Oleh: Yuniasri Lyanafitri
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Heboh, Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan warganet hingga menjadi perbincangan utama di seluruh jagat maya. Hal ini karena dalam acara tersebut terdapat unsur satanik yang mempertontonkan aksi seperti persembahan dengan menyembelih kambing secara langsung kemudian diberikan kepada peserta yang berkostum seram layaknya setan yang bertanduk. Ditambah terdapat lambang bintang segi lima terbalik yang telah dikenal dunia sebagai lambang setan yang disebut Bafomet.
Padahal menurut keterangan dari panitia, aksi tersebut merupakan bagian dari acara khitanan massal ke-61 yang diselenggarakan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Simbang Kulon. Acara yang tiap tahun diadakan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad saw. Namun sayangnya, pihak panitia mengaku tidak tahu-menahu tentang konsep yang dibawakan oleh para peserta termasuk peserta yang kontroversi tersebut (detik.com, 14/9/2026).
Sementara dari pemerintah daerah terkait menanggapi masalah tersebut dengan segera melakukan koordinasi dengan MUI dan memanggil panitia acara. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum persoalan diklarifikasi secara menyeluruh. Pemda juga menaruh perhatian untuk berhati-hati karena acara ini digelar dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad saw. dengan tradisi budaya yang telah dilakukan puluhan tahun. Sedangkan dari peserta sendiri yang sudah buka suara mengenai konsepnya, juga mengaku hanya meniru aksi dari karnaval di Malang pada tahun sebelumnya tanpa benar-benar tahu arti dari kostum dan aksi dalam pertunjukannya.
Berbagai pihak mulai memberikan tanggapannya, mulai dari MUI yang menyatakan bahwa aksi tersebut sangat bertentangan dengan esensi ajaran Islam dan nilai-nilai mulia peringatan Maulid Nabi dan mengimbau kepada pihak terkait untuk melakukan evaluasi total. Kemudian imbauan juga ditujukan kepada pemda dan kepolisian untuk memperketat perizinan dan tokoh masyarakat untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung di masyarakat (mui-jateng.or.id, 16/09/2026).
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pengamat media, Dr. Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si., menilai polemik yang terjadi dapat dipahami melalui perspektif semiotika dan etika komunikasi sosial. Menurutnya, simbol tidak pernah memiliki makna tunggal karena pemaknaannya dipengaruhi konteks budaya, pengetahuan, dan pengalaman khalayak. Sehingga saat video tersebut tersebar, reaksi publik tidak bisa langsung disalahkan karena publik memiliki pengalaman yang mampu memaknai simbol-simbol tersebut. Ditambah dengan cuplikan video yang sangat sensitif dengan tema sensitif. Akhirnya, publik bisa menyimpulkan yang demikian. Oleh karena itu, ketidaktahuan pembuat simbol tidak serta-merta menghilangkan dampak komunikasi yang ditimbulkan. Sehingga polemik SKNC 2026 menunjukkan pentingnya literasi simbol, kepekaan terhadap konteks, dan tanggung jawab komunikasi ketika kreativitas ditampilkan di ruang publik yang memiliki keragaman nilai dan keyakinan (umy.ac.id, 16/9/2026).
Simbol bintang lima terbalik ini memang sudah dikenal menjadi simbol setan sejak didirikannya Gereja Setan oleh Anton LaVey pada tahun 1966. Kata Bafomet sendiri awal mulanya merupakan ejekan kepada Nabi Muhammad saw. oleh kalangan Kristen Eropa pada abad ke-11 dan ke-12. Kemudian dijadikan alat politik dan intrik kekuasaan oleh Raja Prancis, Philip IV untuk menjatuhkan kesatria templar dan membubarkan organisasi besarnya dengan tuduhan melakukan tindakan sesat dengan menyembah berhala yang bernama Bafomet. Intinya Bafomet dikenal jelek dari awal kemunculannya hingga diperkenalkan kembali lewat karangan buku-buku yang menggambarkan setan.
