Oleh: Raudhatul Jannah
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi bencana tahunan di Indonesia, terutama di Kalimantan dan Sumatra. Dampaknya bahkan meluas hingga Papua Tengah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut luas wilayah terbakar tidak kurang dari 48.889 hektare di kedua daerah tersebut. [Kompasiana, 26 Agustus 2026]
Di balik meluasnya karhutla di Sumatra dan daerah lain, terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan pihak tertentu sebagai bagian dari penyiapan lahan. Tim Manggala Agni yang rutin berpatroli dan berjibaku memadamkan api menemukan kecenderungan munculnya banyak titik api baru antara pukul 14.00–18.00 WIB. Di lokasi kebakaran juga ditemukan plang-plang penanda. Di sekitar Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, misalnya, area-area yang terbakar tampak telah dipasangi patok-patok. [Kompas.id, 12 Agustus 2026]
Akar Masalah Karhutla Dalam Sistem Kapitalisme
Berbagai bencana yang terjadi di negeri ini sejatinya bukan semata-mata karena faktor alam, termasuk karhutla di Kalimantan dan Sumatra. Karhutla yang terus berulang tidak lepas dari cara pandang sistem ekonomi kapitalisme, yaitu hutan dan lahan boleh dikuasai atau diprivatisasi sebagian orang demi kepentingan bisnis.
Hutan seharusnya menjadi rumah bagi jutaan makhluk hidup, penyimpan air, dan paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen melalui fotosintesis serta menyerap karbon dioksida untuk membersihkan udara. Kenyataannya, hutan justru terbakar. Banyak bukti kuat di lapangan menunjukkan pembakaran sengaja dilakukan korporasi atau pengusaha perkebunan untuk membuka lahan. Tujuannya agar biaya operasional berkebun lebih murah dan ekonomis dibandingkan dengan menggunakan alat berat dan alat canggih lainnya.
Hal ini niscaya terjadi dalam sistem kapitalisme yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan dampak buruknya, seperti kerusakan ekosistem, terancamnya kesehatan rakyat, meluasnya kabut asap hingga lintas negara, dan kerugian ekologis lainnya.
Dalam sistem kapitalisme, negara abai terhadap keselamatan rakyat, khususnya dalam penanganan karhutla. Pemerintah sibuk melakukan upaya pemadaman secara reaktif dan teknis, seperti membentuk satuan tugas dan menerapkan sistem water bombing. Padahal, akar masalahnya adalah eksploitasi hutan dan lahan oleh korporasi. Dalam sistem kapitalisme, peran negara sering kali terbatas karena hanya memihak pemilik modal besar atau perusahaan swasta.
Selain itu, akar masalahnya juga terletak pada penerapan sistem sekularisme, yaitu paham yang memisahkan agama dari urusan kehidupan dan pengaturan negara. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Akibatnya, negara abai dan tidak menjalankan fungsi ri‘āyah dan junnah, yaitu kewajiban memelihara dan bertanggung jawab penuh terhadap kemaslahatan serta pemenuhan kebutuhan hidup rakyat.
Penanganan Karhutla Dalam Perspektif Islam
Dalam sistem Islam, hutan dan lahan dipandang sebagai milik umum yang dikelola oleh negara. Karena itu, hutan tidak boleh dikuasai oleh perseorangan, perusahaan swasta, apalagi pihak asing.
Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan seluruh lapisan masyarakat untuk keberlangsungan hidup dan kesehatan, misalnya untuk mendapatkan udara bersih dan oksigen. Hutan merupakan aset negara dan umat. Dengan demikian, hutan termasuk dalam sabda Nabi sallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” [HR. Abu Dawud dan Ahmad]
Konsekuensi dari status hutan sebagai milik umum adalah tidak boleh adanya pemberian hak pengusahaan hutan atau izin pengelolaan kawasan hutan kepada korporasi demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
Meskipun demikian, rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan sehari-hari sesuai kadar yang wajar. Pengelolaannya tidak boleh menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama dan tidak dilakukan di kawasan lindung (_hima_) yang ditetapkan negara. Yang paling penting, pemanfaatan tersebut tidak menghalangi negara melaksanakan tanggung jawabnya menjaga kelestarian guna mencegah kerusakan lingkungan.
Sebagaimana firman Allah:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia agar Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar.” [QS Ar-Rum: 41]
Pembakaran hutan secara sengaja yang menimbulkan kerusakan dan bahaya bagi publik dikategorikan sebagai tindakan kejahatan dan perusakan di muka bumi (ikhtilal). Pelakunya wajib dikenai sanksi ta‘zīr yang berat dan menimbulkan efek jera, tanpa pandang bulu, baik individu maupun korporasi.
Dalam sistem Islam, penguasa diposisikan sebagai rā‘in dan junnah atau pelindung bagi rakyat. Kekuasaan dipahami sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan sarana memperkaya diri.
Sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Kepemimpinan itu adalah amanah. Kelak pada hari kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil amanah itu dengan hak dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam amanah kepemimpinan tersebut.” [HR. Muslim]
Para pemimpin dalam Islam berlandaskan iman dan takwa, bukan kapitalisme dan sekularisme yang mengejar keuntungan serta menabrak rambu-rambu syariat dan batas halal-haram dalam kepemimpinan.
Oleh karena itu, solusi Islam bukan sekadar memadamkan api setelah hutan terbakar, tetapi mengubah cara pandang sejak awal. Rakyat berhak mendapatkan manfaat hutan, dan hal ini hanya dapat terwujud dalam sistem Islam.
Wallāhu a‘lam bisṣawāb.[]


0 Komentar