Oleh: Ayu Ummu Umar
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Utang luar negeri Indonesia kian membengkak. Bahkan saat ini mencapai Rp8.026,75 triliun atau senilai 444,4 miliar dolar AS per Mei 2026. Utang ini mengalami kenaikan sekitar 2,1 persen secara tahunan dibandingkan bulan sebelumnya yang berkisar 2 persen [Kompas, 25/7/2026].
Namun, Ramdan Denny selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia menyatakan bahwa struktur ULN Indonesia masih sehat dan didukung oleh prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya [Suara.com, 18/8/2026].
Ironisnya, meskipun utang terus meningkat, pemerintah tidak henti-hentinya menarik utang baru. Bahkan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [RAPBN] 2027, pemerintah merencanakan penarikan utang sebesar Rp876,3 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan tahun 2026 yang senilai Rp868,1 triliun. Dengan mempertimbangkan keuntungan jangka pendek dari penarikan utang luar negeri, pemerintah menganggap hal tersebut sebagai jalan pintas untuk menutupi defisit APBN akibat pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang bernilai besar. Bahkan, utang ini juga digunakan untuk membiayai investasi. Lantas, apakah langkah ini sudah tepat ataukah justru berbahaya bagi negara?
ULN Membahayakan Negara
Kebiasaan pemerintah yang kerap menumpuk utang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Melansir IDN Times [16/8/2026], beberapa faktor yang melatarbelakangi peningkatan utang luar negeri di antaranya adalah untuk menutupi defisit APBN, akselerasi infrastruktur, menjaga pertumbuhan ekonomi, investasi jangka panjang sumber daya manusia [SDM], hingga mencegah hilangnya peluang pembangunan.
Pemerintah juga menganggap penarikan utang masih tergolong aman. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, batas utang masih di bawah PDB, yakni di bawah 60 persen, sedangkan rasio utang negara saat ini masih berada pada kisaran 41,26 persen. Namun, jika ditinjau dari kemampuan pemerintah dalam pembayaran utang, beban yang harus ditanggung sangat berat. Sebab, sistem yang digunakan adalah pinjaman ribawi yang pengembaliannya disertai bunga. Rakyat semakin terbebani karena harus membayar pajak yang cukup menguras kantong rakyat kecil. Salah satu pos pemasukan negara untuk membayar utang luar negeri memang berasal dari pajak. Bahkan, pemerintah tidak tanggung-tanggung menarik pajak dari berbagai sektor, mulai dari transportasi, konsumsi, kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas digital yang juga dijadikan objek pajak.
Ironisnya, rakyat harus menanggung beban bunga utang negara, sementara dalam hal mendapatkan pelayanan seperti pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas umum lainnya, semuanya serba terbatas dan jauh dari kesejahteraan. Efisiensi anggaran diberlakukan pada pelayanan publik, tetapi dana deras dikucurkan pada program populis pemerintah seperti Makanan Bergizi Gratis [MBG] hingga Koperasi Desa Merah Putih [KDMP] yang memakan biaya ratusan triliun. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan melalui pembangunan infrastruktur serta melibatkan sektor swasta secara aktif.
Inilah wajah neoliberalisme fiskal pemerintah Indonesia saat ini. Negara menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama dan menganggap rakyat akan mendapatkan manfaat dari ekonomi kapitalis. Padahal, imbasnya rakyat miskin menjadi korban karena menjadi pihak paling lemah di hadapan oligarki. Lebih berbahaya lagi, pola pikir neoliberal menganggap bahwa apa pun yang menghambat pertumbuhan ekonomi akan dihilangkan, termasuk peraturan dan undang-undang. Hal ini mengakibatkan negara mengalami banyak hambatan dalam menjamin pendidikan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, hingga pelestarian lingkungan hidup. Akibatnya, kesenjangan sosial pun tampak nyata. Jika negara membiarkan utang terus menumpuk, hal itu akan bermuara pada krisis ekonomi. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi gagal bayar utang yang berimbas pada kebangkrutan negara.
Islam Solusi Hakiki
Dalam Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya, termasuk dalam pemenuhan sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. Negara tidak boleh membatasi bahkan menyengsarakan rakyat dengan menarik pajak untuk membayar bunga utang. Meskipun dalam Islam ada kebijakan terkait pajak, negara tidak boleh asal menarik pajak, terutama kepada rakyat miskin.
Islam memiliki sistem ekonomi syariah yang efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial ekonomi karena berlandaskan Al-Qur’an, Sunah, ijmak, dan kias. Selain itu, ekonomi Islam mampu menjamin kesejahteraan setiap individu. Adapun pinjam-meminjam hanya dilakukan jika dalam keadaan darurat. Di luar itu, negara tidak dianjurkan berutang, terlebih jika harus menghalalkan utang ribawi seperti yang kerap dilakukan negara ini. Negara sering meminta bantuan kepada para pelaku ekonomi kapitalis untuk memberikan pinjaman. Padahal Allah telah melarang keras praktik riba.
“Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang tidak sah. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.” [QS. An-Nisa: 161]
Sejatinya, Islam memiliki mekanisme keuangan negara yang stabil dan kokoh. Dalam sistem ekonomi, Daulah memiliki sistem pemasukan berbasis Baitulmal yang berfungsi mengatur dan mengelola harta yang diterima negara, kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat yang berhak. Adapun pajak [dharibah] hanya diberlakukan jika Baitulmal kosong, sementara ada kebutuhan yang harus dipenuhi dan tidak ada sumber pemasukan lain. Penarikan pajak juga hanya bersifat sementara.
Ada tiga pos pemasukan Baitulmal dalam Daulah, yaitu:
Pertama, Pos Kepemilikan Negara
Yaitu harta yang diterima negara melalui fai, kharaj, dan jizyah yang bersumber dari partisipasi masyarakat muslim dan nonmuslim. Harta tersebut dialokasikan untuk pembayaran jasa guru, aparat negara, hingga tenaga kesehatan yang mengurus umat.
Kedua, Pos Kepemilikan Umum
Merupakan harta dari sumber daya alam [SDA] yang dikelola negara, seperti hutan dan pertambangan. Hasilnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti infrastruktur jalan, sarana pendidikan, dan kesehatan.
Ketiga, Pos Zakat
Merupakan harta yang berasal dari zakat fitrah, zakat mal, wakaf dari kaum muslim, hingga sedekah. Harta tersebut kemudian dialokasikan kepada 8 asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, fi sabilillah, muallaf, riqab, gharimin, dan ibnu sabil.
Oleh karena itu, APBN akan dimanfaatkan sesuai alurnya dan dialokasikan tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan kesejahteraan. Sistem ekonomi Islam akan menyelamatkan negara dari jeratan utang. Namun, kesejahteraan tersebut hanya dapat dirasakan jika sistem Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiah.
Wallahu a‘lam bish-shawab.[]


0 Komentar