Oleh: Raudhatul Jannah
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Kasus perundungan semakin mengkhawatirkan. Sebanyak 24% siswa Indonesia mengaku dirundung berdasarkan Programme for International Student Assessment (PISA) 2025, bahkan seorang siswa SMP di Lumajang meninggal dunia akibat dirundung. Hal ini bukan sekadar kenakalan, melainkan potret kerusakan sistem.
Melansir Detik.com (9/9/2026), sebanyak 24% siswa Indonesia melaporkan menjadi korban perundungan pada PISA 2025. Mereka mengalami setidaknya satu bentuk perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka tersebut lebih tinggi daripada rata-rata negara OECD yang mencapai 20% dan meningkat dibandingkan PISA 2022.
Bentuknya beragam. Sebanyak 15,2% siswa dijadikan bahan lelucon, 11,6% menjadi korban rumor buruk, 7% mengalami perundungan siber, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam (Times Indonesia, 24/9/2026).
Tren tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan belum mampu mengimbangi perkembangan di lapangan. Akar persoalan perundungan tidak lagi terletak pada perilaku, melainkan pada budaya yang menganggap ejekan, penghinaan, atau pengucilan sebagai candaan. Kalimat seperti "namanya juga anak-anak" justru membuat korban memilih diam dan pelaku merasa tindakannya wajar. Padahal, berbagai penelitian menunjukkan luka psikologis akibat perundungan dapat memengaruhi prestasi belajar, kepercayaan diri, dan kesehatan mental, bahkan mengakibatkan korban jiwa sebagaimana terkonfirmasi dalam berbagai laporan kesehatan anak.
Kasus-kasus viral dalam satu tahun terakhir memperlihatkan kondisi nyata di lapangan. Lima siswa diduga melakukan kekerasan di SMAN 3 Banda Aceh (CNN Indonesia). Dua siswi MTs di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikeroyok (Kompas.id). Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan dirundung hingga harus dirawat di rumah sakit (DetikNews). Siswa SMP PGRI Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dirundung hingga meninggal dunia (Kompas.com).
Semua temuan tersebut menegaskan bahwa perundungan bukan persoalan sepele. Negara menjawab dengan program sekolah ramah anak, kurikulum antibullying, dan restorative justice. Namun, mengapa angka justru naik dari PISA 2022 ke 2025? Karena solusi itu lahir dari hadarah Barat yang sama, yakni memandang masalah hanya sebagai pelanggaran perilaku, bukan sebagai kerusakan kepribadian. Sanksi skorsing tidak menyentuh nafsiyah pelaku, sementara konseling sekuler tidak membangun aqliyah islamiyah.
Mengapa Perundungan Tumbuh Subur?
Kasus perundungan yang kerap terjadi merupakan buah dari sistem sekularisme kapitalisme yang menjauhkan individu dan keluarga dari Islam. Akibatnya, anak tumbuh tanpa benteng keimanan.
Banyak keluarga mengalami disfungsi, yakni gagal menjalankan fungsi utama dalam memberikan kasih sayang, rasa aman, dukungan emosional, dan pembelajaran sosial. Komunikasi dalam keluarga menurun sehingga anak kehilangan figur orang tua dan mencari pelarian di luar rumah. Sayangnya, ruang pergaulan di luar bersifat toksik. Penggunaan gawai dan media sosial pada anak-anak saat ini tidak terkontrol. Anak-anak terbiasa melihat kekerasan dan budaya saling mengejek dalam film, serial, dan gim video.
Dalam buku Nizhamul Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, masyarakat didefinisikan sebagai sekumpulan individu yang diikat oleh pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama. Ketiganya berperan penting dalam menentukan karakter masyarakat dan membentuk perilaku individu. Namun, sekularisme mengubah definisi tersebut menjadi sekadar kumpulan individu yang kebetulan tinggal bersama, sehingga perundungan dinormalisasi karena orang-orang merasa "bukan urusan saya" atau "yang penting bukan saya dan keluarga yang dirundung".
Sekularisme merusak aqliyah anak. Anak tidak lagi mengukur perbuatan dengan halal dan haram, melainkan dengan viral atau tidak, sehingga ejekan dianggap sebagai candaan. Gawai menjadi hadhanah fikriyah yang menanamkan kekerasan. Sementara itu, kapitalisme merusak nafsiyah dengan menghilangkan ukhuwah islamiyah dan melahirkan masyarakat individualis yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitar.
Sedangkan negara saat ini menerapkan sistem pendidikan sekuler yang hanya mencetak generasi untuk meraih materi, yakni tenaga kerja kapitalis yang "bekerja di ruangan ber-AC", bukan membentuk karakter individu dengan syakhsiyah islamiyah (pola pikir dan pola sikap) yang bertujuan untuk beribadah (QS. Az-Zariyat: 56). Ditambah lagi, sistem sanksi yang tidak menjerakan karena melindungi pelaku di bawah usia 17 tahun.
Dalam Islam, merendahkan orang lain adalah perbuatan dosa. Allah Swt. berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain. Boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok" (QS. Al-Hujurat: 11).
Rasulullah saw. juga bersabda, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak boleh menzalimi, merendahkan, dan membiarkan saudaranya tersakiti" (HR. Muslim).
Cara Islam Mengatasi Perundungan
Dalam Islam, keluarga bukan hanya tempat kasih sayang, tetapi institusi penjaga akidah. Ayah sebagai qawwam wajib menanamkan akidah sebelum balig. Negara (khilafah) menjamin kebutuhan pokok agar ibu dapat fokus sebagai ummu wa rabbatul bait, bukan dipaksa menjadi pencari nafkah.
Masyarakat dalam sistem Islam menghidupkan kontrol jemaah melalui amar makruf nahi mungkar. Allah Swt. berfirman, "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung" (QS. Ali Imran: 104). Dalam pandangan Syekh Taqiyuddin, hal ini membutuhkan kelompok dakwah ideologis yang menyadarkan masyarakat akan pemikiran Islam, bukan sekadar individu yang peduli.
Negara berperan penting dalam menerapkan sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam untuk membentuk syakhsiyah islamiyah dan menyaring tontonan yang merusak. Negara menetapkan sanksi bagi pelaku perundungan, misalnya perundungan ringan dikenai takzir yang menjerakan (bukan skorsing tiga hari), jika melukai dikenai diyat, dan jika menghilangkan nyawa berlaku qisas.
Oleh karena itu, hanya dengan penerapan syariat secara kafah, dimulai dari keluarga, setiap problematika kehidupan dapat diselesaikan, termasuk perundungan di lingkungan pendidikan. Perubahan tidak akan terjadi dengan perbaikan keluarga saja karena keluarga hidup dalam cengkeraman sistem sekuler. Perubahan harus bersifat inqilabiyah (revolusioner) dengan mengganti mabda.
Perundungan bukan buah dari anak nakal, melainkan buah busuk dari pohon sekularisme. Selama akarnya, yakni akidah pemisahan agama dari kehidupan, tetap dipertahankan, kita hanya akan memanen korban baru. Solusinya bukan menambah program konseling, melainkan mencabut mabda yang rusak tersebut dan menggantinya dengan penerapan Islam kafah dalam naungan khilafah ala minhajin nubuwwah.
Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar