Oleh: Sinta Lestari
(Pegiat Literasi dan Aktivis Dakwah)
Vivisualiterasi.com - Dugaan kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN kembali menguak praktik mafia tanah di tanah air. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terkait dugaan suap HGB tanah yang dikelola Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
KPK juga melakukan penggeledahan secara maraton terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). (detikNews, 22/09/2026)
Hasilnya, KPK telah menyita uang sejumlah 106,3 miliar. KPK juga menetapkan delapan tersangka yang ditangkap dalam OTT tersebut. Di antaranya termasuk orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yakni, Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Dirut PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlevi selaku perantara. (Kompas.com, 16/11/2026)
KPK menemukan ada 8 titik rawan korupsi di sektor Kementerian Pertanahan antara lain, akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, belum diserahkannya berkas yang sudah selesai. Kemudian titik-titik rawan korupsi lainnya adalah pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, dan minimnya pengawasan atas penerbitan HGU. (Kompas.tv, 19/11/2026)
Dari delapan titik poin tersebut menunjukkan bahwa pertanahan rawan korupsi karena bernilai ekonomi tinggi. Maraknya mafia tanah diawali dari sistem yang mudah disalahgunakan dan terjadi banyak celah penyimpangan prosedur dan rentannya pengawasan dari dalam instansi terkait.
Korupsi Makin Menggurita di Tengah Penderitaan Rakyat
Rakyat tentunya sudah muak melihat praktik korupsi yang makin menjadi-jadi dan sulit dibasmi. Padahal sudah ada KPK, polisi Tipikor, kejaksaan, namun mengapa korupsi di negeri ini sulit dihentikan?
Sejatinya upaya memberantas korupsi tidak hanya sampai di OTT, setelah diberi putusan hukum lalu selesai. Tidak ada upaya serius untuk mencabut permasalahan langsung dari akarnya. Faktanya praktik korupsi sering terjadi di lingkungan pejabat. Dalam kasus ini para pejabat pertanahan yang justru menjadi "mafia tanah".
Dalam sistem kapitalisme, tanah dipandang semata-mata komoditas yang menguntungkan sehingga bebas dimiliki meski dengan segala cara, seperti menghalalkan suap, pemalsuan data, dan lain-lain.
Pejabat dalam kapitalisme bersikap aji mumpung menyalahgunakan wewenang dan program demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Mereka bekerja bukan untuk rakyat, namun lebih fokus mencari celah melakukan penyimpangan sistematis dan transaksi gelap yang bahkan sudah membudaya di dalam tubuh instansi pemerintah.
Kasus korupsi ini terjadi di instansi resmi negara, lalu bagaimana program pertanahan lainnya yang terjadi di masyarakat? Pemerintah harus tegas dan serius untuk menghentikan praktik mafia tanah mulai dari instansi terkait hingga ke bawah seperti kecamatan dan kelurahan.
Karena korupsi yang terjadi hari ini bak gunung es yang muncul di permukaan hanya sebagian kecilnya dan yang jauh lebih besar dari itu justru tidak tersorot media.
Bahkan kita ingat pernyataan Menteri ATR/BPN di media beberapa waktu lalu, "Sampai kapan pun, sampai kiamat kurang dua hari mafia tanah tidak akan bisa diberantas," cetus Nusron Wahid Menteri ATR/BPN.
Hal ini merupakan isyarat bahwa pejabat publik pun tidak menjamin lingkungan yang mereka tempati bersih dari praktik mafia tanah. Bukan itu narasi yang diharapkan rakyat, seharusnya pejabat publik memberikan harapan dan kepercayaan kepada rakyat. Saat orang dalam saja sudah tidak mampu menjamin kehidupan yang bersih di lingkungannya. Lalu bagaimana sampai ke rakyat? Terbukti faktanya, rakyat selalu jadi korban kapitalisasi tanah.
Seperti inikah yang disebut pelayanan pemerintah terhadap rakyatnya?
Tanah Bukan Komoditas yang Bebas Diperjualbelikan
Tanah adalah tempat penghidupan. Bukan komoditas yang bebas diperjualbelikan.
Perizinan, pembuatan surat, hingga seluruh aturan mainnya dibuat begitu rumit dan melelahkan sehingga membuka celah korupsi, suap, penyimpangan prosedur, pemalsuan data di dalamnya.
Mirisnya, para kapitalis berkepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan berbagai cara untuk tujuan akumulasi modal sehingga terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Bahkan, tanah milik umum dikuasai individu kapitalis. Inilah potret kehidupan pada sistem hari ini. Praktik mafia tanah dinormalisasi karena sudah menjadi budaya perpolitikan di Indonesia. Kita tahu sendiri bagaimana potensi korupsi bisa terjadi. Di antaranya biaya jadi pejabat yang mahal. Mau menjadi kades, bupati, sampai menteri butuh modal besar. Maka tidak heran begitu menjabat, yang pertama kali dipikirkan adalah "balik modal". Sistem kapitalisme demokrasi inilah yang melahirkan para koruptor secara sistematis.
Sistem Islam Mengharamkan Monopoli Tanah
Islam memiliki aturan yang jelas dalam mengurus urusan umat termasuk pertanahan. Islam membagi kepemilikan menjadi 3:
1. Kepemilikan individu seperti harta pribadi, tanah yang dimiliki dan kekayaan pribadi lainnya.
2. Kepemilikan umum seperti jalan tol, sungai, gunung, laut, hutan, infrastruktur dan lain sebagainya.
3. Kepemilikan negara seperti ganimah (harta rampasan perang), fai, kharajiyah (pajak tanah taklukan), tanah tanpa ahli waris, dan sebagainya.
Dari ketiganya tidak boleh terjadi monopoli tanah. Tanah milik umum tidak boleh dikuasai individu dan sebaliknya, karena dalam Islam jelas kepemilikannya.
Allah Swt. berfirman, "Dan janganlah kamu makan harta sesamamu dengan cara yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)
Dari ayat ini jelas haram menjual sesuatu yang bukan miliknya. Sebagaimana tanah yang dijadikan komoditas untuk meraup keuntungan segelintir pihak.
Sungguh jauh berbeda antara sistem Islam. Dalam sistem kapitalisme demokrasi, bahkan tanah milik umum dikuasai individu kapitalis.
Bukan hanya itu, jika ada tanah telantar selama tiga tahun, maka dalam Islam negara boleh mengambilnya untuk dikelola oleh rakyat sehingga tanah itu menjadi produktif. Berbeda dengan sistem hari ini justru laut dikatakan tanah mati dikelola pihak swasta agar produktif sebagaimana kasus PIK. Padahal laut merupakan kepemilikan umum haram dikuasai swasta.
Kemudian dalam Islam pejabat dan petugas pertanahan harus orang yang amanah.
Tentunya orang yang amanah dicetak dari sistem pendidikan Islam yang bukan hanya berorientasi pada pencapaian materi. Namun pendidikan yang berhasil mencetak generasi pemimpin yang amanah dan takut kepada Allah Swt. Sehingga saat mereka memimpin umat, menjalankan amanah kepemimpinan semata-mata untuk menegakkan kebenaran karena jabatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Selain itu Islam memberikan hukuman tegas bagi pelaku korupsi. Karena hukum dalam Islam bersifat jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah/efek jera). Para koruptor bukan sekadar di OTT namun diberikan sanksi tegas seperti takzir. Hukuman takzir berat bagi pelaku korupsi yang merugikan banyak rakyat maka bisa dihukum mati. Kemudian bisa pula dipecat seumur hidup dari jabatannya atau disita semua harta hasil korupsinya dimasukkan ke Baitulmal. Selain itu bisa pula pelaku korupsi didera di depan umum agar menjadi pelajaran atau efek jera (zawajir) bagi yang menyaksikannya, agar kejahatan tidak mudah dilakukan karena ada contoh hukuman berat yang ditimpakan.
Korupsi dalam Islam bukan sekadar pencurian biasa, tetapi ghulul (pengkhianatan atas amanah) dan juga risywah (suap). Oleh karenanya syariat Islam sangat tegas mengenai larangan tindak korupsi dan sejenisnya.
Dalam Islam pun dikenal sistem pengawasan berlapis bukan hanya KPK atau pengadilan Tipikor yang bertindak. Namun adanya hisbah. Ada departemen khusus yang patroli mengecek langsung ke lapangan, cek BPN, cek pelayanan dan lainnya. Kemudian adanya Kadi Mazalim yaitu pengadilan khusus untuk mengadili pejabat zalim atau khianat. Rakyat biasa pun bisa langsung lapor Khalifah tanpa pengacara mahal. Bahkan putusan Khalifah bisa langsung mencopotnya bukan memutasikannya, tergantung laporan dan kejahatannya. Tidak perlu rumit dalam melapor kejahatan kepada instansi terkait.
Begitulah cara Islam memberantas mafia tanah dengan memetakan jelas kepemilikan, memilih pemimpin amanah yang takut pada Allah Swt., memberi sanksi tegas, mengawasi para pejabat publik dengan pengawasan ganda, dan memudahkan akses laporan hukum bagi siapa saja yang merasa dirugikan atas kezaliman penguasa.
Berbeda dengan sistem kapitalisme demokrasi yang hanya melahirkan kerusakan sistematis. Hanya sistem Islamlah yang mampu memberantas korupsi hingga ke akarnya. Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar