Subscribe Us

VAPE NARKOBA, KEJAHATAN BERKEDOK TREN ANAK MUDA



Oleh: Irohima
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Dunia kejahatan semakin berkembang, kejahatan yang awalnya tergambar sebagai sesuatu yang mengerikan kini mengalami pergeseran. Kejahatan hari ini tidak lagi tampil menakutkan, kadang ia dibungkus dengan kemasan yang menarik, dibuat terlihat normal, sampai-sampai kita kerap tidak sadar sedang menjadi bagian di dalamnya.

Siapa sangka, vape yang merupakan rokok elektrik kini menjadi salah satu alat untuk melancarkan kejahatan. Vape yang berisi etomidat (obat bius golongan II yang penggunaannya seharusnya dilakukan melalui suntikan intravena) tengah beredar luas di kalangan anak muda dengan harga Rp3—6 juta per cartridge. Penggunaan vape yang mengandung narkoba juga dikenal dengan istilah "pod getar" yang merujuk pada efek tubuh yang bergetar setelah mengisap vape melalui pod. Pod adalah vape sistem terbuka yang kartridnya dapat diisi ulang (m.kumparan.com, 21/09/2026).

Penampilan narkoba yang semula hanya berbentuk pil atau serbuk, kini bermutasi dalam bentuk cairan (liquid) yang digunakan layaknya isi ulang vape. Sekilas seperti produk rokok elektrik biasa, padahal mengandung zat berbahaya. Penggunaan rokok elektrik yang menjadi tren di kalangan anak muda rupanya dimanfaatkan oleh jaringan narkoba sebagai celah memperluas peredarannya. Dari sejumlah kasus yang ditangani, terungkap bahwa vape memang sengaja dijadikan sebagai pintu masuk baru untuk menjebak, mengingat vape selama ini identik dengan gaya hidup modern dan banyak digunakan generasi muda.

Berbicara tentang generasi muda tentu tidak lepas dari yang namanya "tren". Bagi mereka tren bukan sekadar soal gaya, tetapi soal identitas dan diterima. Namun sayangnya banyak dari mereka tidak memahami dan bagaimana menyikapi sebuah tren dengan bijak. Di tengah fase "mencari jati diri", dan di tengah gempuran budaya barat yang rusak ditambah lagi dengan aturan hidup yang sekuler, akidah tercabut dari kehidupan generasi muda hingga mereka tidak memiliki benteng keimanan dalam berpikir dan berperilaku. Mereka kerap mengonsumsi perilaku atau sesuatu dengan dalih mengikuti tren atau stres karena masalah tanpa melihat lagi apa dan bagaimana tren tersebut, seperti halnya dengan tren vape. Meski kini diketahui banyak disalahgunakan, tetapi mereka masih menganggapnya sebagai sebuah kewajaran.

Lahirnya tren penggunaan rokok elektrik vape tidak lepas dari sistem kapitalisme yang membuka ruang lebar bagi pertumbuhan industri apa pun selama menguntungkan, ada pasar, dan ada konsumen. Tidak terkecuali bisnis rokok elektrik vape, yang kini dijadikan salah satu modus penyebaran narkoba. Lemahnya pengawasan dan hukum negara makin mempersulit penyelesaian masalah ini. Respons negara masih sebatas usulan pelarangan dalam RUU, sementara penyebaran vape narkoba sudah menyebar luas. Di sini, tampak jelas negara tidak memosisikan diri sebagai junnah (pelindung) dan ra'in (pengurus) umat khususnya kepada generasi. Sanksi yang diberlakukan juga tidak berefek jera dan cenderung lemah, terbukti dengan banyaknya pelaku kejahatan narkoba yang masih melakukan kegiatan serupa meski sudah pernah mendekam di penjara. Alih-alih bertobat, mereka malah semakin memperluas jaringannya.

Islam membangun akidah sebagai landasan dan benteng generasi dalam menjawab tantangan dan menyikapi setiap persoalan kehidupan. Keimanan yang kukuh dan kesadaran akan muraqabah kepada Allah akan menjadi pelindung pertama dari segala yang haram dan merusak.

Mengonsumsi segala sesuatu yang memabukkan seperti khamar, dan sejenisnya termasuk narkoba, selain hukumnya haram secara mutlak, juga dapat menyebabkan kerusakan akal, sementara dalam Islam, penjagaan terhadap akal itu diwajibkan. Oleh karena itu, Islam akan melarang segala sesuatu yang dapat mengancam dan membahayakan umat, apalagi sampai merusak generasi.

Islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah, yang akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas namun juga beriman dan berkepribadian Islam, generasi yang sangat memahami hakikat kehidupan dan bukan generasi yang menjadikan tren sebagai tolok ukur kehidupan. Dalam menyikapi persoalan narkoba, negara dalam Islam akan memberantas secara menyeluruh seluruh bisnis narkoba. Negara juga akan menutup celah bagi produsen, pengedar hingga pemakai vape narkoba dengan menerapkan sanksi tegas (uqubat).

Sanksi hukum atau uqubat bagi pelaku kejahatan narkoba ditetapkan melalui hukum takzir (kebijakan hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim/khalifah). Penerapan sanksi ini memiliki dua fungsi yakni pertama sebagai zawajir atau pencegah/preventif di mana sanksi yang diberikan berefek jera yang kuat, pelaksanaan hukuman bisa bersifat transparan atau dipublikasikan di tengah masyarakat. Yang kedua berfungsi sebagai jawabir yakni sanksi di dunia berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku, sehingga bila telah menjalani hukuman sesuai syariat, ia akan terbebas dari siksa atau azab Allah Swt. di akhirat.

Adapun bentuk hukuman akan dijatuhkan berdasarkan tingkat keparahannya. Bagi para pemakai atau pengguna narkoba bisa dikenakan hukuman cambuk, penjara, dan denda sesuai kebijakan hakim, sedangkan bagi pengedar, penjual, produsen, atau bandar akan dihukum jauh lebih berat seperti hukuman mati karena merusak generasi dan masyarakat secara sistemik. Orang yang sengaja memfasilitasi atau membuka tempat untuk mengonsumsi narkoba juga akan dijatuhi hukuman cambuk dan penjara. Ketentuan hukum ini berlaku tanpa membedakan status gender.

Kejahatan narkoba yang semakin marak dan beragam bentuknya tentu membuat kita khawatir akan masa depan generasi. Berbagai solusi yang telah dilakukan terbukti tidak ada yang mampu menyelesaikan. Maka dari itu sudah selayaknya sebagai umat Islam kita beralih pada syariat, karena hanya dengan syariat Islam, kejahatan narkoba akan bisa ditenggelamkan, generasi akan aman dan tumbuh sebagai penerus peradaban yang cemerlang.

Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar