Oleh: Amirah Desi
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 15 Agustus 2026, meninggalkan duka panjang. Akan tetapi, persoalan tidak berhenti pada korban yang meninggal akibat guncangan gempa.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, sebanyak 48 orang meninggal akibat gempa. Sementara itu, 94 pengungsi dilaporkan meninggal dunia di lokasi pengungsian. Dengan demikian, total korban meninggal mencapai 142 orang.
Angka 94 inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa begitu banyak warga meninggal setelah berhasil menyelamatkan diri dari bencana?
Duka di NTT belum usai. Rumah-rumah roboh, fasilitas umum rusak, dan ribuan warga masih bertahan di tenda-tenda pengungsian. Dalam kondisi seperti ini, pengungsian semestinya menjadi tempat perlindungan sementara, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penderita penyakit kronis, ibu hamil, dan anak-anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, memberikan klarifikasi pada Kamis, 17 September 2026. Ia menyebut 94 korban tersebut tidak meninggal akibat trauma fisik atau tertimpa reruntuhan. Berdasarkan verifikasi terpadu BNPB bersama Kementerian Kesehatan di tujuh kabupaten terdampak, sebagian besar korban merupakan lanjut usia dengan penyakit kronis, seperti strok dan diabetes melitus. Berton memastikan penanganan medis telah dilakukan maksimal melalui pos kesehatan terpadu dan penyaluran logistik dari Labuan Bajo dan Maumere (Republika.co.id, 17/9/2026).
Namun, penjelasan itu justru memicu pertanyaan besar. Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyatakan tingginya kematian di pengungsian adalah bukti krisis kapasitas negara dalam mitigasi bencana multiwilayah. Ia menilai ada kegagalan beruntun, mulai dari banjir bandang di Sumatra akhir 2025, kebakaran hutan dan lahan di Sumatra, Kalimantan dan Papua, hingga gempa NTT.
Pengungsian Harusnya Menjadi Tempat Perlindungan
Kematian akibat penyakit kronis memang tidak dapat secara otomatis disebut sebagai akibat langsung dari buruknya penanganan pengungsian. Akan tetapi, tingginya angka kematian setelah warga berada di pengungsian layak menjadi alarm untuk mengevaluasi apakah kebutuhan kesehatan kelompok rentan benar-benar terpenuhi?
Di sinilah persoalan pertama muncul: skrining kesehatan. Ketika warga tiba di pengungsian, seharusnya ada pendataan kondisi kesehatan secara menyeluruh. Usia, penyakit bawaan, obat yang biasa dikonsumsi, hingga kondisi khusus seperti kehamilan perlu diketahui sejak awal sehingga penyakit yang sebenarnya bisa dikendalikan, tidak berubah menjadi fatal.
Persoalan berikutnya adalah keberlanjutan pengobatan (continuity of care). Pengungsi bukan hanya membutuhkan tenda, makanan, dan pakaian. Mereka juga membutuhkan layanan kesehatan yang berkelanjutan. Obat rutin yang tertinggal di rumah, fasilitas kesehatan yang rusak, atau distribusi obat yang tidak sesuai kebutuhan dapat menjadi persoalan serius bagi penderita penyakit kronis.
Oleh karena itu, pos kesehatan di pengungsian semestinya tidak hanya menangani warga yang tiba-tiba sakit. Pos kesehatan juga harus memastikan penderita penyakit kronis tetap mendapatkan obat dan pemantauan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah standar kelayakan pengungsian. Air bersih, sanitasi, makanan bergizi, tempat tinggal yang layak, serta akses layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipastikan, terlebih dalam kondisi bencana yang berlangsung lama. Kondisi geografis NTT sebagai wilayah kepulauan juga membuat distribusi bantuan membutuhkan perencanaan khusus. Logistik dan tenaga kesehatan harus mampu menjangkau wilayah terdampak secara cepat dan merata.
Oleh karena itu, narasi bahwa korban meninggal karena penyakit bawaan bukanlah pembelaan, melainkan pengakuan kegagalan. Kematian mereka bukan takdir karena usia tua. Ini adalah kematian birokratis. Mereka tidak mati karena gempa, tetapi karena negara tidak siap merawat mereka setelah gempa.
Islam Menjaga Jiwa
Islam menempatkan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah). Karena itu, keselamatan manusia bukan sekadar persoalan teknis pelayanan publik, tetapi bagian dari amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Allah Swt. berfirman:
"Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (QS. Al-Maidah: 32).
Ayat ini menunjukkan betapa tinggi nilai satu kehidupan manusia. Jika satu nyawa hilang karena kelalaian penguasa, maka menjadi tanggung jawab besar di hadapan Allah.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan rakyat memperoleh perlindungan dan pelayanan dasar, termasuk ketika terjadi bencana.
Pertama, melakukan pencegahan dan kesiapsiagaan. Penanganan bencana tidak boleh baru dimulai setelah korban berjatuhan. Negara perlu membangun sistem mitigasi, pemetaan risiko, jalur evakuasi, fasilitas kesehatan darurat, serta sistem pendataan kelompok rentan sebelum bencana terjadi.
Kedua, memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kelompok rentan membutuhkan perhatian lebih besar dalam situasi darurat. Lansia dengan penyakit kronis tidak bisa diperlakukan sama persis dengan warga yang sehat. Mereka membutuhkan obat, pemeriksaan, makanan, dan pendampingan yang sesuai kondisi.
Ketiga, menjamin kebutuhan dasar selama masa pengungsian. Ketika negara mengevakuasi rakyat ke suatu tempat, maka keselamatan mereka harus menjadi prioritas. Air bersih, pangan, sanitasi, tempat tinggal yang layak, obat-obatan, serta tenaga kesehatan harus tersedia dan dapat dijangkau.
Islam juga memberikan perhatian besar kepada kelompok lemah. Dalam sejarah pemerintahan Umar bin Khattab, terdapat kisah tentang seorang lelaki tua dari kalangan nonmuslim yang tidak lagi mampu bekerja. Umar kemudian memberikan jaminan dari Baitulmal. Kisah ini menggambarkan prinsip bahwa kelompok rentan tidak boleh dibiarkan menghadapi kesulitan sendirian. Begitu pula dalam kondisi bencana. Lansia, anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan penderita penyakit kronis seharusnya menjadi kelompok yang mendapatkan prioritas perlindungan.
Rasulullah saw. juga mengingatkan tentang beratnya amanah kepemimpinan:
"Tidaklah seorang pemimpin mengurusi urusan kaum muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh untuk mereka, kecuali ia tidak akan masuk surga." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pesan tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah untuk mengurus kepentingan rakyat.
Jangan Biarkan Menjadi Bencana Kedua
Gempa adalah bencana alam. Akan tetapi, penderitaan setelah gempa sangat dipengaruhi oleh kesiapan manusia dalam menghadapinya.
Oleh karena itu, angka 94 pengungsi yang meninggal perlu menjadi momentum evaluasi serius. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan sistem penanganan bencana benar-benar mampu melindungi mereka yang telah berhasil diselamatkan dari bencana pertama. Sebab, menyelamatkan manusia dari reruntuhan belum cukup. Negara juga harus memastikan mereka tetap aman setelah keluar dari reruntuhan.
Dalam perspektif Islam, menjaga kehidupan manusia adalah amanah. Maka ketika rakyat berada di pengungsian, negara tidak cukup hanya menyediakan tempat berteduh. Negara harus memastikan mereka memperoleh perlindungan, pengobatan, pangan, dan perawatan yang berkelanjutan. Jangan sampai pengungsian yang seharusnya menjadi tempat keselamatan justru menjadi ruang munculnya bencana berikutnya. Wallahu a'lam.[]


0 Komentar