Oleh: Ina Febri Anti, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Gempa bumi mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan hanya menyisakan kerusakan, tetapi juga duka dan kepanikan bagi masyarakat yang terdampak. Namun, tragedi tidak berhenti ketika guncangan mereda, ketika 94 korban bencana dilaporkan meninggal dunia di lokasi pengungsian, BNPB bersama Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi dan validasi di tujuh kabupaten terdampak. Sebuah ironi ketika tempat yang seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi lokasi terakhir bagi para korban (Republika.co.id).
Menanggapi tingginya angka kematian di pengungsian gempa NTT, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai tragedi tersebut menunjukkan lemahnya kapasitas negara dalam mitigasi dan penanganan bencana. Ia menyoroti 94 warga yang meninggal di pengungsian yang hampir dua kali lipat dari 48 korban yang meninggal akibat langsung gempa. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelayakan tempat pengungsian dan perlindungan yang disediakan oleh pemerintah (Amnesty.id).
Anggota Komisi VIII DPR, Hetifah Sjaifudian, menilai tingginya angka kematian di pengungsian harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap perlindungan dan pelayanan pascabencana. Mayoritas korban yang memiliki penyakit kronis menunjukkan pentingnya sistem pengungsian yang mampu melindungi kelompok rentan sejak awal. Laporan terkait kondisi sebagian pengungsian yang masih kekurangan, mulai dari tempat berlindung, selimut, air bersih, obat-obatan, dan layanan kesehatan, yang tentu semakin berat bagi lansia, bayi, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan penderita penyakit kronis (Cnnindonesia.com).
Tingginya angka kematian di pengungsian tidak dapat dilepaskan dari terbatasnya fasilitas dan minimnya layanan medis yang tersedia bagi para korban. Kondisi tersebut menjadi semakin berat ketika masyarakat harus menghadapi cuaca ekstrem, suhu yang sangat panas pada siang hari dan dingin pada malam hari. Situasi ini tentu sangat rentan bagi kelompok lansia, bayi, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga yang memiliki penyakit kronis. Pengungsian seharusnya menjadi tempat perlindungan sementara, bukan ruang yang justru memperbesar risiko kehilangan nyawa.
Kapasitas penanganan pemerintah terhadap korban gempa di pengungsian menunjukkan berbagai keterbatasan. Penanganan pascabencana tidak cukup hanya dengan mengevakuasi korban, tetapi juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, dan keselamatan yang memadai selama masa pengungsian. Tingginya angka kematian menjadi alarm keras bahwa perlindungan terhadap para korban bencana belum berjalan secara optimal. Pengungsian yang seharusnya menjadi tempat aman justru diwarnai keterbatasan fasilitas dan layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan dan penderita penyakit kronis.
Peran negara sebagai raa'in (pengurus dan pelindung rakyat) dalam sistem sekuler tidak berfungsi optimal. Tragedi ini menunjukkan kelemahan dan persoalan yang serius terkait pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan dan pelayanan saat mengurusi korban pascabencana. Dalam sistem sekuler, penanganan bencana kerap dihadapkan pada persoalan birokrasi yang berbelit dan koordinasi yang lemah. Realitas ini memperlihatkan bahwa kebijakan saja tidak cukup, negara seharusnya memberikan respons yang cepat dan berorientasi pada keselamatan serta pemenuhan kebutuhan rakyat.
Berbeda dengan sistem Islam yang memandang setiap jiwa merupakan amanah yang wajib dilindungi. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya hak dasar kesehatan setiap individu tanpa membedakan kondisi maupun statusnya. Terutama dalam situasi bencana, tanggung jawab tersebut menjadi semakin penting karena rakyat dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan secara cepat. Kewajiban negara tidak sebatas mengevakuasi korban, melainkan juga memastikan tersedianya tempat pengungsian yang layak, makanan, air bersih, obat-obatan, serta pelayanan kesehatan yang memadai.
Islam mewajibkan penguasa menjalankan fungsi ri'ayah (mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat) serta perlindungan (junnah) secara optimal. Penguasa bukan sekadar pembuat kebijakan, tetapi memiliki amanah untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, termasuk ketika mereka menghadapi bencana.
Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Selain fungsi ri'ayah, negara juga menjalankan fungsi junnah, yakni sebagai pelindung rakyat dari berbagai ancaman. Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya imam adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, perlindungan terhadap rakyat dalam kondisi bencana bukan sekadar bentuk pelayanan administratif, melainkan bagian dari amanah kepemimpinan yang harus ditunaikan secara sungguh-sungguh.
Sistem kesehatan dalam Islam ditopang oleh sistem ekonomi dan keuangan Islam yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Negara bertanggung jawab menyediakan layanan kesehatan yang memadai dan mudah diakses masyarakat, termasuk dalam kondisi darurat dan bencana. Dengan dukungan pengelolaan keuangan negara yang sesuai syariat, pembiayaan fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, hingga penanganan korban bencana dapat disiapkan secara memadai. Pembiayaan kebutuhan tersebut ditopang oleh Baitulmal yang pengelolaannya sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, pelayanan kesehatan tidak semata-mata bergantung pada kemampuan ekonomi individu, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kemaslahatan dan keselamatan rakyat.
Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar