Oleh: Kurnia Ramadhani
(Mahasiswa)
Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan menjadi topik yang sangat sering dibicarakan akhir-akhir ini. Beberapa kebakaran terjadi diduga salah satunya karena kondisi iklim yang begitu kering akibat efek El Nino. Namun, jika dilihat secara logis, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya disebabkan oleh faktor alam. Campur tangan manusia juga menjadi salah satu penyebabnya.
Nyatanya, mengutip Detik News (23-08-2026), Bareskrim Polri telah menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla yang tersebar di sembilan polda. Polri juga melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. Puluhan laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara. Modus yang dilakukan oleh sebagian besar tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan perkebunan menjadi lebih murah dan ekonomis.
Demi menghemat biaya, mereka tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Padahal, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada pelaku atau wilayah tempat kebakaran terjadi. Banyak masyarakat yang harus menanggung dampaknya. Kondisi ini seharusnya menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa karhutla terus berulang dari tahun ke tahun? Mengapa hutan dan lahan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan justru terus mengalami kerusakan?
Karhutla tidak dapat dipisahkan dari cara pandang sistem ekonomi kapitalisme yang melihat hutan dan lahan sebagai komoditas ekonomi. Hutan dapat dikuasai, dikelola, bahkan diberikan melalui berbagai izin kepada pihak yang memiliki modal besar demi memperoleh keuntungan. Dalam sistem ini, kepentingan ekonomi sering kali lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta dampak yang akan terjadi di kemudian hari. Yang menjadi orientasi utama hanyalah keuntungan sebesar-besarnya.
Akibat tidak tuntasnya penanganan terhadap persoalan ini, rakyatlah yang harus menanggung dampaknya. Ketika hutan terbakar, masyarakat harus menghirup udara yang tercemar asap. Aktivitas ekonomi dan pendidikan terganggu, sementara kesehatan masyarakat juga terancam. Kerugian ekologis bahkan dapat meluas hingga ke wilayah lain dan lintas negara. Sementara itu, upaya penanganan yang dilakukan sering kali hanya berfokus pada pemadaman api melalui pengerahan satgas dan water bombing, tetapi belum sepenuhnya menyentuh penyelesaian akar masalah, yaitu persoalan pengelolaan dan penguasaan lahan.
Kondisi ini juga menunjukkan bagaimana kepemimpinan dalam sistem sekuler semakin jauh dari nilai-nilai ruhiyah. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., melainkan dapat menjadi sarana untuk mengejar kepentingan dan keuntungan material semata. Akibatnya, fungsi pemimpin sebagai raa’in atau pengurus rakyat dan junnah atau pelindung rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Hutan tidak boleh menjadi sarana bagi segelintir pihak untuk menguasai kekayaan alam demi kepentingan pribadi atau korporasi. Sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam. Negara tidak boleh membiarkan penguasaan hutan oleh pihak-pihak tertentu hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Rakyat dapat mengambil manfaat dari hutan sesuai dengan kebutuhannya tanpa menghalangi pihak lain untuk memperoleh manfaat yang sama, selama tidak melanggar ketentuan syariat dan tidak memasuki kawasan lindung atau hima yang telah ditetapkan negara.
Selain melakukan pengelolaan yang benar, negara juga wajib memberikan sanksi tegas terhadap siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan menyebabkan kerusakan. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum hanya karena memiliki kekuatan modal atau kepentingan tertentu. Kerusakan yang menimbulkan bahaya bagi kehidupan masyarakat harus ditindak secara tegas agar memberikan efek jera.
Islam juga menempatkan pemimpin sebagai pengurus sekaligus pihak yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Rasulullah ï·º bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin atas rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin atas keluarganya, seorang istri adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan seorang hamba adalah pemimpin atas harta tuannya."
[HR Bukhari dan Muslim]
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan bukanlah alat untuk memperoleh kepentingan pribadi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Seorang pemimpin harus memastikan rakyat mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari berbagai bahaya, termasuk bencana dan kerusakan lingkungan.
Karhutla yang terus berulang seharusnya tidak hanya diselesaikan dengan pemadaman ketika api telah membesar. Akar persoalan berupa tata kelola hutan dan lahan harus diselesaikan secara menyeluruh. Dalam sistem Islam, negara akan menjalankan fungsi ri‘ayah terhadap rakyat dan menjadi junnah yang melindungi mereka dari berbagai bahaya.
Dengan pengelolaan sumber daya alam yang benar, kepemimpinan yang amanah, serta penegakan hukum yang tegas, keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak akan dikorbankan demi kepentingan bisnis.
Sudah saatnya persoalan karhutla tidak hanya dipandang sebagai bencana tahunan yang harus ditangani ketika terjadi. Lebih dari itu, persoalan ini harus menjadi refleksi atas sistem pengelolaan sumber daya alam dan arah kepemimpinan yang selama ini berjalan. Sebab, ketika hutan dikuasai untuk kepentingan segelintir pihak sementara rakyat terus menjadi korban, maka jelas dibutuhkan perubahan mendasar dalam cara mengatur kehidupan.
Wallahu a‘lam.[]


0 Komentar