Subscribe Us

KETERLIBATAN APARAT DEMI KEPATUHAN PAJAK, SERASA PEMAKSAAN



Oleh: Lilik Setiawati
(Generasi Peduli Umat)


Vivisualiterasi.com - Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Direktorat Jenderal Pajak [DJP] telah resmi menerbitkannya sebagai acuan terbaru dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan.

Diterbitkannya SE pada tanggal 15 Juli 2026 tersebut bertujuan untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus menyesuaikan proses bisnis pengawasan dengan implementasi Coretax DJP dan perkembangan teknologi (Pajakku, 21 Juli 2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini melibatkan TNI dan Polri untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Tugas TNI seharusnya berfokus pada ketahanan negara untuk menghadapi ancaman militer dari luar dan dalam negeri. Sementara Polri berfokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di dalam negeri. Kini timbul pertanyaan: mengapa TNI dan Polri sekarang dilibatkan dalam pengawasan pajak di masyarakat?

Babinsa dan Bhabinkamtibmas pun kini menjadi bagian dari pedoman internal DJP dan merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan sejak tahun 2020. Hal ini ternyata disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.

Menurut penjelasan Badan Komunikasi Pemerintah, TNI/Polri hanya ikut mengawasi wajib pajak. Bakom dan DJP Kementerian Keuangan menegaskan, Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki wewenang perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua wewenang tersebut adalah milik pelaksana tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.(Bakom Polri)

Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang telah diterbitkan kini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Rakyat sekarang sudah terbebani dengan pajak. Apalagi ada aparat negara yang dilibatkan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran pajak. Masyarakat menilai seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan.

Kepolisian dan TNI memang tidak menjadi petugas penagih pajak, tetapi keterlibatan aparat seperti menjadi ancaman bagi masyarakat. Alangkah semakin menderitanya rakyat saat ini. Rakyat harus mencari pekerjaan sendiri. Setelah mendapatkan hasil, negara langsung menarik pajak dengan penuh penindasan, ditambah rasa takut yang membayangi.

Inilah akibat buruk jika negara menerapkan sistem kapitalisme. Negara kapitalis sekarang menggantungkan pemasukan negara pada pajak. Sistem kapitalisme membuat rakyat semakin tertindas dan terpuruk dalam perekonomian. Padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakan dunia ini dengan begitu banyak sumber daya alam yang seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh umat manusia. Sungguh membuat jiwa kita geram, karena kekayaan alam yang berlimpah habis dibagikan kepada para kapitalis pendukung penguasa. Para kapitalis begitu tamak dan rakus. Hutan ditebang, laut dirusak, dan eksploitasi sumber daya alam serta manusia dilakukan secara besar-besaran yang mengakibatkan kerusakan alam. Sistem kapitalis adalah sistem batil buatan manusia yang berorientasi pada materi untuk memperkaya segelintir orang pemilik modal tanpa memperdulikan kesejahteraan umat. Sistem kapitalis inilah yang menjadi biang permasalahan umat saat ini. Rakyat dipaksa miskin di tanah yang kaya raya, sementara para kapitalis berfoya-foya.

Kapitalisme menjadikan rakyat sebagai ladang bisnis. Rakyat semakin tercekik dengan pemaksaan wajib pajak. Padahal Nabi Muhammad _Sallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda, “Sesungguhnya pemungut pajak di azab di neraka.” (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud Kitab Al-Imarah: 7).

Rakyat dipaksa membayar pajak, tetapi negara membebaskan kapitalis [penguasa kelas kakap] dari pajak dengan alasan kebijakan family office, tax holiday, tax amnesty, dan lain-lain.

Kini sudah saatnya kita tinggalkan sistem kapitalis yang terbukti tidak mampu mensejahterakan rakyat. Kita harus kembali pada sistem Islam yang berasal dari Allah, Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan. Aturan-Nya yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis adalah satu-satunya sistem yang mampu menyelesaikan semua problematika umat.

Hanya dengan Islam rakyat terbebas dari pajak. Islam mengharamkan pendekatan pemaksaan kepada rakyat. Negara menggunakan pendekatan ri'ayah (pelayanan/pengurusan). Semua aspek kehidupan manusia diatur dengan sistem Islam.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Islam tidak bergantung pada pajak, tetapi dari pemasukan Baitulmal. Baitulmal dipungut dari zakat kekayaan yang ditentukan oleh syara’, jizyah, kharaj, dan sumber kekayaan alam yang masing-masing sudah ada posnya sendiri. Semua itu untuk memenuhi kebutuhan ri'ayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pajak (dharibah) dalam Islam hanya dipungut temporer ketika Baitulmal kosong. Itupun tidak semua rakyat harus membayar. Hanya orang muslim yang kaya saja yang dibebankan dharibah.

Jika sistem Islam diterapkan di negeri ini, maka dipastikan kesejahteraan yang adil dan merata untuk semua rakyat. Islam akan menjadi rahmatan lil 'alamin di seluruh alam. Sistem Islam telah terbukti selama berabad-abad memberi kemaslahatan bagi seluruh umat.

Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar