Subscribe Us

KARHUTLA BERULANG, RAKYAT JADI KORBAN, HUTAN DIKUASAI UNTUK KEPENTINGAN BISNIS



Oleh: Istiqamah Mansur
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Bencana yang terus berulang ini tidak hanya menghanguskan hutan dan lahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Kabut asap yang muncul akibat kebakaran bahkan dapat mengganggu kualitas udara hingga melintasi batas wilayah dan negara.  

Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan tercatat mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Kalimantan Timur tercatat 430 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.260,92 hektare, dan mayoritas merupakan lahan milik perusahaan. 

Pemerintah kemudian memperkuat operasi satuan tugas (satgas) darat sebagai ujung tombak penanganan karhutla, yang juga didukung dengan operasi water bombing menggunakan helikopter. Di sisi lain, petugas menemukan adanya indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk mempercepat proses pembukaan lahan perkebunan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan alam. Di balik kebakaran hutan terdapat persoalan pengelolaan lahan, kepentingan ekonomi, serta bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.

Karhutla yang terjadi berulang tidak dapat dilepaskan dari cara pandang terhadap hutan dan lahan sebagai sumber daya ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam cenderung ditempatkan sebagai komoditas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Lahan dan hutan akhirnya tidak hanya dipandang sebagai bagian dari ekosistem yang harus dijaga, tetapi juga sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.  

Ketika pembukaan lahan dilakukan dengan orientasi mengejar keuntungan, penggunaan cara-cara yang cepat dan murah dapat menjadi pilihan. Pembakaran lahan menjadi salah satu metode yang dianggap lebih praktis dibandingkan pembukaan lahan dengan cara yang membutuhkan biaya lebih besar. Jika praktik semacam ini dilakukan secara sengaja, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak yang melakukan pembakaran, tetapi juga oleh masyarakat luas. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, menghambat transportasi, serta menimbulkan kerugian ekologis yang tidak sedikit. Dengan demikian, keuntungan dari pemanfaatan lahan dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sementara biaya sosial dan ekologisnya justru ditanggung oleh masyarakat.

Penanganan pemerintah saat ini tidak menyelesaikan akar masalah  

Pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya untuk menangani karhutla, seperti pengerahan satgas darat, pemadaman melalui water bombing, pemantauan titik api, hingga penindakan terhadap pelaku pembakaran. Namun, penanganan yang berfokus pada pemadaman api pada dasarnya merupakan langkah ketika masalah sudah terjadi. Selama akar persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan tidak diselesaikan secara menyeluruh, potensi karhutla akan tetap ada. 

Negara semestinya tidak hanya hadir ketika kebakaran telah meluas, tetapi juga harus mampu mencegah terjadinya kebakaran sejak awal. Pengawasan terhadap perusahaan, pemberian izin pengelolaan lahan, tata kelola hutan, serta penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan konsisten.  
Apabila pelaku pembakaran dilakukan oleh korporasi atau pihak yang memiliki kepentingan bisnis, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepentingan ekonomi dan keuntungan segelintir pihak mengorbankan keselamatan dan kehidupan masyarakat luas.

Dampak karhutla terhadap masyarakat

Karhutla memperlihatkan adanya ketimpangan antara pihak yang memperoleh keuntungan dan masyarakat yang menanggung dampak. Ketika hutan dan lahan dibuka untuk kepentingan ekonomi, keuntungan dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu. Sebaliknya, ketika kebakaran terjadi, masyarakat harus menghadapi kabut asap, kualitas udara yang buruk, terganggunya aktivitas sehari-hari, serta kerusakan lingkungan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis. Ia juga berkaitan dengan paradigma pengelolaan sumber daya alam dan tanggung jawab negara terhadap rakyat.  

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan bukanlah sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi ataupun kepentingan kelompok. Kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, penguasa memiliki tanggung jawab untuk mengurusi urusan rakyat dan memastikan mereka terlindungi dari berbagai kemudaratan.  
Ketika kepemimpinan dibangun jauh dari dimensi ruhiah dan pertanggungjawaban kepada Allah, jabatan berpotensi dipandang sekadar sebagai sarana memperoleh kepentingan material. Akibatnya, fungsi negara dalam melakukan ri‘āyah atau pengurusan terhadap rakyat dapat melemah.

Pandangan Islam 

Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai pengelolaan sumber daya alam. Hutan dan sumber daya alam tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas termasuk dalam konsep kepemilikan umum. Karena merupakan kepemilikan umum, pengelolaannya tidak boleh diserahkan begitu saja kepada individu atau korporasi untuk dikuasai demi kepentingan pribadi. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Pengelolaan tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum syariat serta mempertimbangkan kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan.  

Masyarakat tetap dapat mengambil manfaat dari sumber daya yang memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan secara langsung, sesuai kemampuan dan kebutuhan mereka, selama tidak merugikan pihak lain serta tidak dilakukan pada kawasan yang ditetapkan negara sebagai kawasan perlindungan (hima). Dengan paradigma seperti ini, hutan tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Hutan merupakan sumber daya yang harus dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Sanksi pelaku pembakaran  

Islam juga memiliki prinsip penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan yang membahayakan masyarakat. Jika pembakaran hutan dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan serta membahayakan kehidupan masyarakat, maka pelakunya harus mendapatkan sanksi yang tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi atau hubungan dengan kepentingan bisnis justru mendapatkan perlakuan berbeda.  
Negara harus memastikan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat mendapatkan konsekuensi hukum. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menghukum setelah kejahatan terjadi, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan agar tindakan serupa tidak terus berulang.  

Dalam Islam, pemimpin digambarkan sebagai rā‘in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Makna tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi hak rakyat dan melindungi mereka dari berbagai ancaman.  
Dalam konteks karhutla, tanggung jawab tersebut mencakup pencegahan kebakaran, perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak, pengelolaan hutan secara bertanggung jawab, serta penindakan terhadap pihak yang melakukan pembakaran secara sengaja. Penguasa tidak seharusnya baru hadir ketika bencana telah meluas. Negara harus hadir sejak tahap pencegahan, memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan dengan benar, serta memberikan perlindungan ketika masyarakat menghadapi bencana. Karena itu, persoalan karhutla semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana hutan dan sumber daya alam dikelola.

Keselamatan rakyat sebagai tanggung jawab negara 

Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Diperlukan perubahan dalam cara pandang terhadap sumber daya alam, pengelolaan hutan, penegakan hukum, serta fungsi negara dalam melindungi rakyat.  
Islam menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi rakyat. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi sarana penguasaan dan keuntungan segelintir pihak.  

Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan satgas, helikopter water bombing, dan pemadaman setelah kebakaran terjadi. Negara harus membenahi akar persoalan, mencegah eksploitasi yang merusak, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, serta memastikan hutan dikelola berdasarkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Karhutla bukan sekadar persoalan api. Ia merupakan cermin dari bagaimana sumber daya alam dikelola dan bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah, hutan adalah sumber daya yang harus dijaga, dan keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis.[]

Posting Komentar

0 Komentar