Subscribe Us

KORUPSI DI KEMENTERIAN ATR/BPN: KETIKA AMANAH KEKUASAAN DIPERDAGANGKAN


Oleh: Anita Arwanda 
(Aktivis Dakwah Muslimah)


Vivisualiterasi.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu bidang yang sangat rentan terhadap praktik korupsi. Pada September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya terdapat pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. KPK menduga terdapat skema pengumpulan uang dari berbagai layanan pertanahan yang melibatkan sejumlah orang kepercayaan pejabat.

Yang lebih memprihatinkan, kasus ini bukan sesuatu yang sama sekali tidak terdeteksi sebelumnya. KPK menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum OTT dilakukan. Kerawanan tersebut antara lain berkaitan dengan keterlambatan layanan, pungutan di luar tarif resmi, serta lemahnya pengawasan dalam proses pemberian hak atas tanah. KPK juga menyoroti banyaknya layanan ATR/BPN yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan rentan dimanfaatkan untuk praktik suap.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi pertanahan tidak cukup dipandang sebagai kesalahan individu semata. Ketika layanan pertanahan yang menyangkut kepemilikan dan penguasaan tanah memiliki nilai ekonomi sangat besar, sementara terdapat celah pelayanan dan pengawasan, maka kekuasaan administratif dapat berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Dalam perspektif Islam, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Allah Swt. berfirman:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)

Sementara dalam perspektif Islam terhadap sistem ekonomi, tanah tidak dipandang sekadar sebagai komoditas bebas yang boleh dikuasai tanpa batas. Syariat menetapkan ketentuan kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Karena itu, penguasaan tanah harus mengikuti hukum kepemilikan yang ditetapkan syariat, bukan semata-mata mengikuti kekuatan modal.

Ketika orientasi material dan akumulasi kekayaan menjadi dominan, tanah berpotensi diperlakukan terutama sebagai aset ekonomi. Dari sinilah dapat muncul berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan, termasuk manipulasi data, suap, penyalahgunaan kewenangan, ataupun penguasaan lahan secara tidak semestinya. Namun perlu ditegaskan, kasus OTT ini sendiri tidak otomatis membuktikan bahwa setiap praktik penguasaan tanah atau seluruh pelaku usaha dalam sistem kapitalisme melakukan korupsi.

Islam tidak hanya mengharamkan korupsi, tetapi juga membangun sistem yang menutup berbagai pintu menuju korupsi.

Pertama, Islam mengatur kepemilikan tanah. Tanah yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara privat. Tanah mati dapat dihidupkan dan dimanfaatkan. Nabi bersabda, "Barang siapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya." Dalam sejarah pemerintahan Umar bin Khattab juga terdapat kebijakan mengenai tanah yang dipagari tetapi tidak diolah. Riwayat tentang batas tiga tahun berasal dari Al-Kharaj karya Abu Yusuf, meskipun sanad riwayat tersebut dinilai lemah oleh sebagian ulama; karena itu, ia lebih tepat disebut sebagai praktik/kebijakan yang dinisbatkan kepada Umar, bukan hadis Nabi yang pasti sahih.

Kedua, negara wajib memilih pejabat berdasarkan amanah dan kemampuan serta melakukan pengawasan terhadap mereka. Rasulullah bahkan memeriksa harta pejabat yang ditugaskan mengumpulkan zakat. Ketika Ibn al-Lutbiyyah mengatakan sebagian harta adalah hadiah untuk dirinya, Nabi menolak alasan tersebut dan mempertanyakan mengapa hadiah itu tidak diberikan ketika ia berada di rumah orang tuanya. Ini menunjukkan bahwa Islam menutup pintu konflik kepentingan sejak awal.

Ketiga, korupsi dan suap merupakan dosa yang sangat berat. Allah melarang memakan harta dengan jalan batil dan menyuap penguasa untuk mengambil harta orang lain secara zalim dalam QS. Al-Baqarah: 188.

Rasulullah juga memberikan ancaman keras terhadap praktik suap; terdapat riwayat bahwa beliau melaknat pemberi suap, penerima suap, bahkan pihak yang menjadi perantara.

Keempat, sistem sanksi harus memberikan efek jera sekaligus mengembalikan hak masyarakat. Harta yang diperoleh secara haram tidak boleh menjadi keuntungan pelaku. Dalam perkara yang tidak memiliki hukuman hudud tertentu, penguasa dapat menjatuhkan takzir sesuai kemaslahatan, termasuk hukuman yang berat, pemberhentian dari jabatan, pengembalian harta, dan bentuk sanksi lain yang dibenarkan syariat.

Kelima, masyarakat tidak boleh membiarkan kemungkaran tersebut. Allah mengingatkan bahwa fitnah dapat menimpa bukan hanya orang yang melakukan kezaliman, tetapi juga meluas kepada masyarakat apabila kemungkaran dibiarkan. Karena itu, amar makruf nahi mungkar, pengawasan terhadap penguasa, keterbukaan informasi, dan keberanian mengungkap penyalahgunaan amanah merupakan bagian penting dalam mencegah korupsi.

Dengan demikian, Islam tidak hanya menyerukan agar individu menjadi jujur. Islam membangun mekanisme kepemilikan, pengelolaan tanah, pengangkatan pejabat, pengawasan, serta sanksi agar peluang terjadinya korupsi dipersempit sejak dari akarnya. Sebab korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kezaliman terhadap hak masyarakat.[]

Posting Komentar

0 Komentar