Subscribe Us

PERUNDUNGAN MELONJAK: PENDIDIKAN SEKULER GAGAL


Oleh: Wahyuni Musa 
(Aktivis Muslimah)


Vivisualiterasi.com - Fenomena perundungan di sekolah-sekolah Indonesia sudah berada di tingkat yang sangat membahayakan. Berdasarkan data PISA, sebanyak 24 persen siswa di Indonesia mengaku mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara anggota OECD yang berada di angka 20 persen. Jika dirinci, 15,2% siswa sering dijadikan bahan lelucon, 11,6% menjadi korban rumor buruk, 7% mengalami perundungan siber (cyberbullying), 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam kekerasan. Angka-angka ini membuktikan bahwa sekolah bukan lagi tempat yang aman bagi anak-anak, melainkan cerminan dari kegagalan sistem pendidikan kita.

Kenyataan di lapangan bahkan jauh lebih mengerikan. Kasus tragis tiga santri di Lombok Tengah yang diduga dibakar oleh seniornya sendiri berawal dari hal yang sangat sepele (regional.kompas.com). Pemberitaan di kanal YouTube (www.youtube.com/watch?v=dPEVdfGS__I) serta laporan portal media New Indonesia berjudul "Darurat Bullying Anak: Kasus Berulang, Pencegahan Tertinggal" (new-indonesia.org) semakin memperjelas bahwa kekerasan di dunia pendidikan terjadi berulang kali dan terus memakan korban. Aturan dan upaya pencegahan yang ada saat ini selalu terlambat dibandingkan dengan besarnya gelombang kekerasan yang terjadi.

Akar masalah dari maraknya perundungan ini adalah penerapan sistem hidup sekuler, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Sekularisme membuat individu dan keluarga makin jauh dari ajaran Islam. Tanpa fondasi agama yang kuat, anak-anak tumbuh tanpa benteng keimanan. Ketika rasa takut kepada Allah Swt. dan kesadaran akan dosa hilang, tidak ada lagi rasa bersalah di dalam diri saat menyakiti, mengejek, atau menganiaya teman sendiri. Lingkungan keluarga pun akhirnya hanya fokus pada kebutuhan materi tanpa membentuk kepribadian dan akhlak anak.

Selain itu, masyarakat yang hidup dalam sistem sekuler-kapitalis tumbuh menjadi masyarakat yang acuh, individualistis, dan tidak peduli. Aksi perundungan akhirnya dianggap hal biasa atau sekadar bercandaan. Orang-orang cenderung membiarkan kekerasan terjadi di depan mata dengan alasan "itu bukan urusan saya" atau "yang penting bukan anak saya yang dirundung". Sikap tidak peduli dari lingkungan sekitar inilah yang membuat para pelaku perundungan merasa bebas dan terus melakukan aksinya.

Masalah ini makin parah karena negara yang menggunakan sistem sekuler-kapitalis menghasilkan sistem pendidikan yang hanya mengejar nilai akademis dan kesiapan kerja, bukan membentuk akhlak anak. Di sisi lain, hukum yang berlaku tidak memberikan sanksi yang cukup tegas untuk membuat pelaku jera. Aturan hukum saat ini sering kali memberikan perlindungan berlebihan bagi pelaku di bawah usia 17 tahun, sehingga pelaku yang sudah remaja merasa kebal hukum dan tidak takut melakukan kekerasan.

Islam memiliki solusi yang jelas dan menyeluruh untuk mengatasi masalah perundungan ini sampai ke akarnya. Pertama, Islam menjadikan akidah atau keimanan sebagai fondasi utama dalam mendidik anak dan keluarga sejak kecil. Anak yang dididik dengan iman yang kuat akan menjadikan rasa takut dan taat kepada Allah Swt. sebagai rem dalam setiap perilakunya. Allah Swt. melarang keras perbuatan mengejek dan merendahkan orang lain dalam firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) ..." (QS. Al-Hujurat: 11). 

Nabi Muhammad saw. juga mengajarkan pentingnya menjaga persaudaraan, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzaliminya, tidak membiarkannya disakiti, dan tidak merendahkannya" (HR. Muslim).

Kedua, Islam membentuk masyarakat yang saling peduli dan berani menegur kejahatan. Masyarakat Islam tidak akan tinggal diam atau acuh saat melihat ada perundungan di depan matanya. Kewajiban untuk menghentikan kejahatan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., "Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya). Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman" (HR. Muslim). Dengan masyarakat yang peduli dan mau bertindak, pelaku perundungan tidak akan punya ruang untuk beraksi.

Ketiga, dalam tingkat negara, sistem pendidikan Islam dibentuk di atas dasar akidah untuk mencetak generasi yang berakhlak mulia sekaligus cerdas. Negara juga memberlakukan hukum dan sanksi (uqubat) yang sangat tegas untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain melakukan hal serupa. Dalam hukum Islam, tidak ada istilah kekebalan hukum berdasarkan umur jika seseorang sudah masuk usia dewasa (balig). Setiap orang yang sudah balig dan berakal sehat wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh perbuatannya. Rasulullah saw. bersabda, "Pena pencatat amalan diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia mimpi basah (balig), dan dari orang gila sampai ia sembuh" (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Dengan ketegasan hukum Islam ini, siapa pun yang sudah balig dan melakukan perundungan akan dihukum secara adil dan tegas tanpa ada celah untuk lolos dari hukum.

Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar