Oleh: Saffana Afra
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Ketika asap menyelimuti permukiman, dampaknya menjalar menjadi krisis kesehatan dan sosial yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui (megapolitan.antaranews.com, 26 Agustus 2026). Paparan asap karhutla dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak hanya berhadapan dengan ancaman api, tetapi juga dengan dampak kesehatan yang dapat berlangsung jauh setelah api dipadamkan.
Di wilayah terdampak karhutla, perempuan kerap menghadapi beban yang berlapis. Selain harus menghadapi risiko gangguan kesehatan selama kehamilan maupun masa menyusui, mereka juga sering menjadi pihak yang paling berperan dalam memastikan anggota keluarga tetap sehat dan kebutuhannya terpenuhi. Ketika anak atau balita mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap, perempuan dituntut untuk memberikan perawatan di tengah kondisi yang terbatas. Kelangkaan air bersih, terganggunya aktivitas sehari-hari, hingga rusaknya sumber penghidupan semakin memperberat kondisi tersebut.
Situasi ini menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat dilihat hanya sebagai bencana alam yang muncul secara tiba-tiba. Kebakaran hutan dan lahan terus berulang ketika pembukaan lahan dilakukan secara masif dan pengelolaan lingkungan lebih mengutamakan kepentingan ekonomi jangka pendek. Ketika kebakaran terjadi, respons yang diberikan sering kali berfokus pada pemadaman api dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi paparan asap, seperti menggunakan masker atau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Langkah-langkah tersebut memang diperlukan dalam kondisi darurat, tetapi tidak menyelesaikan persoalan utama apabila sumber kerusakan lingkungan tetap dibiarkan.
Berulangnya karhutla menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan. Hal ini merupakan dampak dari diterapkannya sistem kapitalisme, yaitu sistem yang membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran demi mengejar keuntungan. Hutan dan lahan dapat diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, sementara dampak ekologis dan sosialnya ditanggung oleh masyarakat luas.
Krisis ini pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan negara dan perusahaan, tetapi juga dibebankan kepada keluarga. Ketika anak sakit akibat asap, keluarga harus mencari pengobatan dan melakukan perawatan. Ketika air bersih sulit diperoleh, keluarga harus mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kondisi demikian, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling banyak menanggung pekerjaan domestik dan perawatan anggota keluarga.
Di sinilah krisis lingkungan berubah menjadi krisis sosial. Beban yang semestinya menjadi tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat justru banyak dipikul oleh keluarga secara individual. Perempuan yang sebelumnya telah memiliki tanggung jawab domestik harus menghadapi beban tambahan ketika bencana terjadi.
Pemerintah memang dapat melakukan pemadaman, membagikan masker, membuka fasilitas kesehatan darurat, atau mengeluarkan imbauan agar masyarakat tetap berada di dalam rumah. Namun, jika penanganan berhenti pada tahap hilir, sementara penyebab utama kerusakan di hulu tidak diselesaikan, masyarakat akan terus berada dalam siklus yang sama: kebakaran terjadi, asap menyebar, masyarakat sakit, pemerintah melakukan penanganan darurat, kemudian persoalan kembali berulang pada musim berikutnya.
Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai pengelolaan alam dan sumber daya. Dalam Islam, tindakan yang membahayakan manusia dan merusak lingkungan merupakan sesuatu yang dilarang. Prinsip tersebut berangkat dari kewajiban manusia untuk menjaga kehidupan dan tidak melakukan kerusakan di muka bumi. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.”
Hutan dan sumber daya alam yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat juga tidak seharusnya dikuasai secara bebas oleh segelintir pihak demi keuntungan. Dalam konsep kepemilikan Islam, hutan adalah sumber daya yang termasuk dalam kepemilikan umum atau al-milkiyyah al-‘ammah yang pemanfaatannya harus ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi sarana akumulasi keuntungan individu atau korporasi.
Dalam hal bencana, Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengurus dan melindungi rakyat. Negara tidak cukup hanya hadir ketika bencana telah terjadi, tetapi harus mencegah munculnya faktor-faktor yang menyebabkan bencana tersebut. Dalam Khilafah, negara menjalankan fungsi sebagai junnah atau pelindung sekaligus raa’in atau pengurus. Artinya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
Ketika karhutla terjadi, negara juga wajib memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan harus tersedia dan mudah diakses, terutama bagi balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kebutuhan air bersih serta kebutuhan dasar lainnya juga harus dipastikan. Dengan demikian, beban krisis tidak sepenuhnya dipindahkan kepada keluarga dan perempuan.
Namun, penanganan setelah bencana saja tidak cukup. Negara juga harus bertindak di sisi pencegahan. Setiap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem harus diawasi dan dihentikan apabila membahayakan masyarakat. Pelaku pembakaran hutan atau perusakan lingkungan harus ditindak tegas dan diberikan sanksi yang sesuai, termasuk ta’zir sebagai bentuk hukuman yang ditetapkan penguasa terhadap pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan sanksi tertentu dalam nas.
Dengan demikian, negara tidak sekadar menjadi “pemadam kebakaran” yang bekerja ketika api telah membesar. Negara harus memastikan bahwa kebijakan pengelolaan lahan sejak awal tidak membuka ruang bagi praktik yang menyebabkan kerusakan hutan dan membahayakan kehidupan masyarakat.
Karhutla pada akhirnya bukan sekadar persoalan api dan asap. Hal ini adalah cermin dari bagaimana alam dikelola, bagaimana sumber daya didistribusikan, dan sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi rakyat. Penyelesaian yang benar bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan api tidak terus muncul; bukan hanya mengobati korban, tetapi mencegah masyarakat menjadi korban; dan bukan hanya meminta keluarga beradaptasi dengan bencana, tetapi menghadirkan sistem yang mampu melindungi manusia dan lingkungan secara menyeluruh.[]


0 Komentar