Subscribe Us

BULLYING TERUS BERULANG: BUKTI NYATA GAGALNYA SISTEM SEKULER



Oleh: Firda Yulianti, S.Pd
(Pegiat Literasi)

Vivisualiterasi.com - Berita tentang perundungan (bullying) kembali menghiasi halaman depan media kita, seolah menjadi lingkaran setan yang tak pernah usai. Kasus demi kasus baru terus bermunculan di berbagai daerah. Ini menegaskan bahwa fenomena kekerasan di lingkungan sekolah bukanlah insiden tunggal, melainkan masalah akut yang terus berulang.

Kenyataan pahit ini diperkuat oleh data PISA 2025 yang mengungkap bahwa sebanyak 24 persen siswa di Indonesia mengaku mengalami tindakan perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka ini secara mengkhawatirkan berada di atas rata-rata negara-negara anggota OECD yang sebesar 20 persen, dilansir dari Kompas.com.

Rincian statistiknya menunjukkan kompleksitas masalah ini: 15,2 persen siswa dijadikan bahan lelucon, 11,6 persen menjadi korban rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber (cyberbullying), 5,6 persen mengalami kekerasan fisik seperti dipukul atau didorong, dan 3,2 persen mendapatkan ancaman secara langsung, dilansir dari Kompas.com.

Angka-angka tersebut bukan sekadar barisan data kuantitatif, melainkan cerminan nyata dari ruang-ruang kelas dan lingkungan sekolah yang kian kehilangan rasa aman. Fenomena ini terus berulang dan seolah kian mengakar, meski berbagai kebijakan, regulasi, dan kampanye antiperundungan telah digulirkan. Hal ini menuntut kita untuk berani melihat masalah ini secara lebih jernih: perundungan bukan sekadar persoalan kenakalan remaja biasa, melainkan cermin dari krisis yang jauh lebih mendasar.

Jika ditarik garis lurus, maraknya tindakan perundungan tidak tumbuh di ruang hampa, melainkan lahir dari krisis nilai dan ketimpangan sistemik yang bekerja secara bertingkat, dari skala individu hingga negara. Di tingkat individu dan keluarga, dominasi paham sekularisme yang memisahkan nilai keagamaan dari kehidupan membuat pendidikan moral kehilangan pijakan utamanya. Tanpa penanaman keimanan dan ketakwaan yang kokoh sejak dini, kontrol internal anak menjadi rapuh.

Perundungan pada hakikatnya bukan sekadar kegagalan interaksi sosial antaranak, melainkan cerminan dari rapuhnya kontrol internal dalam diri individu dan keluarga. Dalam sudut pandang kritis berbasis pemikiran Islam, rapuhnya kontrol ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari penerapan paham sekularisme, yaitu gagasan yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika sekularisme meluas ke dalam ranah keluarga, agama kehilangan perannya sebagai pemandu moralitas sehari-hari dan hanya menjadi sekadar ritual formalistis. Akibatnya, benteng pertahanan paling mendasar, yakni ketakwaan dan ketahanan moral keluarga, menjadi keropos.

Beberapa ayat Al-Qur'an secara tegas melarang perilaku perundungan, seperti mengolok-olok, menghina, memberi julukan buruk, hingga berburuk sangka atau menggunjing sesama, salah satunya dalam QS. Al-Hujurat ayat 11:

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain, boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah kamu memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujurat: 11)

Secara lebih mendalam, mekanisme bagaimana sekularisme merusak benteng pertahanan individu dan keluarga tersebut dapat diuraikan melalui tiga ranah utama berikut:

Pertama, memisahkan agama dari praktik kehidupan sehari-hari

Dalam sistem sekuler, agama kerap digeser hanya menjadi urusan privat, ritual ibadah mahdah seperti salat atau puasa, atau sekadar formalitas identitas di KTP. Agama tidak lagi difungsikan sebagai aturan hidup yang mengatur interaksi sosial, emosi, dan perbuatan sehari-hari.

Ketika sekularisme mendominasi keluarga, anak diajarkan aturan formal sekolah atau norma sosial, tetapi tidak dihubungkan dengan kesadaran bahwa seluruh perilakunya diawasi oleh Allah (muraqabah). Agama dianggap tidak relevan dalam pergaulan. Kriteria baik dan buruk tidak lagi berpatokan pada hukum syara' (halal-haram), melainkan pada apa yang dianggap tren, disukai teman, atau memberi kepuasan pribadi.

Kedua, hilangnya benteng keimanan (akidah) pada anak

Keimanan (akidah) berfungsi sebagai kontrol internal dalam diri manusia. Seseorang yang memiliki akidah kukuh memahami bahwa menyakiti, mengejek, atau menzalimi orang lain adalah dosa besar yang memiliki konsekuensi di dunia dan akhirat.

Tanpa benteng keimanan, tidak ada kontrol diri. Kontrol perilaku anak hanya bergantung pada ada atau tidaknya pengawas seperti guru atau orang tua. Jika tidak ada yang melihat, anak merasa bebas melakukan tindakan agresif seperti perundungan fisik, verbal, atau siber karena merasa aman dari hukuman manusia. Selain itu, tanpa pemahaman tentang konsep sabar, empati, keikhlasan, dan rasa takut kepada Allah, anak cenderung melampiaskan stres, kecemasan, atau dorongan dominasi sosialnya dengan cara menindas temannya yang lebih lemah.

Ketiga, krisis pola asuh dalam keluarga sekuler

Keluarga adalah madrasah pertama (madrasatul ula) bagi anak. Sekularisme yang menjalar ke lembaga keluarga berdampak pada kepemimpinan dan pola asuh orang tua. Orang tua dalam masyarakat sekuler-kapitalistis cenderung lebih fokus pada capaian akademis, finansial, dan kesuksesan kognitif anak, namun alpa membangun ketakwaan dan kepribadian (syakhsiyah). Ketika orang tua sendiri tidak menjadikan Islam sebagai tolok ukur berperilaku, anak kehilangan teladan dalam hal empati, kasih sayang, dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain.

Memutus rantai perundungan secara tuntas membutuhkan pendekatan yang tidak parsial. Islam tidak memandang perundungan sekadar sebagai pelanggaran tata tertib sekolah yang cukup diselesaikan dengan teguran atau skorsing. Dalam Islam, menyakiti kehormatan orang lain termasuk kezaliman yang memiliki dimensi dosa dan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Karena itu, penyelesaiannya tidak berhenti pada efek jera sesaat, tetapi menyentuh akar persoalan: rusaknya kepribadian dan lemahnya kontrol iman.

Berbeda dengan sistem sekuler yang cenderung reaktif dan parsial, Islam membangun pencegahan dari hulu. Negara tidak hanya hadir setelah kasus viral, tetapi membangun sistem pendidikan yang membentuk pola pikir dan pola sikap islami sejak dini. Kurikulum tidak dipisahkan antara ilmu dan adab, antara kecerdasan dan ketakwaan. Anak dibina untuk memahami jati dirinya sebagai hamba Allah, memahami konsekuensi perbuatannya, serta terbiasa hidup dalam lingkungan yang saling menasihati.

Lebih jauh, Islam juga menata interaksi sosial agar tidak melahirkan budaya perundungan. Standar kemuliaan dalam Islam bukan pada fisik, harta, atau popularitas, melainkan pada ketakwaan. Ketika standar ini tertanam di tengah masyarakat, celah untuk merendahkan orang lain karena perbedaan status sosial, penampilan, atau kemampuan menjadi tertutup. Masyarakat pun dididik untuk peka: melihat kemungkaran bukan sebagai tontonan, tetapi sebagai kemungkaran yang wajib dicegah bersama.

Dengan kerangka ini, solusi Islam bersifat menyeluruh dan menyentuh tiga pilar utama:

Pertama, penguatan fondasi individu melalui pendidikan akidah. 
Islam menempatkan akidah sebagai fondasi utama kepribadian individu dan keluarga sejak dini. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kukuh akan menjadikan ketakwaan sebagai kendali internal dalam setiap perilakunya. Rasa takut kepada Allah Swt. dan kesadaran akan pertanggungjawaban di akhirat menjadi benteng terkuat yang mencegah seseorang melakukan kejahatan verbal, fisik, maupun siber.

Kedua, penumbuhan kepedulian sosial masyarakat.
Islam membangun masyarakat yang aktif dan responsif melalui amar makruf nahi mungkar. Lingkungan sosial didorong untuk tidak membiarkan kezaliman terjadi. Dengan kepedulian bersama, ruang gerak bagi para pelaku perundungan di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggal dapat ditutup rapat.

Ketiga, ketegasan hukum dan sistem pendidikan negara.
Negara dalam bingkai penerapan Islam secara kafah bertanggung jawab menyediakan sistem pendidikan berbasis akidah untuk mencetak generasi berkepribadian mulia. Selain itu, negara menerapkan sistem sanksi hukum (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Dalam pertanggungjawaban hukum Islam, tidak ada area usia abu-abu: setiap individu yang telah mencapai status balig dianggap mukalaf dan wajib menanggung konsekuensi hukum atas setiap perbuatannya.

Perundungan adalah ancaman nyata bagi keselamatan fisik, mental, dan masa depan generasi penerus. Oleh karena itu, menghentikan perundungan bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan panggilan iman yang wajib kita perjuangkan bersama. Islam telah mengajarkan kita untuk saling menjaga kehormatan, menyebarkan kasih sayang, dan menjadi pelindung bagi sesama. Mari kita jadikan rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat sebagai ruang yang aman dan penuh keberkahan bagi anak-anak kita. Sebab, menyelamatkan fisik, mental, dan masa depan generasi penerus adalah bagian dari ikhtiar kita merawat amanah Allah Swt. demi terwujudnya kehidupan yang rahmatan lil 'alamin. Wallahu a'lam.[]


Posting Komentar

0 Komentar