Subscribe Us

HUTAN DIKEJAR DEMI MENDAPAT KEUNTUNGAN



Oleh: Suhartatik
(Kontributor Visualiterasi Media)

Vivisualiterasi.com- "Kulihat Ibu Pertiwi
sedang bersusah hati,
air matanya berlinang,  
mas intan yang kau kenang  
hutan, gunung, sawah, lautan  
simpanan kekayaan  
kini Ibu sedang lara  
merintih dan berdoa" 

Lirik lagu yang diciptakan oleh Ismail Marzuki mengandung makna bahwa kita diamanahi untuk menjaga, merawat, dan melindungi kekayaan alam yang ada. Namun, Ibu Pertiwi saat ini berduka karena hutan yang merupakan bagian dari kekayaan alam yang harus dilindungi ternyata terbakar oleh api ambisi pengisi kantong-kantong keserakahan duniawi. Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla menjadi persoalan serius di Indonesia. Api yang membakar hutan dan lahan membawa dampak bagi kehidupan manusia secara langsung dan satwa yang tinggal di dalamnya. Udara tercemar karena asap sehingga aktivitas masyarakat terganggu, ekosistem rusak, hewan kehilangan tempat tinggal, dan negara harus mengeluarkan sumber daya yang besar untuk melakukan pemadaman.  

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, hingga 9 Agustus 2026 menunjukkan bahwa luas lahan yang terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Wilayah yang terdampak yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah 1.260,92 hektare, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luas kebakaran terbesar yaitu sekitar 28.680,47 hektare, disusul Riau 15.551,76 hektare, dan Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare. 

Besarnya luasan karhutla menunjukkan bahwa ini bukan persoalan kecil yang dapat dianggap sebagai kejadian musiman biasa. Apalagi pemerintah memperkirakan risiko karhutla masih tinggi pada periode Agustus hingga September 2026. Sebagai bentuk penanganan, pemerintah melakukan operasi darat yang diperkuat dan dukungan dari udara, serta upaya lainnya sesuai kebutuhan.  

Namun, ada pertanyaan mendasar: mengapa karhutla terus berulang? Apakah persoalannya semata-mata karena musim kemarau dan fenomena El Nino? Ataukah terdapat persoalan yang lebih dalam, yaitu bagaimana hutan dan lahan dipandang, dikelola, serta dimanfaatkan? Pertanyaan ini penting karena fakta terbaru menunjukkan adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Berdasarkan berita Detik.com pada 24 Agustus 2026, telah ditetapkan 72 orang sebagai tersangka karhutla yang tersebar di sejumlah wilayah, yaitu Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Menurut penyelidikan polisi, pembakaran hutan dilakukan secara sengaja. Polisi menemukan berbagai peralatan yang berkaitan dengan pembukaan lahan seperti chainsaw, parang, kapak, cangkul, korek api, jerigen berisi bahan bakar, dan bibit sawit. Anggapan mereka adalah membakar lahan lebih murah daripada membuka lahan dengan cara lain. [detik.com, 24/8/2026]  

Di sinilah persoalan karhutla menjadi lebih serius. Ketika keuntungan ekonomi menjadi pertimbangan utama, hutan dan lahan dipandang sebagai objek produksi semata. Yang dihitung adalah berapa biaya yang dapat ditekan dan berapa keuntungan yang dapat diperoleh. Mereka tidak berpikir tentang kerugian yang ditimbulkan. Dengan kata lain, keuntungan diprivatisasi, sementara kerusakan dan kerugian ditanggung masyarakat luas.  

Dalam kapitalisme, kepemilikan dan penguasaan sumber daya ekonomi menjadi salah satu unsur penting dalam aktivitas produksi. Hutan dan lahan akhirnya mudah ditempatkan dalam logika komoditas. Kasus karhutla perlu dilihat lebih jauh. Membakar lahan dengan alasan menghemat biaya bukan semata-mata persoalan perilaku individu, tetapi memperlihatkan adanya dorongan ekonomi yang membuat sebagian pihak melihat kerusakan lingkungan sebagai biaya yang dapat dikorbankan demi mendapatkan keuntungan. 

Negara memang telah melakukan penanganan. Misalnya di Riau, pemerintah melaporkan luas lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 16.277,50 hektare. Pemerintah kemudian menyatakan sekitar 15.000 hektare telah berhasil ditangani sehingga tersisa sekitar 900 hektare. Presiden juga meminta jajaran TNI dan Polri mengerahkan kekuatan untuk menuntaskan penanganan tersebut serta tetap meningkatkan kewaspadaan agar kebakaran tidak terjadi lagi. Upaya tersebut perlu diapresiasi. Pemadaman memang harus dilakukan karena rakyat membutuhkan perlindungan segera. Namun, pemadaman tidak boleh berhenti sebagai solusi utama. Jika api dipadamkan hari ini tetapi akar masalah yang membuat orang terdorong membakar hutan tetap ada, bukan tidak mungkin persoalan yang sama akan terulang kembali pada musim kemarau berikutnya.

