Oleh: Nurul Inayah
(Mahasiswa Pengobatan Tradisional)
Vivisualiterasi.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki posisi strategis sebagai paru-paru dunia. Data dari Kementerian RI mencatat bahwa total luas lahan berhutan mencapai 95,5 juta ha. Namun, predikat tersebut kini terancam di tengah krisis iklim global yang kian memicu kerentanan bencana alam di berbagai wilayah. Indonesia justru dihantui oleh krisis lingkungan yang terus terjadi. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman yang berulang setiap tahun. Tercatat, pada tahun 2026 ini karhutla di Indonesia melanda wilayah dari Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, hingga Sulawesi dan mengubah ribuan hektare kawasan hijau menjadi lautan api.
Bencana karhutla seolah sudah menjadi "langganan" setiap tahun. Ironisnya, alih-alih berfokus pada pencegahan, langkah yang diambil terkesan jalan di tempat. Persoalan ini berakar pada tata kelola alam yang kental dengan prinsip kapitalisme. Hutan tidak dihargai sebagai ekosistem penjaga kehidupan, melainkan sekadar komoditas dan lahan cuan yang bebas dieksploitasi demi keuntungan.
Banyak pihak terjebak pada narasi bahwa karhutla murni akibat musim kemarau. Padahal, ada faktor kesengajaan yang masif di baliknya. Praktik membakar lahan kerap dipilih oleh oknum korporasi sebagai jalan pintas dan murah untuk membuka area perkebunan baru, seperti sawit. Selain itu, pengeringan lahan gambut telah merusak fungsi spons alaminya sehingga mengubah kawasan tersebut menjadi sangat kering dan memicu api yang sulit dipadamkan di bawah tanah.
Sayangnya, penguasa sering kali terkesan mengambinghitamkan fenomena alam. Respons yang diberikan bersifat reaktif, hanya fokus memadamkan api dengan water bombing, membentuk satgas saat langit tertutup asap, dan bahkan sekadar memberikan imbauan. Pendekatan teknis ini tidak menyentuh akar persoalan, yaitu maraknya eksploitasi lahan oleh korporasi besar.
Situasi makin pelik ketika aturan hukum justru terkesan memberikan "karpet merah" bagi para pengusaha. Meskipun berjanji menindak tegas, regulasi di lapangan bercerita lain. UU Cipta Kerja memangkas puluhan aturan lingkungan dan dinilai berbagai pihak sebagai celah yang memberikan kekebalan hukum bagi perusahaan perusak lingkungan.
Demi dalih menggenjot investasi dan pertumbuhan ekonomi, prinsip kelestarian alam dikesampingkan. Selama kebebasan eksploitasi dan orientasi profit terus dibiarkan, korporasi akan selalu menyepelekan dampak lingkungan. Pada akhirnya, wajar jika publik terus menyuarakan kecurigaan bahwa hutan-hutan ini memang sengaja dikorbankan demi memuluskan laju bisnis perkebunan.
Namun, solusi ideal tentu tidak akan terwujud jika paradigma yang membelenggu tata kelola negara masih bersandar pada kapitalisme. Secara akal sehat, mengharapkan berhentinya bencana karhutla dari sistem yang menempatkan alam sekadar sebagai komoditas demi mengejar profit adalah sebuah kemustahilan. Selama keserakahan korporasi difasilitasi oleh regulasi dan fungsi negara hanya sebatas pemadam kebakaran, bukan penjaga kedaulatan lingkungan, bencana ini akan terus menjadi siklus mematikan yang tak berkesudahan.
Oleh karena itu, penyelesaian krisis karhutla membutuhkan lebih dari sekadar perombakan teknis di lapangan. Dibutuhkan paradigma mendasar dalam memandang bumi dan seisinya. Bumi yang awalnya dipandang sebagai objek eksploitasi tanpa batas oleh sistem kapitalistik yang tegak, harus diubah menjadi bumi sebagai amanah atau titipan yang kelestariannya wajib dipertanggungjawabkan. Sementara itu, hutan dipandang sebagai ekosistem penjaga kehidupan dan haram dieksploitasi untuk kepentingan pribadi.
Pendekatan syariat tidak hanya berbicara tentang dogma agama, tetapi secara logis merumuskan batasan-batasan eksploitasi yang sejalan dengan daya dukung alam. Aturan ini sangat rasional karena mencegah segelintir pihak memonopoli kekayaan alam sekaligus memastikan dampaknya tidak menyengsarakan jutaan nyawa lainnya.
Pada titik inilah, mengadopsi sistem tata kelola sumber daya alam yang komprehensif bukan lagi sekadar tuntutan keimanan, melainkan pilihan paling logis dan rasional untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa. Fakta telah membuktikan bahwa kebebasan kepemilikan ala kapitalisme telah gagal menjaga paru-paru dunia, justru menjadikannya lautan api dan sumber penyakit.
Sudah saatnya kita menyadari dan membuang ilusi bahwa sistem yang merusak bisa memperbaiki dirinya sendiri. Menyelamatkan hutan, masyarakat, dan masa depan generasi mendatang mutlak membutuhkan sistem pemerintahan dan tata kelola yang memuliakan alam, bertindak tegas atas nama kemaslahatan umat, serta tunduk pada hukum-hukum Pencipta alam semesta.
Islam bukanlah agama yang hanya mengurusi urusan ritual, melainkan aturan lengkap tentang kehidupan. Islam menetapkan sejumlah landasan umum untuk menjalankan tata kelola hutan dan lahan. Salah satunya merujuk pada hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” [HR. Abu Dawud].
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam menjelaskan bahwa SDA strategis seperti hutan termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat.
Konsekuensi dari status hutan sebagai kepemilikan umum adalah tidak boleh ada pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) atau izin pengelolaan di dalam kawasan hutan kepada korporasi demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Prinsip tata kelola hutan inilah yang diadopsi sistem pemerintahan Islam (Khilafah).
Dalam sejarah Kekhalifahan Utsmani, terdapat arsip kebijakan Utsmani yang mencatat adanya UU Kehutanan yang melarang penebangan liar dan menetapkan sanksi tegas. Hutan dipandang sebagai aset negara dan umat, penting bagi pertahanan, logistik, dan keberlanjutan lingkungan.
Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan harian sesuai kadar yang wajar. Pemanfaatan ini juga tidak dimaksudkan untuk memonopoli pengelolaan sehingga menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Selain itu, pemanfaatan ini tidak menghalangi negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk menjaga kelestarian hutan melalui kawasan konservasi atau hutan lindung yang diproteksi negara (hima) untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan, seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan.
Risiko bencana ekosistem yang hari ini terjadi akibat ulah segelintir orang. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
«Ù„اَ ضَرَرَ Ùˆَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja.” [HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni].
Atas dasar ini, negara akan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi ta‘zÄ«r berdasarkan ijtihad khalifah yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.
Inilah sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam Islam guna mencegah dan menyelesaikan masalah karhutla yang berpijak pada prinsip-prinsip syariat. Pengelolaan alam (hutan, gambut, tambang) yang sesuai syariat akan membawa kemaslahatan bagi makhluk hidup, baik manusia, hewan, maupun alam itu sendiri. Sungguh, sistem Islam memberikan solusi komprehensif dan tuntas untuk menyelesaikan masalah karhutla agar tidak terus berulang.[]


0 Komentar