Oleh: Novita Larasati
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Bukan hanya hutan yang terbakar, tetapi juga ruang hidup masyarakat yang terdampak. Asap pekat yang menyelimuti permukiman membawa konsekuensi serius terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Krisis akibat karhutla dengan demikian tidak berhenti pada persoalan lingkungan. Krisis ini menjalar menjadi persoalan kesehatan, ekonomi, dan sosial, bahkan memperberat beban perempuan di dalam keluarga.
Asap Karhutla dan Beban yang Berlapis
Paparan asap kebakaran hutan dan lahan meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Bagi balita dan anak-anak, kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena sistem pernapasan mereka masih berkembang. Ibu hamil dan ibu menyusui juga menghadapi kerentanan tersendiri ketika kualitas udara memburuk.
Di wilayah terdampak, seperti Kalimantan Selatan, perempuan harus menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Ketika anak atau anggota keluarga jatuh sakit akibat paparan asap, perempuan sering kali menjadi pihak paling depan dalam urusan perawatan. Pada saat yang sama, mereka sendiri dapat mengalami gangguan kesehatan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan kehamilan dan kesehatan reproduksi.
Persoalan menjadi semakin berat ketika bencana disertai kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan. Perempuan harus memastikan kebutuhan air keluarga terpenuhi, merawat anggota keluarga yang sakit, mengurus kebutuhan domestik, sekaligus berusaha mempertahankan kehidupan ekonomi rumah tangga.
Beban tersebut menunjukkan bahwa dampak bencana tidak selalu terbagi secara merata. Ketika negara belum mampu menyediakan perlindungan yang memadai, keluarga menjadi benteng pertahanan terakhir. Dan di dalam keluarga, perempuan sering kali menjadi pihak yang menanggung beban paling besar.
Mengapa Karhutla Terus Berulang?
Pemadaman memang diperlukan. Pelayanan kesehatan bagi korban juga penting. Imbauan agar masyarakat menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan berada di dalam rumah ketika kualitas udara memburuk memang dapat membantu mengurangi paparan asap. Namun, seluruh langkah tersebut lebih banyak bekerja di hilir.
Sementara itu, persoalan di hulu tidak selesai. Pembukaan lahan secara massif, eksploitasi kawasan hutan, lemahnya pengawasan, serta orientasi pengelolaan sumber daya alam yang mengejar keuntungan merupakan persoalan yang harus dibongkar. Jika sumber masalah tidak dihentikan, karhutla akan terus menjadi siklus tahunan: hutan terbakar, asap menyebar, masyarakat sakit, pemerintah melakukan pemadaman dan mengeluarkan imbauan, lalu persoalan kembali berulang.
Di sinilah problem sistemik terlihat. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam kerap ditempatkan dalam kerangka ekonomi yang berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya. Hutan dan lahan memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga pembukaan dan penguasaan lahan dapat menjadi bagian dari aktivitas bisnis berskala besar.
Ketika keuntungan ekonomi menjadi orientasi dominan, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem berisiko ditempatkan sebagai pertimbangan sekunder. Regulasi memang dapat dibuat, tetapi ketika pengawasan lemah dan kepentingan ekonomi sangat kuat, kerusakan lingkungan dapat terus berlangsung.
Akibatnya, masyarakat yang tidak menikmati keuntungan dari eksploitasi tersebut justru menjadi pihak yang menanggung ongkos sosialnya.
Negara Jangan Hanya Menjadi Pemadam Kebakaran
Karhutla memperlihatkan paradoks pengelolaan bencana. Negara hadir ketika api sudah membesar, asap sudah menyebar, dan masyarakat mulai mengalami gangguan kesehatan. Padahal, perlindungan masyarakat semestinya dimulai jauh sebelum bencana terjadi.
Negara tidak cukup hanya memadamkan api. Negara harus memastikan mengapa api dapat muncul, siapa yang membuka lahan, bagaimana izin diberikan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah aktivitas ekonomi tersebut mengancam keselamatan masyarakat.
Jika negara hanya hadir dalam bentuk pemadaman dan imbauan kesehatan, akar persoalan tidak akan tersentuh.
Pada akhirnya, masyarakat diminta beradaptasi dengan bencana yang terus berulang. Anak-anak diminta memakai masker. Ibu hamil diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Keluarga diminta tetap berada di dalam rumah. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: sampai kapan masyarakat harus terus beradaptasi dengan kerusakan yang seharusnya dapat dicegah?
Islam Memandang Alam sebagai Amanah
Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap sumber daya alam dan hubungan manusia dengan lingkungan. Alam bukan sekadar komoditas yang dapat dieksploitasi tanpa batas demi keuntungan ekonomi.
Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah dengan baik.” (QS Al-A’raf: 56)
Ayat ini memberikan prinsip yang jelas bahwa kerusakan tidak boleh dilakukan. Eksploitasi sumber daya alam yang menimbulkan mudarat terhadap manusia dan lingkungan tidak dapat dibenarkan hanya karena menghasilkan keuntungan ekonomi.
Rasulullah ï·º juga bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah). Kaidah ini dikenal sebagai la darar wa la dirar. Artinya, aktivitas yang membahayakan manusia tidak boleh dibiarkan.
Dalam konsep kepemilikan Islam, sumber daya tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas termasuk dalam kepemilikan umum atau al-milkiyyah al-‘ammah. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dikuasai demi kepentingan privat apabila karakteristiknya termasuk harta milik umum.
Karena itu, hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi objek privatisasi dan eksploitasi yang mengorbankan kehidupan masyarakat.
Negara sebagai Pelindung dan Pengurus Rakyat
Islam menempatkan negara sebagai raa’in atau pengurus sekaligus pelindung masyarakat. Rasulullah ï·º bersabda, “Imam adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Konsekuensinya, negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi dampak bencana seorang diri. Ketika karhutla terjadi, negara wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak terpenuhi. Pelayanan kesehatan harus tersedia dan dapat diakses masyarakat tanpa menjadikan kondisi ekonomi sebagai penghalang. Fasilitas kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, serta penanganan khusus bagi kelompok rentan harus disiapkan.
Perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan harus memperoleh perlindungan khusus. Pasokan air bersih harus dijamin. Tempat pengungsian yang layak harus tersedia apabila kondisi tidak memungkinkan masyarakat tinggal di rumah. Negara juga harus memastikan kebutuhan pangan dan kebutuhan dasar lainnya terpenuhi.
Dengan mekanisme tersebut, keluarga tidak dibiarkan menjadi satu-satunya penanggung beban ketika bencana terjadi. Perempuan tidak dipaksa menghadapi beban domestik yang semakin berat karena negara hadir memberikan perlindungan dan pelayanan publik.
Menghentikan Kerusakan dari Hulu
Islam juga tidak berhenti pada penanganan korban setelah bencana terjadi. Pencegahan merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara. Pelaku pembakaran hutan atau pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan harus ditindak. Negara dapat memberikan sanksi ta’zir sesuai tingkat pelanggaran dan kemudaratan yang ditimbulkan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan. Seluruh mata rantai pelanggaran harus diperiksa secara serius.
Di sisi lain, negara harus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan dan menghentikan aktivitas yang terbukti merusak ekosistem. Izin pengelolaan lahan bukanlah cek kosong bagi korporasi untuk mengeksploitasi alam. Prinsipnya sederhana: kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan keuntungan segelintir pihak.
Bukan Sekadar Memadamkan Api
Karhutla seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi cara negara mengelola sumber daya alam. Kebakaran hutan bukan sekadar persoalan teknis pemadaman. Hal ini berkaitan dengan paradigma pengelolaan alam, tata kelola lahan, penegakan hukum, perlindungan kesehatan, dan tanggung jawab negara.
Jika negara hanya memadamkan api ketika kebakaran terjadi, masyarakat akan terus hidup dalam siklus bencana yang sama. Asap datang, anak-anak sakit, perempuan menanggung beban perawatan, aktivitas ekonomi terganggu, lalu semuanya kembali seperti semula setelah api padam.
Islam menawarkan paradigma berbeda. Alam dipandang sebagai amanah. Sumber daya strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat dikelola untuk kepentingan rakyat, dan negara bertanggung jawab memastikan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak cukup dengan masker, imbauan, dan pemadaman. Yang dibutuhkan adalah keberanian menghentikan akar kerusakan. Sebab, ketika api terus dipadamkan tetapi sumber api tidak pernah dihentikan, yang sebenarnya dipelihara bukan keselamatan rakyat, melainkan siklus bencana.
Wallahu a‘lam bis-sawab.[]


0 Komentar