Subscribe Us

MITIGASI KARHUTLA DALAM PERSPEKTIF ISLAM SEBAGAI SOLUSI KRISIS EKOLOGIS



Oleh: Novita Mayasari, S.Si.
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatra Selatan (Sumsel) dan Kalimantan. Karhutla bukan hanya membakar hutan dan lahan, tetapi juga menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, hingga mengancam keselamatan.

Di Palembang, kualitas udara sempat berada pada kategori sangat tidak sehat. Berdasarkan data yang diberitakan Sumsel Antara, konsentrasi PM2,5 mencapai 235,6 µg/m³ pada 4 September 2026. Sementara itu, RRI.co.id mencatat luas lahan terbakar di Kota Palembang sekitar 185,5 hektare hingga September 2026, dengan sekitar 277 hektare lainnya dalam kondisi kering dan berpotensi terbakar.

Di Kalimantan, persoalan serupa juga terjadi. Luas lahan terbakar di Kalimantan Barat diperkirakan mencapai 802,17 hektare. Di Kalimantan Selatan, BPBD mencatat karhutla mencapai 12.339,74 hektare dalam 2.332 kejadian hingga 1 September 2026 (Kemenhut, 4/9/2026).

Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak cukup dipandang sebagai persoalan alam akibat kemarau dan lahan kering. Dalam sejumlah kasus, kebakaran juga berkaitan dengan aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dianggap lebih murah dan praktis. Artinya, terdapat persoalan perilaku, ekonomi, dan tata kelola yang perlu diselesaikan.

Karhutla dan Persoalan Tata Kelola

Selama ini, perhatian terhadap karhutla sering terpusat pada pemadaman setelah api muncul. Negara mengerahkan satuan tugas, patroli, pemadaman darat, hingga water bombing. Semua langkah tersebut penting. Akan tetapi, jika penanganan berhenti pada pemadaman, akar persoalan tidak terselesaikan. Oleh karena itu, karhutla perlu dilihat dari pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana hutan dan lahan dikelola, siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung dampaknya?

Dalam paradigma kapitalisme, sumber daya alam cenderung dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) tentu dibutuhkan untuk memenuhi kehidupan manusia. Akan tetapi, ketika keuntungan menjadi orientasi dominan, kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat berpotensi dikorbankan. Oleh karenanya, pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu gambaran. Jika pembakaran dianggap sebagai metode paling murah dan mudah, kepentingan ekonomi dapat mendorong seseorang mengabaikan dampaknya. Padahal, asap tidak mengenal batas kepemilikan. Masyarakat yang tidak ikut membakar tetap harus menanggung pencemaran udara, terganggunya aktivitas, bahkan risiko kesehatan.

Di sinilah muncul ketimpangan: keuntungan dapat dinikmati pihak tertentu, sedangkan kerugian ekologis ditanggung masyarakat luas. Karena itu, karhutla bukan sekadar persoalan api. Ia merupakan persoalan tata kelola SDA dan paradigma pembangunan. Penanganannya membutuhkan pencegahan, pengawasan pembukaan lahan, pemetaan kawasan rawan, kesiapan sarana pemadaman, serta penegakan hukum yang konsisten.

Islam Memandang SDA sebagai Amanah

Islam memiliki paradigma berbeda dalam memandang alam. Alam merupakan ciptaan Allah Swt. dan manusia diberi amanah untuk mengelolanya, bukan merusaknya.

Allah Swt. berfirman, "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (QS Al-A'raf: 56).

Ayat tersebut menjadi landasan bahwa aktivitas manusia tidak boleh menyebabkan kerusakan. Dalam konteks karhutla, pembukaan lahan maupun kegiatan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan bahaya dan kerusakan bagi masyarakat. Islam juga mengenal konsep kepemilikan umum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (H.R. Abu Dawud No. 3477).

Hadis ini menjadi dasar bahwa terdapat sumber daya yang memiliki karakter sebagai kepemilikan umum dan tidak semestinya dikuasai untuk kepentingan segelintir pihak. Negara berkewajiban mengelola sumber daya tersebut untuk kemaslahatan rakyat.

Dalam konteks kehutanan dan lingkungan, prinsip ini menegaskan bahwa SDA yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat tidak boleh dikelola hanya berdasarkan pertimbangan keuntungan. Negara harus memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat luas sekaligus mencegah kerusakan.

Islam juga memiliki prinsip la dharar wa la dhirar, yaitu larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Jika pembakaran lahan dilakukan secara sengaja hingga asapnya membahayakan masyarakat, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi. Dampaknya menjadi persoalan publik. Demikian pula, tindakan yang menyebabkan kerusakan dapat dikategorikan sebagai fasad. Karena itu, pembakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat tidak boleh dibiarkan. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

Dalam fikih Islam, perbuatan yang tidak memiliki ketentuan sanksi tertentu dapat dikenai takzir, yakni sanksi yang ditetapkan penguasa atau hakim sesuai tingkat kesalahan dan kemudaratan yang ditimbulkan. Oleh karenanya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti menyebabkan kerusakan dan kerugian harus dimintai pertanggungjawaban.

Negara Wajib Melindungi Rakyat

Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (H.R. Bukhari No. 893 dan Muslim No. 1829).

Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir ketika kebakaran telah terjadi. Negara harus menjalankan fungsi riayah, yaitu mengurus dan melindungi rakyat. Maka, dalam persoalan karhutla, tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pencegahan dan pengawasan sejak awal. Kawasan rawan kebakaran harus dipetakan dan dipantau. Pembukaan lahan harus diawasi. Kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting harus dilindungi. Ketika kebakaran terjadi, negara harus bergerak cepat melalui pengerahan personel, peralatan, dukungan udara, layanan kesehatan, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak. Setelah api padam, tanggung jawab belum selesai. Negara perlu melakukan pemulihan lahan dan evaluasi agar kebakaran tidak kembali berulang.

Dengan demikian, mitigasi karhutla dalam perspektif Islam harus bersifat menyeluruh, mulai dari tata kelola SDA, pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, hingga penanganan masyarakat terdampak. Teknologi seperti satelit, drone, deteksi titik panas, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca dapat digunakan sebagai sarana. Akan tetapi, teknologi bukan solusi terhadap akar masalah. Jika motif pembakaran dan tata kelola SDA yang bermasalah tidak diperbaiki, kebakaran akan terus berulang.

Islam menawarkan paradigma yang menempatkan SDA sebagai amanah, mencegah kerusakan, memberikan sanksi terhadap pelanggaran, serta menegaskan tanggung jawab negara dalam menjaga rakyat.

Dengan paradigma tersebut, penanganan karhutla tidak berhenti ketika api padam, tetapi diarahkan agar kebakaran tidak terus berulang dan lingkungan tetap terjaga bagi generasi mendatang. Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar