Oleh: Ina Febri Anti, S.Pd
(Aktivis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Di televisi, pemerintah merayakan keberhasilan: delapan komoditas pangan sudah swasembada. Di pasar, ibu-ibu justru mengerutkan dahi. Harga beras naik lagi, cabai tembus Rp80 ribuan, daging sapi Rp160 ribu per kilo. Klaim swasembada terdengar seperti berita baik, tetapi mengapa dompet rakyat semakin tipis? Data dan pidato kenegaraan mungkin mencatat produksi melimpah, namun realitas dapur keluarga justru mencatat yang sebaliknya. Ketika pangan tersedia tetapi tidak terjangkau, swasembada menjadi kosong makna. Tulisan ini membongkar celah antara statistik di atas kertas dengan kenyataan di warung, dan mengapa negara harus hadir lebih dari sekadar mengumumkan angka.
Harga sejumlah bahan pangan pokok kembali mengalami kenaikan di tengah klaim pemerintah bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Di tengah kenaikan harga tersebut, swasembada pangan menjadi salah satu capaian pemerintah yang paling disorot sepanjang 2026. Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyebut setidaknya delapan komoditas telah mencapai swasembada, di antaranya beras, telur ayam, cabai, dan bawang merah. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ketersediaan pangan hasil swasembada belum merata di berbagai wilayah. [Kompas.id]
Klaim swasembada pangan belum sepenuhnya tercermin dalam kondisi harga di lapangan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui adanya disparitas harga daging ayam ras antardaerah, bahkan mencapai Rp100.000,00/kg di Intan Jaya. Namun, ia menyebut rata-rata harga nasional per 26 Agustus berada di kisaran Rp41.000,00/kg, dengan perbedaan harga dipengaruhi kondisi tiap daerah. [cnnindonesia.com]
Perbedaan ini sejalan dengan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional atau PIHPS Nasional Bank Indonesia yang menunjukkan kenaikan sejumlah pangan pokok. Harga beras berbagai kualitas naik hingga Rp2.000,00/kg. Bawang merah dan bawang putih masing-masing mencapai Rp45.950,00 dan Rp45.600,00/kg. Harga cabai merah keriting melonjak Rp12.800,00 menjadi Rp64.100,00/kg, sementara cabai rawit merah mencapai Rp82.750,00/kg. Kenaikan juga terjadi pada daging sapi hingga Rp160.000,00/kg, daging ayam Rp44.150,00/kg, telur Rp29.400,00/kg, serta minyak goreng hingga Rp26.150,00/liter. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan pangan belum otomatis menjamin harga yang terjangkau dan merata bagi masyarakat di berbagai wilayah. [tvonenews.com]
Swasembada pangan tidak hanya soal banyaknya produksi, tetapi juga soal harga dan pemerataan distribusi. Ketika pasar dikuasai oleh segelintir produsen besar atau para kapitalis melalui praktik monopoli atau oligopoli, harga pangan berpotensi dikendalikan demi kepentingan keuntungan pribadi. Akibatnya, produksi yang melimpah belum tentu membuat harga pangan murah dan mudah dijangkau masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan ekonomi lebih banyak diukur dari besarnya pertumbuhan produksi dan keuntungan, bukan dari pemerataan distribusi pangan sampai ke rakyat. Produksi pangan yang tinggi belum tentu menjamin seluruh masyarakat dapat memperolehnya dengan harga terjangkau. Ketika distribusi diserahkan pada mekanisme pasar dan kepentingan segelintir pihak swasta, akses pangan dapat menjadi tidak merata. Akibatnya, di satu sisi pangan tersedia melimpah, tetapi di sisi lain masih ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan pangan yang cukup dan terjangkau.
Negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator yang mengatur, mengawasi, serta memberikan izin terkait pasar, sementara pemenuhan kebutuhan rakyat banyak diserahkan kepada mekanisme pasar dan pihak swasta. Akibatnya, kebutuhan dasar seperti pangan dapat diperlakukan sebagai komoditas yang mengikuti logika keuntungan. Ketika harga naik atau distribusi tidak merata, masyarakat sebagai konsumen harus menanggung dampaknya.
Berbeda dengan sistem Islam yang memandang pangan sebagai salah satu kebutuhan pokok yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Negara tidak cukup hanya menjadi pengawas dan pengatur pasar, tetapi bertanggung jawab penuh memastikan setiap rakyat dapat memperoleh pangan yang cukup, halal, dan terjangkau.
Dalam Islam, negara wajib memastikan distribusi pangan dapat diakses seluruh rakyat dengan harga yang terjangkau. Negara tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah produksi, tetapi juga mengatur distribusi agar pangan tidak menumpuk di satu wilayah sementara wilayah lain mengalami kelangkaan. Negara juga bertanggung jawab mencegah penimbunan dan praktik yang merugikan masyarakat serta memastikan mekanisme pasar berjalan secara adil. Dengan demikian, pangan tidak sekadar tersedia, tetapi benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkan dengan harga yang mampu mereka jangkau.
Negara juga wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan agar kebutuhan rakyat dapat terpenuhi secara menyeluruh. Negara harus memastikan produksi pangan cukup, distribusinya merata, dan masyarakat dapat memperolehnya dengan harga yang terjangkau. Di sisi lain, praktik monopoli dan oligopoli yang merugikan, penimbunan, serta penguasaan pasokan untuk memainkan harga harus dicegah. Dengan demikian, pangan tidak dibiarkan sepenuhnya mengikuti kepentingan segelintir pelaku usaha, tetapi dikelola dengan tujuan menjamin kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan seluruh rakyat. Wallahu a‘lam bis-sawab.[]


0 Komentar