Oleh: Hyrnanda Sila
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Baru-baru ini terjadi kembali dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait suap penerbitan hak guna bangunan (HGB) pada lahan yang dikelola Summarecon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan tersebut dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106 miliar. Dari 19 orang yang ditangkap, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk orang dekat Menteri ATR/BPN. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz (FEZ), politikus Partai Golkar; serta pihak swasta, yaitu Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF) (Hukumonline, 16/09/2026).
Jika ditelusuri lebih dalam, kasus ini bukanlah yang pertama, melainkan sudah berulang kali terjadi. Hingga muncul pertanyaan, kapan kasus korupsi akan berakhir? Adakah hukum yang membuat pelakunya jera?
Sebelum melakukan OTT, KPK menemukan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan titik rawan tersebut, yakni: (1) rendahnya akses layanan; (2) keterlambatan penyelesaian layanan hingga 73,49% di Jabodetabek, terutama pada peralihan hak jual beli, perubahan hak, dan roya; (3) tambahan biaya di luar tarif resmi lebih dari 200%; (4) penahanan berkas yang sudah selesai; (5) lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat; (6) penyimpangan SOP penerbitan HGU; (7) belum adanya pemetaan sertifikat HGU; dan (8) minimnya pengawasan atas penerbitan HGU (KompasTV, 19/09/2026).
Kapitalisme Sekuler Memandang Tanah sebagai Komoditas
Kondisi ini lumrah dalam sistem kapitalisme. Tanah dipandang semata sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi sehingga bebas dimiliki dengan segala cara, seperti suap dan pemalsuan data. Dalam sistem ini, pejabat cenderung memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi sebesar-besarnya, bahkan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Padahal, masyarakat menganggap mereka sebagai pihak yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab mengurusi kemaslahatan. Namun, anggapan tersebut mulai runtuh seiring terus bermunculannya kasus korupsi. Para pejabat berubah menjadi kapitalis yang hanya peduli pada keuntungannya sendiri.
Di sisi lain, para kapitalis berkepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan segala cara demi memperbesar modal dan keuntungan. Akibatnya, terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah pada segelintir pihak. Tanah yang seharusnya menjadi milik umum dan dimanfaatkan untuk rakyat justru dikuasai individu atau kelompok bermodal besar melalui jalan menyuap pejabat pemerintah.
Sedangkan hukuman bagi koruptor dinilai ringan dan melukai hati rakyat karena vonis yang dijatuhkan sering lebih rendah daripada tuntutan jaksa sehingga tidak memberikan efek jera. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tumbuh subur dan telah mengakar secara sistemik.
Oleh karena itu, tidak heran jika kasus korupsi tidak akan pernah habis di negeri ini. Pihak yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru menjadi pelaku dan bekerja sama dengan pemilik modal untuk menguasai tanah milik umum. Hal ini disebabkan sistem yang salah serta paham sekuler yang tertanam dalam jiwa yang menjauhkan agama dari kehidupan. Akibatnya, perkara haram dengan mudah meruntuhkan keimanan. Tanggung jawab yang semestinya dijaga justru dikhianati. Amanah hanya menjadi simbol untuk memperkuat kekuasaan. Inilah keberhasilan kehidupan sekuler yang merusak keimanan setiap orang yang memiliki jabatan.
Islam Menawarkan Pengaturan Tanah yang Adil dan Sanksi Takzir yang Menjerakan
Padahal, Islam memiliki aturan dan hukum pertanahan yang adil. Terdapat klasifikasi tanah milik individu, milik umum, dan milik negara. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan Abu Dawud:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (H.R. Abu Dawud)
Oleh karena itu, tanah milik umum tidak boleh dikuasai individu dan tidak boleh terjadi monopoli. Tanah yang telantar selama tiga tahun akan diambil alih oleh negara dan diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar produktif.
Selain itu, pejabat dan petugas pertanahan harus amanah. Bukan hanya mengejar hak, melainkan juga menunaikan kewajiban dengan baik. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Anfal ayat 27:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."
Ayat tersebut menegaskan bahwa amanah adalah bagian dari keimanan. Seorang mukmin wajib menjaga amanah dan tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya karena mengkhianati amanah termasuk perbuatan yang dilarang Allah.
Namun, selama berada dalam sistem kapitalisme sekuler, perbuatan tersebut akan terus dilanggengkan. Tidak ada efek jera bagi pelakunya, bahkan mereka mudah disuap demi mengejar materi semata, seperti fakta kasus di atas. Sistem hari ini mencetak orang-orang yang hanya mengejar kesenangan dunia, ditambah kebebasan individu yang hedonis dengan gaya hidup bebas yang dijamin atas nama HAM. Inilah ketimpangan yang terjadi di negeri ini. Semakin jauh dari agama, tidak ada lagi tolok ukur halal dan haram dalam memenuhi kebutuhan sehingga manusia bertindak sesuka hati tanpa batasan.
Berbeda dengan sistem Islam. Melalui pendidikan Islam, sistem ini mencetak pribadi berkepribadian Islami sehingga ketakwaan kepada Allah menjadi landasan utama dalam setiap perbuatan. Amanah yang diberikan harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam Islam juga terdapat sistem sanksi tegas untuk memberantas korupsi melalui hukuman takzir yang menjerakan. Karena korupsi tidak termasuk kategori hudud dan kisas yang kadarnya telah ditetapkan nas, Islam menyerahkannya kepada ulil amri untuk menentukan bentuk hukuman yang paling memberi efek jera, mulai dari pemiskinan dan penyitaan aset, pemecatan dari jabatan, publikasi kesalahan, hingga penjara dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan sistemik. Dengan konsep inilah praktik pungutan liar, penahanan berkas, dan penyimpangan SOP penerbitan HGU yang menjadi titik rawan korupsi menurut KPK dapat dihukum secara maksimal demi menjaga kemaslahatan publik. Namun, hal tersebut dapat terealisasi jika berada dalam Daulah Islamiah, bukan dalam sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan hari ini.
Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar