Oleh: Dwi March Trisnawaty, S.E.I., M.S.E.I.
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan bahwa persoalan pertanahan bukan sekadar berkaitan dengan administrasi sertifikat atau pengurusan hak atas tanah. Pada 14 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga menjadi perantara (Antara.com, 15/09/2026).
Kasus ini berkembang menjadi persoalan yang sangat krusial setelah KPK mengungkap indikasi adanya "struktur ganda" di dalam tubuh Kementerian ATR/BPN. Di samping birokrasi resmi, diduga terdapat "struktur bayangan" yang dikendalikan oleh pihak luar. Pihak eksternal ini secara aktif bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi kepentingan pengusaha swasta dengan para pejabat negara. Kondisi ini secara jelas menunjukkan bahwa sistem pelayanan dan pengambilan keputusan terkait pertanahan sangat rentan diintervensi oleh jaringan informal demi keuntungan pihak tertentu (Antara.com, 15/09/2026).
Tidak hanya itu, KPK telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Beberapa permasalahan utama yang menjadi sorotan, antara lain: terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, penyelesaian dokumen yang kerap tidak sesuai dengan target waktu, adanya pungutan liar atau biaya tambahan di luar ketentuan, serta lemahnya sistem pengawasan dalam proses penerbitan sertifikat. Tiga persoalan terkait Hak Guna Usaha (HGU), yakni penyimpangan prosedur, ketiadaan pemetaan, serta minimnya pengawasan. Terkait persoalan pungutan liar, KPK secara khusus menemukan adanya biaya tambahan tidak resmi yang dibebankan kepada masyarakat hingga melonjak lebih dari 200 persen dari tarif sah pemerintah (Antara.com, 19/09/2026).
Skandal korupsi yang membelit Kementerian ATR/BPN sejatinya bukan sekadar masalah moralitas atau ketamakan individu. Akar masalahnya tertanam kuat pada paradigma ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, para pemilik modal memiliki kepentingan besar untuk secara bebas menguasai tanah yang memiliki nilai komoditas tinggi. Akibatnya, tanah dipandang sebagai aset yang bebas dimiliki dengan segala cara, termasuk menempuh jalan kotor seperti suap, gratifikasi, hingga pemalsuan data. Ketamakan tak berujung ini pada akhirnya menciptakan monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah yang ekstrem di tengah masyarakat. Ironisnya, bahkan lahan-lahan yang seharusnya menjadi milik umum pelan-pelan dirampas dan jatuh ke tangan segelintir individu kapitalis.
Ketika tanah menjadi magnet kapital yang begitu kuat, kewenangan regulasi dan perizinan menjelma menjadi titik yang sangat rentan disalahgunakan. Praktik korupsi kini sudah sedemikian menggurita, mengubah wajah pelayanan publik yang seharusnya menjadi amanah menjadi ruang transaksi kepentingan. Mirisnya, para pejabat pertanahan yang lahir dari rahim birokrasi berwatak kapitalistis ini justru bersikap aji mumpung demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Alih-alih menjadi pelindung hak agraria rakyat, instrumen kekuasaan mereka manfaatkan untuk memuluskan kepentingan korporasi, sehingga mereka sendiri justru bertransformasi menjadi bagian dari sindikat mafia tanah.
Di sinilah esensi dari polemik sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan hubungan antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi saling bergantung. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan. Hukum dan kebijakan pada akhirnya disusun melalui mekanisme kepentingan yang bekerja di dalamnya. Sementara itu, kapitalisme memberikan ruang yang besar bagi aktivitas ekonomi berbasis kebebasan kepemilikan dan keuntungan. Ketika prinsip tersebut bertemu dengan kekuasaan yang memiliki kewenangan administratif atas aset strategis, seperti tanah milik umum yang dapat dikuasai oleh individu kapitalis.
Islam tidak memandang seluruh tanah sebagai objek yang bebas dikuasai tanpa batas. Dalam fikih Islam terdapat pembahasan mengenai kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan pengelolaan negara. Prinsipnya adalah bahwa jenis kepemilikan harus mengikuti ketentuan syariah, sehingga tidak semua sumber daya dapat dimonopoli oleh individu. Salah satu dasar mengenai kepemilikan umum terdapat dalam hadis tentang manusia yang berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Dalam hukum tanah dalam Islam, terdapat pula konsep ihya al-mawat, yakni menghidupkan tanah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan. Sejumlah kitab hadis menyebutkan keutamaan pihak yang menghidupkan tanah mati. Adapun ketentuan mengenai tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun merupakan pembahasan yang bersumber antara lain dari praktik dan pendapat Umar bin Khattab serta dikaji oleh para ulama. Ada pendapat yang mengaitkan tanah telantar dengan pengambilalihan oleh negara setelah tiga tahun. Dengan konsep tersebut, penguasaan tanah diarahkan agar tidak sekadar menjadi instrumen penumpukan kekayaan. Tanah harus dimanfaatkan dan memberikan manfaat, sementara kepemilikan yang bertentangan dengan ketentuan syariah tidak dibenarkan.
Islam juga tidak hanya mengandalkan aturan tertulis. Sistem hukum membutuhkan manusia yang memiliki kesadaran bahwa kekuasaan adalah amanah dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, pembentukan kepribadian menjadi bagian penting. Pendidikan dalam perspektif Islam diarahkan untuk membentuk individu yang memiliki akidah dan ketakwaan, sehingga jabatan tidak dipandang sebagai kesempatan memperkaya diri, melainkan amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat.
Islam memiliki sistem sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Untuk tindakan yang masuk kategori takzir, hakim atau penguasa memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan jenis pelanggaran dan kemaslahatan, selama berada dalam koridor syariah. Mekanisme tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan efek pencegahan. Tujuannya bukan sekadar membalas pelaku, tetapi menjaga harta masyarakat, mencegah kerusakan, dan menjaga amanah.
Berbeda dengan sistem yang sekadar mencari keuntungan, Islam memiliki prinsip tegas terkait pengelolaan tanah. Negara berperan aktif mengatur pemanfaatan tanah agar sejalan dengan syariat dan mencegah penguasaan sepihak yang menyengsarakan masyarakat luas. Dalam sistem Islam, harta diposisikan sebagai amanah yang harus dijaga, bukan sekadar komoditas jual-beli. Karena itu, syariat memberikan panduan dan batasan yang sangat jelas tentang bagaimana sebuah aset harus didapatkan, dikembangkan, dan didistribusikan secara adil.
Sebaliknya, Islam hadir menawarkan solusi dan kerangka aturan yang jauh berbeda. Dalam Islam, kepemilikan harta diikat erat oleh aturan syariat. Aset milik umum haram untuk dimonopoli, lahan yang ada wajib diolah secara produktif, dan para pejabat dituntut memegang teguh amanah. Jika ada yang berani merampas harta masyarakat, sanksi tegas berlandaskan hukum Islam sudah menanti. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) dalam bingkai sistem pemerintahan Islam (khilafah) mampu menyelesaikan akar permasalahan korupsi dengan hukuman menjerakan bagi para pelaku serta mendidik generasi dengan akidah Islam yang takut kepada hukum Allah Swt. Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar