Oleh: Dwi March Trisnawaty, S.E.I., M.S.E.I.
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Polemik desil menunjukkan persoalan mendasar dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan, yaitu bagaimana negara mendefinisikan dan mengidentifikasi masyarakat miskin. Ketika klasifikasi statistik digunakan untuk menentukan penerima fasilitas, persoalan data dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Salah satu contohnya adalah rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi masyarakat desil 9 dan 10. Pemerintah membuat kebijakan tersebut dengan tujuan agar subsidi lebih tepat sasaran. Menteri Keuangan Purbaya telah menyebut pembatasan desil 10 berpotensi menghemat sekitar 10 persen anggaran subsidi, sementara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembatasan bagi desil 9 dan 10 masih dalam kajian [finance.detik.com, 20/8/2026].
BPS menegaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan, melainkan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan kesejahteraan relatif terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan kesejahteraan relatif tertinggi. Penentuan desil tidak hanya berdasarkan pendapatan atau kekayaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi rumah, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aset, listrik, dan karakteristik sosial ekonomi lainnya. Berbagai data tersebut kemudian diolah menggunakan metode Proxy Means Test [PMT]. Karena itu, desil seharusnya dipahami sebagai indikator relatif kesejahteraan, bukan penentu tunggal kondisi kemiskinan suatu keluarga [finance.detik.com, 22/8/2026].
Dalam paradigma kapitalisme, persoalan kesejahteraan banyak dikaji melalui indikator statistik dan ukuran ekonomi yang bersifat relatif maupun agregat, seperti jumlah pendapatan, konsumsi, pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan, dan berbagai indikator lainnya yang digunakan untuk menggambarkan kondisi masyarakat. Pendekatan statistik tentu diperlukan. Negara membutuhkan data untuk menyusun kebijakan. Persoalannya muncul ketika angka statistik justru menjadi pengganti realitas, bukan alat nyata untuk memahami realitas di lapangan. Dengan kata lain, kemiskinan tidak selesai hanya karena masyarakat berhasil dipetakan ke dalam desil 1 sampai 10.
Kemiskinan di Indonesia tidak terlepas dari struktur ekonomi yang sedang diterapkan, yaitu ekonomi kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan ekonomi sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar, kepemilikan modal, investasi, dan kepentingan keuntungan. Sumber daya ekonomi yang memiliki nilai komersial dapat dikuasai oleh segelintir pihak yang memiliki modal dan kemampuan ekonomi. Akibatnya, kekayaan yang berada di suatu negeri tidak otomatis terdistribusi merata kepada seluruh rakyat, sehingga rakyat dapat menikmati hasil kepemilikan umum sumber daya alam yang sangat kaya.
Di sisi lain, kebutuhan dasar masyarakat dirasa semakin mahal. Negara juga harus membuat berbagai skema subsidi untuk menjaga daya beli. Kemudian muncul persoalan lain: siapa yang berhak mendapatkan subsidi dan siapa yang tidak? Polemik desil merupakan salah satu gambaran dari persoalan tersebut. Negara berusaha mengoreksi dampak ekonomi melalui subsidi, bantuan sosial, dan berbagai program perlindungan. Namun, pada saat yang sama, struktur ekonomi yang menghasilkan ketimpangan tidak selalu disentuh secara mendasar. Karena itu, pemberantasan kemiskinan tidak pernah menyentuh sampai ke akar permasalahan, dan hanya cukup dilakukan dengan membagikan bantuan kepada orang miskin.
Islam tidak menjadikan kemiskinan semata-mata sebagai posisi seseorang dibandingkan dengan orang lain. Al-Qur'an menyebut fakir dan miskin sebagai kelompok yang memiliki hak atas zakat. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin...” [QS. At-Taubah: 60]. Dari sini terlihat bahwa Islam memiliki perhatian terhadap kondisi nyata seseorang, bukan sekadar posisi relatifnya dalam suatu kelompok masyarakat. Dalam mekanisme ekonomi Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, persoalan fakir dan miskin dikaitkan dengan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, ukuran kemiskinan tidak bergantung pada apakah seseorang berada di bawah atau di atas orang lain, melainkan pada terpenuhi atau tidaknya kebutuhan yang menjadi tanggung jawabnya.
Islam juga menempatkan penguasa sebagai raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]. Hadis ini memberikan konsekuensi penting terhadap penyelenggaraan negara. Penguasa tidak hanya bertugas membuat aturan atau mengelola data masyarakat. Ia bertanggung jawab memastikan rakyatnya memperoleh kehidupan yang layak. Dengan demikian, keberhasilan ekonomi tidak cukup diukur dari seberapa akurat pemerintah mengelompokkan masyarakat ke dalam desil. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebutuhan dasar rakyat benar-benar terpenuhi.
Penerapan sistem ekonomi Islam secara fitrah akan mewujudkan kesejahteraan. Salah satunya melalui konsep pengelolaan kepemilikan umum sebagai milik rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” [HR. Abu Dawud dan Ahmad]. Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan kepemilikan umum dalam fikih ekonomi Islam. Sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak semestinya menjadi sarana penguasaan segelintir orang. Dengan pengelolaan seperti ini, negara tidak harus terus-menerus mencari jalan keluar melalui pemotongan subsidi atau sekadar mengubah kelompok penerima bantuan. Negara memiliki sumber pemasukan yang berasal dari pengelolaan kekayaan yang memang menjadi hak masyarakat.[]


0 Komentar