Oleh: Fitri Andriani, S.S.
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Pelaksanaan program pengentasan gizi buruk dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah berjalan sekitar satu tahun lebih. Namun, belum menampakkan hasil signifikan. Angka stunting masih tinggi di beberapa daerah. Pemerintah berjanji akan membenahi pelaksanaan program ini ketika melantik Kepala BGN, Sudaryanto. Beliau mengharapkan agar standar keamanan pangan, kandungan gizi, kebersihan, dan pendanaan yang irit diperhatikan. Program MBG ini menyedot alokasi dana terbesar sehingga menghambat program-program lain, seperti kesehatan dan pendidikan.
Pelaksanaan di lapangan juga penuh dengan masalah, mulai dari banyaknya kasus keracunan MBG. Beberapa kasus keracunan tercatat karena beberapa dapur SPPG belum bersertifikat. Kemudian, jeda antara memasak dan distribusi MBG terlalu pendek waktunya. Porsi masakan yang berlebih mencapai ribuan porsi membuat tuntutan higienis menjadi terlewati (DetikNews.com, 8 Agustus 2026).
Berita terbaru, sejumlah kasus keracunan MBG, salah satunya ada siswa SMA di Karo keracunan MBG. Siswa tersebut keracunan sampai hilang ingatan dan beberapa keluhan lain (Kompas, 8 September 2026). Alih-alih memberi gizi, ternyata banyaknya masalah keracunan MBG menambah masalah baru.
Para guru mengeluhkan hilangnya konsentrasi siswa SD ketika pendistribusian MBG di tengah proses belajar mengajar karena jam pembagian MBG itu tidak tetap setiap harinya. Konsep mendukung pendidikan dengan program gizi tidak berjalan. Membuat proses belajar mengajar harus dikorbankan. Belum lagi siswa menahan lapar karena MBG tidak kunjung datang, padahal sudah waktu makan siang (The Conversation, 29 Mei 2026). Belum lagi makanan sisa yang tidak dimakan oleh siswa menjadi beban pekerjaan baru bagi para guru untuk membereskannya.
Di beberapa daerah kantong stunting, seperti Papua, misalnya, dapur SPPG ternyata hanya 1% dibandingkan dengan di Pulau Jawa yang sebenarnya sudah rendah angka stuntingnya. Ini berarti ada ketidakseimbangan antara anak stunting dan distribusi MBG.
Ahli gizi menilai tidak cukup dengan program MBG saja kasus stunting dapat dientaskan karena stunting hanya bisa dicegah sejak bayi sebelum usia di atas dua tahun. Gizi juga harus diberikan kepada gadis sebelum hamil atau ibu hamil selama masa kehamilan dan menyusui.
Selain pemberian gizi, ada hal lain yang berkaitan dengan stunting, yaitu sumber air bersih di rumah, pola kebersihan di sebuah keluarga, kemudian pola hidup bersih dan pengaturan makanan bergizi yang terjangkau harganya (Kesehatan Masyarakat, 28 November 2025).
Selain itu, dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) juga lebih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sementara kantong terbesar stunting adalah di Pulau Papua, dapur MBG hanya sekitar 10% dari jumlah SPPG. Artinya, dapur SPPG justru terkonsentrasi di Pulau Jawa. Itu berarti ada penumpukan dapur SPPG yang membuat distribusi makanan bergizi kurang bisa merata.
Dana MBG sangat besar. Bahkan, dana yang sudah dianggarkan ini masih harus ditambah lagi. Dalam rapat DPR di Senayan tanggal 3 September 2026, BGN (Badan Gizi Nasional) mengungkapkan akan menaikkan anggaran MBG pada 2027 menjadi 232,5 triliun rupiah. Dana ini digunakan untuk pembiayaan teknis MBG dan dana kegiatan nonteknis MBG (DetikNews.com, 3 September 2026).
Kritik terhadap Program MBG
Pertama, program MBG ini memang tidak benar-benar berfokus untuk menurunkan angka gizi buruk, melainkan lebih kepada realisasi anggaran MBG dari APBN. Tujuan pengentasan angka gizi buruk malah terlupakan. Fakta bahwa dapur SPPG lebih banyak bertebaran di Pulau Jawa dibandingkan didirikan di wilayah yang membutuhkan, semisal Papua, adalah bukti gagalnya program pengentasan gizi buruk dan stunting. Program MBG berfokus di tempat yang tidak terlalu membutuhkan asupan MBG.
Kedua, ditemukan 414 dapur SPPG fiktif yang merugikan negara sebesar 311,2 miliar rupiah. Ini masih dalam tahap penyisiran oleh BGN (Badan Gizi Nasional) (MetroTVLive, 1 Agustus 2026). Artinya, ini penggelapan dana pemerintah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Program ini dijadikan ajang bagi-bagi kue untuk sebagian oknum.
Bahkan, dana terbesar yang digelontorkan untuk program MBG ini menyedot dana lain yang seharusnya dipakai untuk pengentasan masalah kesehatan dan pendidikan yang lebih penting dan mendesak di masa mendatang terhadap nasib rakyat. Hal ini membahayakan secara populis di kemudian hari.
Ketiga, angka keracunan dalam program MBG ini per 2 September sudah tercatat ada 560 kejadian yang tersebar di 36 provinsi di seluruh Indonesia. Jumlah korban seluruhnya adalah 50.059 orang. Ini merupakan pelanggaran karena memberikan makanan yang mengandung zat berbahaya kepada orang lain. Korban keracunan sebanyak ini, tetapi program masih terus berjalan dan menghamburkan dana. Efek tingginya angka keracunan ini pula, di sejumlah tempat, MBG tidak disentuh oleh siswa.
Keempat, kebijakan tidak terencana dan terkoordinasi dengan baik ini terkesan dipaksakan sejak awal sebagai langkah pencitraan dalam program kampanye pemilihan presiden. Seandainya direncanakan dengan matang dahulu sebelum direalisasikan, mungkin bisa dibentuk tim khusus agar pemberantasan gizi buruk dan stunting ini hanya berfokus di daerah yang membutuhkan saja. Tidak semua daerah diadakan dapur SPPG. Misalnya, program MBG ini hanya di daerah 3T saja. Hal itu menghemat dana untuk program lain, yaitu pendidikan dan kesehatan.
Dalam Islam pemimpin adalah raa'in (pengatur) yang berfungsi mengatur kemaslahatan masyarakat. Artinya, program yang dikeluarkan adalah yang benar-benar dibutuhkan oleh rakyat dan benar-benar mampu menyelesaikan masalah, bukan hanya karena keuntungan pribadi segelintir golongan tertentu, apalagi pemanfaatan jabatan demi kepentingan dan keberpihakan yang salah.
Oleh karena itu, seorang pemimpin negara (khalifah) dipilih karena memang dia kompeten, mampu, dan amanah, bukan karena citra yang ditampilkan. Cara pemilihannya pun dengan konsep yang sederhana. Dalam Kitab Struktur Negara Khilafah, kepala negara dipilih oleh segolongan umat, bisa dengan pemilu atau dipilih oleh perwakilan. Nanti akan dibaiat setelah nama didapatkan.
Cara ini tidak membutuhkan waktu lama dan minim penghamburan dana rakyat. Tidak ada juga penyalahgunaan jabatan dari amanah rakyat, misalnya politik transaksional yang melibatkan calon penguasa dengan pengusaha. Jadi, ketika ada pencitraan dengan dukungan pengusaha, penguasa terpilih harus mengembalikan utang budi dalam bentuk kebijakan yang menguntungkan para pengusaha.
Wallahu a'lam.[]


0 Komentar