wibawa dan disegani di dunia internasional.

Maka dari itu, setiap muslim tidak boleh untuk tidak mengusahakan terwujudnya negara Islam, apalagi menyatakan ketidaksetujuannya, karena itu bisa menjatuhkannya pada kekufuran. Hanya dengan cara itu penjajahan di muka bumi bisa dihentikan, sekaligus bisa mengembalikan kehormatan dan kewibawaan kaum muslim, baik yang ada di Palestina, Indonesia, ataupun di wilayah lain di atas bumi ini.

Wallahu a'lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar