Oleh: Ummu Ridha
(Aktivis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Saat ini Indonesia darurat LGBT. Fenomena ini sangat berbahaya, baik bagi masyarakat secara umum maupun generasi muda pada khususnya. Jika tidak segera ditindak, hal ini akan berkembang menjadi kekuatan sosial, ekonomi, bahkan politik karena penyebarannya sangat masif.
Sebagaimana diberitakan DetikHikmah, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia mendukung penuh Kementerian Agama yang berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah. Materi edukasi pencegahan ini rencananya akan mulai diterapkan bagi siswa kelas IV Sekolah Dasar.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Niam Sholeh, menilai inisiatif yang digagas Wakil Menteri Agama, H. Muhammad Syafi’i, itu sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual.
Dalam laman MUI tanggal 23 Juli 2026, Prof. Niam mengatakan bahwa langkah Kementerian Agama mengatur materi edukasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa. Selain itu, penyusunan kurikulum pencegahan yang terstruktur dan disesuaikan dengan usia peserta didik sejak kelas IV SD merupakan langkah edukatif, preventif, serta proporsional.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menegaskan bahwa orientasi seksual sesama jenis bukanlah bawaan lahir atau kodrat, maupun bagian dari hak asasi manusia yang bersifat permanen. Hal ini merupakan bentuk penyimpangan dan kelainan yang sepatutnya diluruskan serta disembuhkan. “Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat.”
Kurikulum: Mekanisme Insersi Gagasan Kementerian Agama
Mekanisme insersi adalah proses memasukkan atau menyisipkan suatu unsur, materi, atau sekuen baru ke dalam sebuah sistem yang sudah ada. Pemerintah Indonesia menargetkan penerapan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBT melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027.
Berikut rincian penting terkait kebijakan tersebut:
1. Tujuan utama: memberikan pemahaman kepada peserta didik agar memiliki benteng diri dan tidak terjerumus atau terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ.
2. Landasan hukum: kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Di dalamnya, penyebaran budaya LGBTQ diklasifikasikan sebagai ancaman nirmiliter berdimensi sosial dan ideologi.
3. Sasaran peserta didik: mulai dari kelas IV SD, jenjang Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas/sederajat.
4. Fokus materi: tidak membahas praktik atau teknis secara rinci, melainkan mengenalkan bentuk-bentuk gerakan atau metode penyusupan budaya agar siswa dapat merespons dan menyikapinya secara tepat.
5. Integrasi mata pelajaran: materi disisipkan ke dalam mata pelajaran yang relevan, seperti Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila, dengan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Agama.
Efektifkah Pemberantasan LGBT dengan Mekanisme Insersi?
Budaya LGBT lahir dari sistem sekuler-liberal, yaitu pemisahan agama dari kehidupan dan kebebasan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Oleh karena itu, pintu masuk berkembangnya LGBT adalah adopsi terhadap nilai sekuler-liberal dalam kemasan hak asasi manusia dan _equality_ atau kesetaraan. Atas nama kesetaraan, masyarakat digiring untuk memandang LGBT sebagai pelaku “orientasi seksual” yang tidak boleh dipandang sebagai penyimpangan.
Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan. Hal ini justru dapat menjadi problematik karena negara tidak mengkriminalisasi pelaku LGBT. Apa yang diajarkan bertentangan dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. Akibatnya, siswa akan bingung dalam bersikap di kehidupan sosial.
Insersi kurikulum tentang bahaya LGBT selama 9 tahun di sekolah dapat berdampak pada siswa yang makin merasa hal itu biasa saja. Seharusnya materi edukasi berupa penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara’. Permasalahan LGBT dan perilaku seksual merupakan persoalan kompleks sehingga membutuhkan pendekatan menyeluruh, yaitu penguatan pendidikan karakter, penguatan ketahanan keluarga, literasi digital, layanan konseling psikologi, pembinaan keagamaan, serta perlindungan anak dari paparan konten seksual sejak dini.
Gerakan LGBT Bertujuan Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
Gerakan LGBT menggunakan prinsip HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka, yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Hampir tidak ada celah untuk membendung pengaruh dari misi pencapaian cita-cita legalisasi pernikahan sejenis karena sistem demokrasi yang berjalan di dunia saat ini telah menjadi ruang pembiaran terhadap penyimpangan mereka. Kebijakan apa pun yang lahir dari sistem saat ini, alih-alih menghambat, justru menjadi “sepatu roda” yang mempercepat pergerakannya.
Islam Mencegah dan Memberantas LGBT
Islam tegas melarang segala hal yang berkaitan dengan LGBT, baik perbuatannya maupun segala bentuk dorongan dan promosinya. Islam pun tegas kepada pelaku LGBT dengan memberikan hukuman atau sanksi. Adapun bagi pelaku liwath, sanksinya adalah dibunuh, sesuai dengan sabda Rasulullah saw.: “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Daud, at-Tirmizi, dan Ibnu Majah).
Selain hadis di atas, terdapat ijmak sahabat bahwa sanksi pidana untuk para pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Para ulama hanya berbeda pendapat mengenai cara atau teknis pelaksanaan hukuman mati. Ada yang berpendapat dengan cara dibakar, dijatuhkan dari tempat tertinggi, dipancung, dan ada pula yang berpendapat dirajam. (Abdurrahman al-Maliki, Nizam al-‘Uqubat, hlm. 21).
Adapun pencegahan terjadinya LGBT adalah melarang sesama laki-laki dan sesama perempuan tidur dalam satu ranjang, apalagi satu selimut. Selanjutnya, mendidik anak sejak dini untuk memiliki orientasi seksual yang benar: laki-laki sebagai laki-laki dan perempuan sebagai perempuan.
Namun, hal tersebut hanya dapat terealisasi dalam sistem yang menerapkan syariat secara kafah dengan segala perangkatnya sehingga dapat dilakukan secara sempurna.
Wallahu a‘lam bis-sawab.[]


0 Komentar