Subscribe Us

PERUNDUNGAN MAKIN MARAK, CERMIN GAGALNYA PENDIDIKAN SEKULER


Oleh: Endang Setyowati
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal seakan tidak pernah berakhir. Seperti lingkaran yang terus berputar, kasus serupa kembali muncul dari tahun ke tahun, viral di media sosial, menuai kecaman, lalu perlahan menghilang dari perhatian publik tanpa benar-benar berakhir.

Nama korban bisa jadi berganti, lokasi kejadian bisa berbeda, tetapi polanya nyaris sama. Anak-anak menjadi sasaran kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, yang meninggalkan luka dan trauma mendalam. Tidak sedikit kasus bahkan berujung pada kehilangan nyawa.

Sebanyak 24 persen siswa Indonesia melaporkan menjadi korban bullying (perundungan) pada Programme for International Student Assessment (PISA) 2025. Para siswa menyatakan, mereka setidaknya mengalami satu bentuk perundungan beberapa kali per bulan.

Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata negara OECD yang mencapai 20 persen, kendati prevalensi perundungan meningkat dari PISA 2022, sebagaimana yang terjadi di sebagian besar negara dan wilayah ekonomi partisipan PISA 2025. Diketahui, PISA tahun ini melibatkan 760.000 siswa di 91 negara dan wilayah ekonomi. Sebanyak 14.168 di antaranya adalah siswa dari 419 sekolah di Indonesia.

Pada PISA 2025 Indonesia, perundungan siber relatif jarang terjadi daripada bentuk perundungan lainnya. Namun, korbannya cenderung mengalami penurunan prestasi yang signifikan.

Sebanyak 7 persen siswa Indonesia melaporkan bahwa informasi yang menyakitkan tentang mereka dipublikasikan secara daring, tanpa persetujuan mereka, setidaknya beberapa kali sebulan selama 12 bulan sebelum tes PISA, lebih tinggi dari rata-rata negara OECD (3 persen). Para siswa tersebut memperoleh nilai rata-rata 18 poin lebih rendah dalam mata pelajaran sains daripada teman-teman sebayanya. (Detik, 09/09/2026)

Terbaru, publik dikejutkan dengan kasus bullying kepada seorang penyandang disabilitas di Senen, Jakarta Pusat hingga korbannya sempat koma.

Dengan banyaknya kasus bullying berdampak besar, apakah Indonesia masuk kategori darurat bullying? Sengaja diredam? Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, realitas perundungan di lapangan jauh lebih buruk. Banyak kasus perundungan yang justru tidak mencuat ke publik, korbannya diredam atau dipaksa menyelesaikan lewat jalur "kekeluargaan" demi menjaga nama baik institusi.

Atas dasar itulah, ia mengklaim bahwa Indonesia sejatinya sudah masuk dalam kategori darurat perundungan. Terlebih, perundungan tidak lagi mengenal usia, siswa sekolah dasar pun dengan mudah melakukan tindakan negatif ke teman sebaya atau rekan satu sekolahnya.

"Kondisi ini disebut darurat karena perundungan kini tidak lagi mengenal batasan jenjang pendidikan, bahkan sudah masif sejak tingkat sekolah dasar, maupun wilayah geografis," ujar Ubaid saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2026).

Fenomena bullying ini menunjukkan bahwa perundungan bukan sekadar persoalan kenakalan anak atau konflik antarteman. Ketika kasus terus berulang, persoalannya perlu dilihat lebih jauh: bagaimana keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah, dan negara membangun sistem perlindungan yang mampu mencegah kekerasan terhadap anak sejak dari akarnya.

Dalam sistem sekuler yang menjadikan nilai material dan kebebasan sebagai ukuran, pembentukan kepribadian anak sering kali tidak mendapatkan perhatian yang semestinya. Anak dapat tumbuh dengan berbagai pengaruh dari keluarga, lingkungan, sekolah, maupun media sosial.

Di dalam Islam menyelesaikan bullying secara menyeluruh mulai dari individu, keluarga, sekolah, masyarakat, hingga negara. Dengan demikian, Islam tidak hanya mengajarkan anak untuk tidak melakukan bullying, tetapi membangun sistem pembentukan kepribadian dan lingkungan sosial yang mencegah kezaliman sejak dari akarnya.

Menyelesaikan bullying ini membutuhkan pembinaan individu, kepedulian masyarakat, dan tanggung jawab negara secara menyeluruh.

Islam membangun akidah sebagai fondasi kepribadian. Anak dibina sejak dini agar memiliki keimanan dan ketakwaan sehingga memahami bahwa setiap perbuatannya berada dalam pengawasan Allah Swt.

Karena Allah melarang tindakan mengolok-olok dan merendahkan orang lain, Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) bisa jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) bisa jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk ...." (TQS. Al-Hujurat: 11).

Islam juga membangun keluarga sebagai tempat pertama pembentukan kepribadian anak. Orang tua bertanggung jawab memberikan pendidikan, keteladanan, kasih sayang, sekaligus pengawasan terhadap pergaulan anak. Dan menyekolahkan di tempat yang bisa menambah keimanan sehingga bisa kesinambungan pendidikan dan pola asuh antara orang tua dan sekolah.

Selanjutnya Islam membangun masyarakat yang peduli antar sesama melalui amar makruf nahi mungkar. Bullying tidak dianggap sebagai urusan pribadi yang boleh dibiarkan. Masyarakat berperan mencegah kemungkaran dan melindungi pihak yang dizalimi tanpa melihat latar belakang apakah orang tua dari pelaku berasal dari keluarga yang berkuasa, kaya maupun berpengaruh.

Tidak kalah penting peran negara yang bertanggung jawab memastikan pendidikan dan perlindungan anak berjalan dengan baik. Sistem pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam sekaligus membekali anak dengan ilmu yang dibutuhkan. Negara juga memastikan adanya aturan dan penanganan yang memberikan perlindungan kepada korban serta mencegah berulangnya kekerasan karena hukum Islam berfungsi sebagai zawajir dan jawabir. Hukum diterapkan kepada setiap muslim yang telah balig, wajib menanggung taklif atas perbuatannya.

Dengan demikian, pencegahan bullying tidak cukup hanya melalui slogan stop bullying, kampanye, atau aturan tertulis. Dibutuhkan pembinaan kepribadian yang kukuh, peran keluarga, kontrol masyarakat, serta negara yang hadir secara serius dalam melindungi anak dan memastikan hukum berjalan terhadap setiap tindakan kekerasan. Negara benar-benar hadir dalam melindungi nyawa, agama, kehormatan, akal, nasab, harta, keamanan serta akidah rakyatnya dengan menerapkan hukum Islam secara kafah.

Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar