Subscribe Us

SDA MELIMPAH, TETAPI RAKYAT ANTRE BBM



Oleh: Nur Saleha, S.Pd. 
(Pemerhati Kebijakan Publik)


Vivisualiterasi.com - Pernahkah kita membayangkan, di negeri yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah ruah, warganya justru harus mengorbankan waktu, tenaga, bahkan mata pencaharian harian hanya demi mengantre sebotol bahan bakar atau setabung gas 3 kilogram? Fenomena ini bukan lagi sekadar rekaan cerita fiksi, melainkan kenyataan pahit yang kini menghantam kehidupan masyarakat secara langsung. Di saat roda aktivitas harian seharusnya berputar kencang untuk menggerakkan perekonomian, rakyat justru dipaksa bergelut dengan krisis energi dasar yang terkesan terus berulang tanpa solusi permanen.

Kondisi riil di lapangan menggambarkan betapa dalamnya dampak krisis energi ini terhadap nadi kehidupan warga. Di Kota Makassar dan beberapa wilayah di Sulawesi Selatan, antrean kendaraan di SPBU maupun pembeli di pengecer mengular hingga ratusan meter bahkan mencapai beberapa kilometer. Dampak domino dari kelangkaan ini tidak main-main. Aktivitas pendidikan dan perkantoran terpaksa dialihkan menjadi pembelajaran daring dan work from home (WFH) demi menekan mobilitas yang kian mahal dan sulit.

Kesabaran warga pun akhirnya jebol menghadapi situasi yang mencekik ini. Gelombang protes tak terelakkan ketika berbagai elemen masyarakat—mulai dari kalangan mahasiswa, pengemudi ojek daring, kelompok buruh, hingga organisasi masyarakat—turun ke jalan menyerbu Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Mereka menuntut kepastian pasokan BBM dan LPG 3 kg yang menjadi penyambung hidup harian mereka. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: di mana hadirnya peran negara ketika rakyatnya kesulitan mendapatkan kebutuhan paling mendasar? (Kompas.id, 14-09-2026)

BBM dan LPG Langka, di Mana Peran Negara?

Jika kita menelaah lebih dalam, krisis ini sebenarnya bukan sekadar masalah teknis keterlambatan armada distribusi atau kepanikan warga (panic buying). Akar masalah yang sesungguhnya terletak pada paradigma tata kelola negara yang berlandaskan sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, kekayaan alam dan energi yang melimpah kerap dipandang bukan sebagai kepemilikan rakyat yang harus diurus, melainkan sebagai komoditas bisnis yang wajib menghasilkan profit.

Ketika tata kelola energi diserahkan pada logika pasar, fungsi hakiki negara mengalami penyimpangan fundamental. Negara terdegradasi dari pelayan rakyat (ra'in) menjadi sekadar pedagang yang menghitung untung dan rugi dalam setiap kebijakannya. Kebijakan subsidi pun kerap dicitrakan sebagai beban anggaran pengeluaran yang membebani keuangan negara. Padahal, penyediaan energi murah dan mudah diakses adalah wujud kewajiban mutlak pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar warganya.

Akibat kelirunya paradigma pengelolaan ini, krisis pasokan energi terus berulang dari tahun ke tahun tanpa ada penanganan mendasar. Kedaulatan energi nasional kian rapuh karena sebagian besar penguasaan sumber daya hulu hingga hilir diserahkan kepada pihak swasta atau asing. Pada akhirnya, produktivitas masyarakat lumpuh total hanya karena barang mendasar yang seharusnya mudah didapat justru menjadi barang langka dan mahal.

Kembali pada Tata Kelola Energi Berbasis Syariat

Islam hadir membawa gambaran tata kelola kehidupan yang sangat jernih dan berkeadilan. Dalam syariat Islam, kekayaan alam yang jumlahnya melimpah—seperti barang tambang, minyak bumi, dan gas alam—dikategorikan secara tegas sebagai kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Rasulullah saw. menetapkan prinsip dasar ini dalam sabdanya:

"Masyarakat berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api (energi)." (H.R. Abu Dawud dan Ahmad).

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, negara diharamkan menyerahkan hak pengelolaan maupun penguasaan sumber daya alam milik umum kepada pihak swasta, apalagi korporasi asing. Negara bertindak sebagai wakil publik yang wajib mengelola kekayaan tersebut secara mandiri dan profesional. Seluruh hasil pengelolaannya harus dikembalikan secara utuh untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik dalam bentuk harga yang sangat murah maupun fasilitas publik gratis.

Konsep riayah atau pengurusan mensyaratkan hadirnya negara secara penuh dan totalitas tanpa hitung-hitungan bisnis. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri atau mencari keuntungan saat memenuhi kebutuhan vital warganya. Pengurusan energi bukan sekadar masalah teknis menaik-turunkan harga atau membatasi kuota subsidi, melainkan amanah agama dan bentuk pemenuhan hak rakyat yang wajib dijamin oleh penguasa di hadapan Allah Swt.

Untuk mengakhiri krisis energi yang berulang ini secara tuntas, beberapa langkah strategis berbasis syariat wajib ditempuh.

Pertama, menghentikan privatisasi SDA. Negara wajib menghentikan seluruh bentuk privatisasi dan mengambil alih penuh penguasaan sektor energi serta sumber daya alam dari tangan swasta maupun asing.

Kedua, mengembalikan paradigma pelayanan (riayah). Paradigma penyediaan BBM dan LPG harus diubah total dari pendekatan bisnis komersial menjadi paradigma pelayanan publik murni, ketika kas negara (Baitul Mal) menopang penuh pemenuhannya.

Ketiga, menerapkan sistem Islam secara kafah. Perubahan sistemik ini secara utuh hanya dapat terwujud manakala hukum-hukum Islam diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai institusi khilafah, yang menempatkan pemimpin sebagai pelindung dan pengurus rakyat.

Khatimah

Sempitnya jalan hidup dan sulitnya memenuhi kebutuhan dasar akibat kelangkaan energi adalah sinyal kuat bahwa ada kesalahan mendasar dalam sistem tata kelola negeri ini. Sudah saatnya kita bergerak melangkah, meninggalkan sistem kapitalisme yang terus membebani rakyat, dan beralih menuju sistem yang memuliakan manusia. Hanya dengan menerapkan syariat Islam secara kafah, negara dapat kembali pada fungsi hakikinya: memudahkan urusan rakyat, menjamin kesejahteraan secara adil, dan menghadirkan keberkahan bagi seluruh alam. Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar