Oleh: Suswanti
(Pegiat Literasi)
Vivisualiterasi.com - Gelombang keracunan massal kembali mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kurun singkat 1—11 September 2026, kasus beruntun terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, Rembang dan Pati, Jawa Tengah, Agam, Sumatra Barat, hingga Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam dua minggu korban mencapai sekitar 2.000 orang. Secara keseluruhan, total korban sejak MBG diluncurkan telah menembus angka 50.000 orang. Gejalanya khas: pusing, mual, muntah, nyeri perut, lemas, sesak napas, hingga diare.
Dilansir Kompas.com, pemerintah menyampaikan permohonan maaf dan menjatuhkan sanksi administratif. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut 80—90% kasus disebabkan ketidaktaatan SOP — mulai dari penyimpanan, penerimaan bahan pangan, hingga pengaturan suhu.
Penjelasan ini justru menutupi kenyataan yang lebih besar: keracunan massal ini bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan kegagalan sistemik.
Pihak yang paling menderita adalah penerima manfaat; anak-anak sekolah yang seharusnya mendapat gizi sehat justru jatuh sakit. Pelaksana di lapangan, Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG), terbebani produksi berlebih. Sementara pemerintah pusat melalui BGN lebih mementingkan kelancaran bisnis program daripada keselamatan rakyat. Di baliknya, ada yayasan, investor, dan mitra pelaksana yang berbagi keuntungan tanpa menanggung beban kualitas.
Keracunan tidak terjadi di satu tempat saja, melainkan mewabah dari Jawa Timur hingga Sulawesi. Artinya, ini bukan kekhasan satu penyedia, melainkan cacat sistem nasional. Jumlah korban yang terus menumpuk sejak awal membuktikan peringatan dini diabaikan.
Menyalahkan pelaksana lapangan adalah cara termudah melepas tanggung jawab. Padahal Allah Swt. berfirman:
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak ketahui. Pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban." (QS. Al-Isra: 36)
Akar masalahnya bukan pada SOP, melainkan pada sistem yang memaksakan SOP mustahil dipatuhi.
Pertama, beban produksi yang tidak masuk akal.
Regulasi mewajibkan setiap SPPG melayani minimal 2.500 porsi per hari. Bagi unit yang kelayakannya di bawah standar, menjaga higienitas tetap mustahil meski sudah punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pelanggaran SOP di lapangan adalah dampak, bukan akar.
Kedua, perizinan yang dangkal.
Banyak SPPG berdiri hanya berbekal kelengkapan berkas administratif, tanpa dipastikan kelayakan tempat, peralatan, maupun kualitas tenaga kerja. Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan segala sesuatu dengan berketepatan dan kemampuan yang wajar." (HR. Baihaqi).
Ketiga, bisnis di balik piring makan.
Praktik jual-beli titik SPPG serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra menjadi beban yang ditutup dari biaya produksi. Keuntungan itu diambil dari pengurangan kualitas bahan baku dan penurunan standar kebersihan. Inilah buah pola pikir bisnis kapitalisme dalam program sosial. Padahal Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta mengkhianati amanat-amanatmu." (QS. Al-Anfal: 27)
Keempat, pengawasan yang lemah.
Negara seharusnya di garis terdepan menjamin keselamatan rakyat, namun pengawasan berjalan lemah dan berjarak. Ini kelalaian sistemik, bukan kelalaian petugas semata.
Solusi Islam: Mengembalikan Fungsi Negara sebagai Pelayan Rakyat
Kegagalan MBG hari ini adalah bukti bagaimana pola pikir bisnis dalam demokrasi kapitalisme merusak pelayanan publik. Dalam Islam, penyediaan kebutuhan pokok rakyat adalah kewajiban syar'i negara, bukan proyek bisnis.
Rasulullah saw. bersabda: "Rakyat adalah tanggung jawab pemimpin, dan pemimpin adalah pelayan rakyat." (HR. Thabrani) dan "Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari-Muslim).
Hadis ini harus meresap sebagai mafahim ke seluruh tingkatan pemerintahan. Ketika pengelola sadar tugasnya adalah amanah keselamatan jiwa, akan lahir ketelitian yang menyeluruh.
Islam menawarkan solusi fundamental:
Pertama, hapuskan pola pikir bisnis dari pengurusan rakyat.
Penyediaan makanan rakyat adalah amanah, bukan komoditas pencari untung. Tidak boleh ada jual-beli titik SPPG, bagi-bagi keuntungan, atau investasi yang harus dikembalikan dari biaya makanan anak-anak. Dalam Khilafah, layanan kesehatan dan pemenuhan gizi diambil dari Baitulmal yang bersumber dari harta milik umum seperti tambang, bukan dari skema bagi hasil yang membebani kualitas.
Kedua, sesuaikan beban dengan kemampuan riil dan profesionalitas.
Islam memerintahkan untuk menempatkan sesuatu pada ahlinya. Rasulullah saw. bersabda: "Jika urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (HR. Bukhari). Jangan memaksakan SPPG melayani 2.500 porsi jika dapur, alat, dan tenaga belum memadai. Negara wajib melakukan uji kelayakan fisik secara langsung, bukan sekadar verifikasi berkas. Negara juga wajib menyediakan tenaga ahli gizi, sanitarian, dan juru masak yang kompeten, bukan relawan tanpa keahlian.
Ketiga, tegakkan pengawasan yang aktif, menyeluruh, dan mendahului.
Dalam Khilafah terdapat lembaga Qadi Hisbah yang tugasnya memeriksa langsung ke pasar, dapur umum, dan penyedia makanan. Hisbah berwenang menghentikan produksi, menyita bahan tidak layak, dan menghukum pelanggar tanpa menunggu laporan korban. Rasulullah saw. sendiri pernah memeriksa langsung kualitas makanan di pasar. Pengawasan tidak boleh reaktif menunggu 50.000 korban, melainkan preventif setiap hari.
Keempat, bangun sistem sanksi yang tegas sebagai zawajir dan jawabir.
Islam menetapkan sanksi tegas bagi pengelola yang lalai hingga membahayakan nyawa. Kelalaian yang menyebabkan sakit massal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi jinayah (tindak kriminal) yang merugikan jiwa. Sanksi tegas akan mencegah pengulangan dan menjadi penebus dosa di akhirat. Saat ini sanksi hanya administratif, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Kelima, negara menjamin rantai pangan yang halal, thayyib, dan aman dari hulu ke hilir.
Allah memerintahkan: "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik." (QS. Al-Baqarah: 168). Negara Khilafah tidak hanya membagikan makanan, tetapi menjamin kebun, peternakan, distribusi, dan penyimpanannya bersih dari bahan berbahaya. Makanan rakyat dijamin kehalalan dan kebaikannya, bukan sekadar kenyang.
Dengan paradigma ini, tujuan program bukan pencitraan atau penyerapan anggaran, melainkan ibadah untuk menjaga jiwa rakyat. Karena setiap pejabat sadar, ia akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap suapan yang sampai ke perut rakyat.
Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar