Oleh: Ayik Munandar Sari
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik di Kalimantan terus meluas. Lahan gambut yang terbakar dan kurang tanggapnya tindakan pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan menjadikan masalah ini kian pelik.
BNPB merangkum titik-titik api yang terjadi di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Riau, dan Jambi (bnpb.go.id, 5/9/2026). Khususnya di Kalimantan Barat, data situs SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla sepanjang Januari-Juni 2026 telah mencapai 28.680,47 hektare (kompas.id, 10/8/2026).
Asap yang ditimbulkan dari kebakaran tidak hanya menyelimuti permukiman warga terdampak, tetapi juga telah sampai ke negeri tetangga, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Hal ini mengakibatkan aktivitas harian, kesehatan, hingga nyawa masyarakat terancam. Satwa yang mendiami hutan Kalimantan pun kehilangan habitatnya, bahkan mati di tengah kepungan api. Bagaimana tidak, hutan Kalimantan yang didominasi lahan gambut akan mudah terbakar dan cepat merembet luas jika tidak segera dipadamkan.
Jika kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah sering disebut fenomena tahunan setiap musim kemarau panjang, lantas mengapa kebakarannya hanya berada di titik-titik lahan gambut? Hal ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara yang tunduk pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum di dalamnya.
Keserakahan Kapitalisme
Selain karena fenomena gelombang El Nino pada musim kemarau, penyebab karhutla yang terjadi saat ini adalah tindakan yang dilakukan secara terencana. Hal ini diperkuat dengan bukti adanya titik-titik api di area konsesi perusahaan, seperti PT Bumi Mekar Hijau di Sumatra Selatan, serta PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, dan PT Mayawana Persada Mas di Kalimantan Barat.
Inilah salah satu potret keserakahan kapitalis, ketika orang-orang yang berkuasa hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan orang-orang di sekitarnya. Dalam sistem kapitalisme, negara hanya bertugas sebagai regulator yang kapan saja dapat memberikan akses kepada oligarki untuk mengeruk sumber daya alam yang ada.
Privatisasi Lahan oleh Oligarki
Bahayanya dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam yang seharusnya menjadi kepemilikan umum dapat dikuasai oleh segelintir elite politik dan bisnis yang berkuasa. Menguatnya cengkeraman oligarki yang mempunyai kendali atas sumber daya alam dan andil besar dalam membuat serta melanggengkan kebijakan untuk kepentingan pribadi menyebabkan ketimpangan sosial maupun kerusakan lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya.
Akibatnya, deforestasi dan kerusakan lingkungan kian meluas tanpa ada penanganan ataupun penindakan hukum yang tegas dari negara. Tidak jarang, privatisasi lahan yang dilakukan oleh oligarki merampas lahan warga sekitar dan masyarakat adat.
Penguasa Abai terhadap Rakyat
Meluasnya kebakaran dan dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat hingga negara tetangga menjadi potret abainya negara terhadap rakyat. Lemahnya pengawasan terkait tata kelola hutan membuat aksi pembukaan lahan ilegal terus berulang. Akibatnya, bencana ekologis tidak terhindarkan.
Selain itu, dalam penanganan karhutla, negara hanya berfokus pada upaya pemadaman tanpa melakukan perubahan tata kelola hutan. Hutan tetap diprivatisasi dan diserahkan kepada korporasi. Ini menjadi bukti bahwa negara telah tunduk pada kepentingan korporasi dan mengabaikan kesejahteraan rakyatnya.
Lalu, bagaimana solusi tuntas dari permasalahan karhutla?
Sebagaimana disebutkan, sumber daya alam, termasuk hutan, menjadi sumber bagi keberlangsungan kehidupan di muka bumi. Tentu saja hutan tidak boleh dimiliki oleh individu, bahkan korporasi. Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah saw., "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram." (H.R. Ibnu Majah).
Hutan yang sepadan dengan padang rumput, dalam aturan Islam harus dikelola oleh negara dan haram diprivatisasi untuk kepentingan segelintir orang karena hutan merupakan kepemilikan umum. Hasil dari pengelolaannya wajib dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat ke dalam kas negara (baitulmal). Pendistribusiannya akan diarahkan untuk menunjang pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan penanggulangan kemiskinan.
Dari sini dipahami bahwa negara dalam Islam bukan pemilik mutlak harta publik, melainkan pengelola amanah dan memiliki tanggung jawab besar dalam mengurusi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)." (H.R. Muslim).
Sebagaimana perisai, Islam menuntut negara berdiri tegas sebagai penjaga amanah dan pelindung kesejahteraan rakyat. Dalam hal pengelolaan hutan, negara berhak menjatuhkan sanksi takzir kepada pelaku perusakan hutan, berupa denda, cambuk, penjara, bahkan hukuman mati sesuai dengan tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkan. Tujuan sanksi takzir harus menimbulkan efek jera kepada pelaku agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak rakyat dapat terpelihara.
Maka, solusi tuntas ini akan sulit dilakukan apabila masih tetap bergantung pada sistem kapitalisme dan hanya dapat ditempuh dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Wallahu a'lam bishawab.[]


0 Komentar