Benar yang disampaikan oleh dosen UMY tersebut, ketidaktahuan bukan berarti tidak bersalah. Karena simbol yang digunakan secara umum memang digunakan untuk menggambarkan hal yang sangat bertentangan dengan tema acara. Malah seolah aksi tersebut dilakukan dengan sengaja untuk promosi memperkenalkan lambang-lambang setan dengan penyampaian yang menarik di dalam acara budaya yang biasa dilakukan. Terlebih di dalam acara keagamaan. Bagi masyarakat saat ini yang sangat kurang literasi akan menganggap hal itu benar. Apalagi penyelenggara acara merupakan lembaga agama besar yang ada di Indonesia. Atau jika tidak demikian, penyusupan tema-tema yang kontroversi ini seolah sedikit demi sedikit dikenalkan untuk diterima menjadi hal yang wajar. Sebagaimana banyak pemikiran saat ini yang sebenarnya salah karena tidak bersumber dari Islam, tetapi diterima dan menjadi hal yang biasa.
Apalagi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah kepada pelaku untuk memberikan efek jera dan pencegahan agar hal serupa tidak terjadi kembali. Tindakan yang dilakukan hanya imbauan yang tidak memaksa dan meredamnya dengan hanya melakukan koordinasi. Seolah meremehkan masalah dan tidak ingin melakukan perbaikan. Hal ini disebabkan oleh kebebasan yang dijunjung tinggi. Kebebasan untuk bisa berekspresi tanpa batas. Kebebasan yang terlindungi oleh sistem hidup yang diterapkan oleh instansi negara, yakni sistem kapitalisme.
Sistem ini meniscayakan kebebasan karena asas hidupnya sekuler, memisahkan kehidupan dari aturan agama. Sehingga aturan yang diterapkan dibuat oleh keterbatasan akal manusia. Salah satunya paham liberalisme yang dijadikan sebagai rujukan dalam aturan interaksi antarmanusia. Negara hanya memberikan aturan umum berupa hak asasi manusia. Dengan itu, manusia akhirnya bertindak sesuai kehendak hati yang penting tidak melanggar hak orang lain. Padahal tidak sesederhana itu. Harus ada aturan yang benar-benar mengaturnya dengan jelas. Sejelas hitam di atas putih. Sebagaimana penjelasan dosen UMY, pemahaman bisa dipengaruhi oleh pengalaman. Namun, saat ada aturan yang jelas dan tegas, pemahaman publik akan serupa. Apalagi berkaitan dengan akidah umat. Ditambah, negara yang menerapkan kapitalis liberal tidak akan bisa memberikan hukuman tegas bagi pelanggar karena bisa bertentangan dengan hak asasi tadi. Negara hanya berlaku sebagai regulator, yang menjadi pembuat aturan tanpa benar-benar menerapkan aturan tersebut. Karena dalam sistem kapitalis ini, aturan agama hanya boleh diatur dalam ruang privat.
Oleh karena itu, seharusnya langkah yang benar dilakukan, yaitu mencerdaskan generasi dengan menerapkan pendidikan yang bisa menjadikannya unggul. Karena pendidikan yang berdasar pada Islam akan mengutamakan akidah sebagai pendidikan dasar yang harus kokoh dari kecil. Sehingga konsekuensi pelaksanaan syariat akan berjalan tanpa pamrih dan yang terutama umat akan memiliki kepemimpinan berpikir dalam setiap tindakan yang dilakukan. Umat tidak akan bersikap hanya dengan alasan tidak tahu bahkan hanya ikut-ikutan pertunjukan seni budaya yang jauh dari nilai-nilai Islam. Kemudian negara juga melakukan perlindungan akidah umatnya dengan menyaring berbagai tsaqafah di luar Islam. Ditambah memberikan sanksi yang bersifat jawabir dan zawajir. Begitulah ketika Islam diterapkan pada instansi negara.
Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar