Subscribe Us

RELATIVITAS DESIL, ABSOLUTNYA PENDERITAAN RAKYAT



Oleh: Hyrnanda Sila
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Saat ini istilah "desil" menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mengelompokkan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. BPS juga menegaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan, melainkan pemeringkatan relatif berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. [finance.detik.com, 22 Agustus 2026]

Pengklasifikasian desil dilakukan untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil 1 mencakup masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, yaitu kelompok miskin ekstrem. Desil 2 hingga desil 4 mencakup masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, yaitu kelompok miskin dan rentan miskin. Sementara itu, desil 5 hingga desil 10 mencakup masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi yang dianggap sudah mampu.

Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan subsidi dan bantuan sosial tepat sasaran serta bebas dari kecurangan. BPS menyatakan bahwa penentuan desil menggunakan puluhan variabel dengan bobot berbeda, bukan hanya berdasarkan pendapatan atau kepemilikan. Namun, faktanya pemerintah sering kali lambat memperbarui data ekonomi masyarakat. Akibatnya, pendataan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sebagai contoh, sebuah kasus yang viral di media sosial menyebutkan seorang tukang becak masuk ke dalam desil 9, padahal kondisi ekonominya pas-pasan dan penghasilannya tidak menentu. Alih-alih menunjukkan kebijaksanaan, kebijakan ini justru menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Ditambah lagi, pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite, bagi masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sedang mempersiapkan implementasi kebijakan ini. Mereka menargetkan pembatasan tersebut berlaku mulai akhir tahun 2026. [bbc.com, 13 Agustus 2026]

Ketika kemiskinan dianggap hanya sebatas angka  

Kesalahan dalam pendataan desil pada DTSEN tentu berdampak pada masyarakat yang masuk desil 9 atau 10, padahal kondisi ekonominya pas-pasan dan tidak sesuai fakta. Alih-alih mengurangi kemiskinan, kebijakan ini justru hanya menaikkan angka dalam desil. Hal ini menunjukkan bahwa ukuran kemiskinan hanya dipandang secara relatif. Seseorang dapat dianggap berada pada posisi kesejahteraan tertentu, padahal faktanya tidak demikian. Persoalan ini tidak sederhana karena perubahan angka dalam sistem data dapat berujung pada perubahan akses terhadap program bantuan.

Jika seseorang tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, tetapi posisi desilnya berubah karena pembaruan data, apakah kesulitan hidupnya otomatis ikut berubah? Tentu tidak. Kemiskinan tidak hilang hanya karena angka dalam sistem berubah. Jangan sampai terjadi datafication of poverty — kemiskinan yang direduksi menjadi sekadar kategori angka. Banyaknya penentuan perangkingan dalam desil pada akhirnya tidak memberikan kepastian apakah seseorang kaya atau miskin. Padahal, persoalan kaya atau miskin dapat diketahui dengan mudah melalui peninjauan langsung ke lapangan.

Kebijakan yang menyangkut kemaslahatan rakyat kerap dipersulit bagi warga yang berhak mendapat bantuan. Bahkan, ada segelintir orang yang memanfaatkan keadaan ini untuk meraup keuntungan. Hal serupa terjadi pada kebijakan pembelian BBM bersubsidi dan Pertalite. Sejumlah pengamat energi menyebut kebijakan itu sudah berulang kali diterapkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, efektivitasnya tidak terlihat. Begitu pula pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo melalui aplikasi MyPertamina. Kebijakan itu dinilai tidak cukup efektif untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Bahkan, banyak terjadi penyalahgunaan dan kecurangan.

Saat ini kebijakan mengenai desil terkait dengan kemiskinan. Akibatnya, kemiskinan sering dipandang sederhana ketika dituangkan ke dalam angka. Ada garis kemiskinan, persentase penduduk miskin, pendapatan, pengeluaran, hingga desil kesejahteraan. Semuanya tampak rapi dalam tabel dan grafik. Namun, kehidupan manusia tidak pernah serapi statistik. Kata "relatif" menjadi kunci dalam memahami desil.

Inilah ketimpangan dalam sistem kapitalistik. Konsep kemiskinan yang relatif dalam statistik justru membuat kemiskinan yang nyata dalam kehidupan sehari-hari seolah-olah menjadi relatif pula. Ukuran kemiskinan bersifat tidak baku, padahal realitas kemiskinan mudah diindra tanpa harus menggunakan banyak variabel. Kapitalisme gagal mendefinisikan kemiskinan, dan program pemberantasan kemiskinan pun sudah tentu gagal.

Kemiskinan di Indonesia merupakan problem sistemis atau kemiskinan struktural akibat tata kelola ekonomi kapitalistik yang memprivatisasi sumber daya alam milik umum dan kebijakan penguasa yang berpihak pada kapitalis. Akibatnya, banyak sumber daya alam dikuasai oleh pihak swasta maupun asing, padahal seharusnya dikelola langsung oleh negara untuk kesejahteraan umat. Keadaan ini membuat rakyat semakin tercekik dalam memenuhi kebutuhannya. Inilah bentuk absolutnya penderitaan rakyat.

Jaminan kesejahteraan dalam sistem Islam 

Sistem saat ini melihat kemiskinan berdasarkan angka, bukan pada fakta di lapangan. Berbeda dengan itu, Islam mendefinisikan kemiskinan secara jelas dan mudah diindra sehingga tidak bersifat relatif. Rakyat bukan sekadar objek pendataan. Mereka adalah amanah yang harus diurus oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda,  
"Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." [H.R. Bukhari dan Muslim]

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar mengatur administrasi, tetapi merupakan tanggung jawab terhadap kehidupan rakyat. Negara berfungsi sebagai rā‘in yang mengurusi setiap rakyat, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, dan mewujudkan kemampuan rakyat untuk memenuhi kebutuhannya.

Allah Swt. berfirman,  
"Dan pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta." [Q.S. Az-Zāriyāt: 19]

Islam juga memberikan prinsip distribusi kekayaan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Hasyr ayat 7: "Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."

Dengan perspektif tersebut, persoalan kemiskinan tidak cukup diselesaikan dengan menentukan siapa yang masuk desil 1, 2, 3, dan seterusnya. Negara harus memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan membangun sistem ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh kehidupan yang layak.

Oleh karena itu, penerapan sistem ekonomi Islam dalam negara akan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Salah satu wujud penerapannya adalah mengembalikan sumber daya alam sebagai milik rakyat dalam kategori kepemilikan umum. Negara mengelola sumber daya alam tersebut dan menggunakannya untuk kemaslahatan umat. Semua itu akan terwujud bila berada dalam naungan Daulah Islamiyah.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb[]

Posting Komentar

0 Komentar