Oleh: Nur Fitriyah Asri
(Penulis Ideologis dan Aktivis Dakwah)
Vivisualiterasi.com - Setiap tahun, di musim kemarau, pemandangan yang sama kembali terulang. Langit mendung bukan karena hujan, tetapi karena asap. Mata perih, napas sesak, sekolah diliburkan, aktivitas lumpuh.
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Parahnya, asapnya sudah mulai lintas negara dan memperburuk kualitas udara.
Hingga 9 Agustus 2026, data mencatat luas lahan yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Angka yang sangat besar.
Petugas lapangan menemukan ada indikasi kuat pembakaran dilakukan secara sengaja. Tujuannya? Untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu [23/8/2026], diungkap sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan, Sumatra Selatan, hingga Riau [detik.com, 23/8/2026].
Pertanyaannya: mengapa karhutla terus berulang setiap tahun? Ada apa di balik karhutla?
Akar Masalahnya Bukan Api, tetapi Sistem
1. Hutan Diperlakukan sebagai Komoditas Bisnis
Karhutla tidak bisa dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, hutan dan lahan dipandang sebagai komoditas. Siapa punya modal, dia berhak menguasai dan mengeksploitasi demi keuntungan sebesar-besarnya.
Lahan gambut dibakar karena lebih murah daripada dibersihkan dengan alat. Perusahaan lebih memilih cara cepat agar segera bisa ditanami sawit atau Hutan Tanaman Industri [HTI]. Kerugian lingkungan dianggap "biaya eksternal" yang tidak perlu dihitung.
Selama bisa mendatangkan devisa dan keuntungan, pembukaan lahan dengan cara membakar seolah dimaklumi.
2. Negara Bersikap Reaktif, Bukan Preventif
Dalam sistem kapitalis, negara abai terhadap keselamatan rakyatnya. Penanganan karhutla hanya bersifat reaktif dan teknis: kerahkan satgas, terbangkan helikopter, bagi-bagi masker saat asap sudah mengepul.
Padahal akar masalahnya adalah struktur penguasaan lahan. Ribuan hektare hutan dikuasai korporasi lewat konsesi dan izin. Pengawasan lemah, sanksi tumpul.
Negara sibuk memadamkan api, tetapi tidak pernah membenahi siapa yang punya izin membakar hutan. Akibatnya, tahun depan kebakaran terulang lagi di tempat dan perusahaan yang sama.
3. Rakyat yang Menanggung Kerugian, Pelaku Bebas
Kerugian ekologis akibat karhutla sangat besar. Kabut asap lintas negara merusak hubungan diplomatik. Kualitas udara buruk memicu ISPA, gangguan pernapasan, dan kematian. Aktivitas ekonomi rakyat kecil lumpuh. Anak-anak tidak bisa sekolah. Padahal kerusakan hutan juga dapat menyebabkan banjir ketika musim hujan.
Siapa yang menanggung semua ini? Publik. Rakyat biasa.
Sementara pelaku pembakaran demi keuntungan, jarang sekali disentuh hukum secara tegas. Jika pun ada, sanksinya ringan dan tidak membuat jera.
Inilah wajah ketidakadilan. Keuntungan dinikmati segelintir korporasi, tetapi asap dan penyakit dibagi rata ke seluruh rakyat. Inilah wajah asli sistem kapitalis yang serakah dan zalim.
4. Kepemimpinan Sekuler Jauh dari Dimensi Ruhiah
Kondisi ini sangat niscaya terjadi karena sistem kepemimpinan yang tegak hari ini adalah sistem sekuler. Sistem yang jauh dari dimensi ruhiah.
Dalam sistem demokrasi kapitalis sekuler, jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Jabatan hanya dipahami sebagai alat untuk meraih kekuasaan dan kesenangan material bagi segelintir orang.
Sebab, sistem ini memposisikan pemerintah hanya sebatas sebagai regulator yang memihak para kapital. Oleh karena itu tidak ada fungsi ri‘ayah - mengurus urusan rakyat. Tidak ada fungsi junnah - perisai yang melindungi rakyat dari bahaya. Yang ada hanya proyek, anggaran, dan pencitraan saat bencana datang.
ISLAM: Hutan untuk Rakyat, Bukan untuk Korporasi
Islam memiliki aturan yang jelas dan sistemik dalam mengelola hutan dan sumber daya alam. Tujuannya satu: untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan segelintir pemilik modal.
1. Hutan adalah Kepemilikan Umum
Dalam Islam, hutan termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Nabi saw. bersabda:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api" [HR. Abu Dawud].
"Api" dalam hadis ini ditafsirkan oleh para ulama termasuk juga sumber energi dan hutan. Artinya, hutan tidak boleh dikuasai oleh individu apalagi swasta asing. Negara wajib mengelolanya langsung untuk kepentingan seluruh rakyat. Bukan dikuasakan lewat izin konsesi 60 tahun kepada perusahaan.
Hasil dari pengelolaan hutan masuk ke Baitulmal dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat: membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan.
2. Rakyat Boleh Memanfaatkan, Negara Menjaga Kelestarian
Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung sesuai kemampuannya. Petani boleh membuka lahan kecil untuk bertani. Masyarakat adat boleh mengambil hasil hutan tanpa merusak.
Namun ada batasannya. Negara menetapkan kawasan _hima_ - kawasan lindung. Hutan konservasi, hutan lindung, daerah resapan air tidak boleh diganggu. Fungsinya untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana.
Dengan aturan ini, tidak akan ada pembukaan lahan besar-besaran yang merusak karena motif keuntungan pribadi.
3. Sanksi Tegas bagi Perusak
Islam sangat tegas terhadap pelaku kerusakan di muka bumi. Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya." [QS. Al-A‘raf: 56]
Jika ada yang dengan sengaja membakar hutan, maka negara dalam sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas dan membuat jera. Bisa berupa ta‘zīr berat: denda besar, pencabutan izin, penjara, bahkan ganti rugi penuh atas kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
Tidak ada tebang pilih. Mau perusahaan besar atau kecil, punya pejabat atau rakyat, jika merusak maka harus dihukum. Dengan begitu, tidak akan ada lagi istilah "pembakaran untuk buka lahan".
4. Pemimpin sebagai Rā‘in dan Junnah
Gambaran pemimpin dalam Islam sangat jelas. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah rā‘in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" [HR. Bukhari].
"Sesungguhnya imam itu perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya" [HR. Bukhari Muslim].
Mengacu pada hadis di atas, seorang penguasa muslim akan selalu berupaya agar semua hak rakyat terpenuhi dan rakyat terlindungi dari segala hal yang membahayakan mereka.
Dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam sistem Islam akan terdepan. Sebelum musim kemarau tiba, negara sudah melakukan pencegahan: patroli hutan, membuat kanal, edukasi masyarakat. Saat terjadi bencana, negara hadir paling pertama dengan logistik, kesehatan, dan jaminan hidup. Bukan datang saat asap sudah pekat. Rakyat sesak tersesap asap.
Penutup: Butuh Perubahan Sistem
Sudah jelas. Karhutla bukan bencana alam biasa. Ini adalah bencana sistemik akibat diterapkannya sistem kapitalisme sekuler.
Selama hutan masih diperlakukan sebagai komoditas bisnis, selama negara masih abai dan hanya reaktif, selama sanksi masih tumpul, maka asap akan terus datang setiap tahun. Rakyat akan terus jadi korban.
Sudah saatnya kita beralih. Kembali kepada sistem Islam. Sistem yang memandang hutan sebagai milik umum. Sistem yang menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Sistem yang memiliki sanksi tegas dan visi jangka panjang untuk menjaga alam.
Hanya dengan Islam, hutan akan lestari, udara akan bersih, dan rakyat tidak lagi tersesak oleh asap ketamakan segelintir orang akibat rusaknya sistem.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.[]


0 Komentar