Islam Melarang Perusakan Alam

Islam memandang berbeda tentang hubungan manusia dengan alam. Alam bukan sekadar komoditas yang bebas dieksploitasi demi keuntungan. Allah Swt. memberikan bumi kepada manusia untuk dimanfaatkan dan dikelola dengan bijak. Pemanfaatan itu tidak boleh berubah menjadi tindakan yang menimbulkan kerusakan. Sebagaimana dalam firman Allah Swt.:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ  

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." [QS Al-A‘raf: 56]  

Ayat ini menjelaskan bahwa manusia diperbolehkan memanfaatkan bumi, tetapi tidak diperbolehkan membuat kerusakan.

Allah Swt. juga berfirman:  

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ  

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." [QS Ar-Rum: 41]  

Ayat tersebut sangat relevan dengan persoalan karhutla. Kerusakan lingkungan tidak selalu muncul secara alamiah. Ada kerusakan yang lahir dari perbuatan manusia sendiri. Karena itu, ketika hutan dibakar dengan sengaja demi membuka lahan dengan biaya murah, persoalannya bukan lagi sekadar masalah teknis kehutanan, tetapi juga masalah moral dan hukum.

Hutan dalam Islam Bukan untuk Dikuasai Segelintir Orang

Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dari kapitalisme. Tidak semua sumber daya boleh dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu.  
Rasulullah Saw. bersabda:  

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ  

"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." [HR Abu Dawud]  

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan tentang kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak semestinya dimonopoli sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak. Prinsip tersebut juga dikaitkan dengan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam konteks hutan, pengelolaan tidak diarahkan untuk memberikan keleluasaan kepada pihak tertentu untuk mengeksploitasi sumber daya tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengelola sumber daya strategis agar manfaatnya kembali kepada rakyat.  

Islam juga mengenal konsep hima, yaitu kawasan yang ditetapkan untuk dilindungi demi keselamatan umum dan kelestarian lingkungan. Rasulullah Saw. pernah menetapkan kawasan sekitar Madinah sebagai kawasan yang dilindungi. Konsep ini menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat mekanisme untuk membatasi pemanfaatan suatu kawasan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian alam. Artinya, Islam tidak mengajarkan bahwa seluruh hutan boleh dibuka dan dieksploitasi sesuka hati demi mendapatkan keuntungan ekonomi.

Bukan Sekadar Memadamkan Api, tetapi Memutus Akar Masalah

Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi cara negara mengelola hutan dan lahan. Upaya pemerintah memadamkan api, mengerahkan satgas darat, TNI, Polri, BNPB, maupun dukungan udara tentu penting dan harus terus dilakukan. Tetapi keberhasilan memadamkan api belum otomatis berarti masalah karhutla selesai. Selama masih ada cara pandang yang menjadikan hutan sebagai objek keuntungan semata, selama pembukaan lahan dengan cara membakar dianggap sebagai pilihan yang lebih murah, dan selama kerusakan lingkungan dibebankan kepada masyarakat luas, karhutla berpotensi terus berulang.  

Islam menawarkan konstruksi yang berbeda. Hutan dan sumber daya yang menjadi kepentingan umum dikelola dengan orientasi kemaslahatan rakyat. Kawasan tertentu dapat ditetapkan sebagai hima untuk perlindungan dan konservasi. Pemanfaatan sumber daya tidak boleh menimbulkan mudarat. Pelaku perusakan ditindak tegas. Negara menjalankan fungsi sebagai ri‘ayah atau pengurus dan junnah atau pelindung rakyat. Dengan demikian, hutan tidak semata-mata dilihat dari berapa rupiah keuntungan yang dapat dihasilkan, tetapi bagaimana keberadaannya menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan amanah dari Allah Swt. Maka, penyelesaian karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi yang dipadamkan adalah cara pandang yang menempatkan keuntungan di atas keselamatan rakyat dan kelestarian alam.  

Negara hadir bukan ketika rakyat sudah menghirup asapnya, tetapi jauh sebelumnya: mencegah kerusakan, mengawasi pengelolaan hutan, menindak pelaku tanpa pandang bulu, dan memastikan kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kemaslahatan rakyat.  
Wallahu a‘lam bis-sawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar