Subscribe Us

BEBAN BERLAPIS DI BALIK ASAP



Oleh: Yuniyati  
(Aktivis Muslimah)


Vivisualiterasi.com - Setiap kali musim kemarau datang, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi ancaman yang seolah telah dianggap sebagai peristiwa rutin. Api dipadamkan, asap perlahan menghilang, lalu perhatian publik kembali bergeser. Namun, persoalannya tidak pernah benar-benar selesai. Tahun berikutnya, kebakaran kembali terjadi dan masyarakat kembali dipaksa menghadapi udara yang beracun. Pola berulang ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan bencana alam atau fenomena musiman, melainkan persoalan struktural yang akar masalahnya belum sungguh-sungguh diselesaikan.

Dampak karhutla tidak berhenti pada hutan yang hangus dan langit yang tertutup asap. Ada manusia yang harus menanggung konsekuensinya, terutama kelompok yang paling rentan. Dokter spesialis paru dan pernapasan mengingatkan bahwa anak-anak, balita, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit tertentu merupakan kelompok yang paling mudah terdampak paparan asap karhutla. Paparan partikel dan gas berbahaya dapat memicu berbagai gangguan pernapasan, mulai dari batuk dan iritasi hingga penyakit yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. (antaranews.com, 26 Agustus 2026)

Yang lebih memprihatinkan, kelompok yang paling terdampak bukan hanya mereka yang memiliki kondisi kesehatan rentan, tetapi juga perempuan yang harus menghadapi krisis secara berlapis. Pengalaman masyarakat di Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa karhutla membawa konsekuensi yang jauh lebih kompleks bagi perempuan. Ketika asap menyelimuti lingkungan, perempuan tidak hanya menghadapi risiko gangguan kesehatan, termasuk risiko terhadap kesehatan reproduksi dan kehamilan, tetapi juga harus menjalankan tanggung jawab domestik yang semakin berat. Mereka merawat anak dan anggota keluarga yang sakit, menjaga keluarga dari paparan asap, membersihkan rumah yang dipenuhi abu, hingga mencari cara memenuhi kebutuhan keluarga ketika sumber penghidupan terganggu.

Di sinilah kita perlu menyadari bahwa bencana tidak pernah benar-benar berdampak secara setara. Ketika sistem perlindungan negara lemah, keluarga menjadi benteng terakhir untuk menghadapi krisis. Dan di dalam keluarga, perempuan sering kali menjadi pihak yang menanggung beban terbesar. Anak yang mengalami gangguan pernapasan membutuhkan perawatan. Air bersih yang sulit diperoleh harus tetap tersedia. Rumah harus tetap bersih dari abu dan asap. Kebutuhan ekonomi keluarga harus terus dipenuhi. Semua persoalan tersebut sering kali bertumpu pada pundak perempuan.

Sementara itu, generasi muda juga menjadi korban dari sebuah persoalan yang tidak mereka ciptakan. Anak-anak harus tumbuh di tengah udara yang kualitasnya memburuk. Aktivitas belajar dapat terganggu, kesehatan pernapasan terancam, dan tumbuh kembang mereka berpotensi terdampak oleh paparan polusi yang berulang. Data di Kalimantan Selatan pada 2026 bahkan menunjukkan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA ketika intensitas kabut asap meningkat. Kondisi ini seharusnya menjadi peringatan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan hari ini, tetapi juga ancaman terhadap kualitas generasi masa depan.

Pertanyaannya, mengapa persoalan ini terus berulang?

Selama ini, respons terhadap karhutla sering kali terlihat pada tahap ketika api sudah membesar. Pemerintah dan berbagai pihak bergerak melakukan pemadaman, membagikan masker, mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menyiapkan layanan kesehatan. Langkah-langkah tersebut tentu penting dalam situasi darurat. Namun, tindakan di hilir tidak akan cukup apabila penyebab di hulu terus dibiarkan.

Karhutla tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola lahan dan eksploitasi lingkungan yang berlangsung secara besar-besaran. Alih fungsi hutan, kerusakan ekosistem gambut, pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, serta ekspansi perkebunan dalam skala luas menciptakan kondisi yang membuat suatu wilayah semakin rentan terhadap kebakaran. Dalam konteks Kalimantan Selatan, sejumlah titik panas bahkan ditemukan berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit. Hal ini memperlihatkan bahwa musim kemarau hanyalah pemicu, sedangkan kerusakan ekologis merupakan persoalan yang jauh lebih mendasar.

Dari sudut pandang kritis, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari cara kerja sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama dalam pengelolaan sumber daya. Alam dipandang sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi selama menghasilkan keuntungan. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan berubah menjadi objek investasi. Lahan yang memiliki fungsi ekologis diperlakukan sebagai aset ekonomi. Dalam sistem seperti ini, kepentingan korporasi dapat memperoleh ruang yang sangat besar, sementara keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sering kali berada di posisi yang lebih lemah.

Akibatnya, ketika kerusakan telah terjadi, masyarakatlah yang harus menanggung dampaknya. Negara hadir setelah api membesar, sementara akar persoalan yang memungkinkan kerusakan terus berlangsung tidak selalu dihentikan secara tegas. Masyarakat diminta memakai masker, tinggal di dalam rumah, dan menjaga kesehatan. Namun, imbauan tersebut tidak akan pernah menjadi solusi utama apabila udara bersih sebagai hak dasar masyarakat terus terancam setiap tahun.

Kondisi inilah yang menunjukkan perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola lingkungan. Dalam Islam, manusia tidak diberikan kebebasan mutlak untuk memperlakukan alam sesuai dengan kepentingan ekonominya. Segala tindakan yang menimbulkan bahaya dan kerusakan harus dicegah. Alam bukan sekadar sumber keuntungan, melainkan bagian dari amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan manusia.

Dalam perspektif Islam, sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak seharusnya dikuasai dan dieksploitasi secara bebas untuk kepentingan segelintir pihak. Prinsip kepemilikan umum atau al-milkiyyah al-‘ammah menempatkan sumber daya strategis sebagai sesuatu yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan tidak menghasilkan kerusakan yang justru mengancam kehidupan masyarakat.

Karena itu, negara tidak boleh hanya berperan sebagai pemadam kebakaran ketika bencana sudah terjadi. Negara harus hadir sebagai pelindung atau junnah dan pengurus urusan rakyat atau raa’in. Peran tersebut menuntut adanya kebijakan yang mampu mencegah kerusakan sejak awal, bukan sekadar menangani dampaknya setelah masyarakat menjadi korban.

Ketika karhutla terjadi, negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan maksimal. Fasilitas kesehatan yang berkualitas harus tersedia dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui harus memperoleh perlindungan khusus karena mereka merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak asap. Ketersediaan air bersih, pelayanan medis, serta kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh menjadi persoalan yang sepenuhnya dibebankan kepada keluarga.

Dengan adanya perlindungan yang kuat dari negara, perempuan tidak dibiarkan menghadapi beban berlapis seorang diri. Mereka tidak seharusnya dipaksa memilih antara menjaga kesehatan diri sendiri atau merawat anggota keluarga yang sakit. Negara harus mengambil tanggung jawab nyata dalam menghadirkan jaring pengaman sosial dan kesehatan ketika bencana terjadi.

Lebih jauh, pencegahan harus menjadi prioritas utama. Pelaku perusakan lingkungan dan pembakaran hutan harus mendapatkan sanksi yang tegas. Dalam sistem Islam, negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ta’zir terhadap tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil di lapangan, tetapi harus mampu menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kerusakan lingkungan.

Pada saat yang sama, negara wajib mengevaluasi dan menghentikan berbagai kebijakan serta izin pengelolaan lahan yang terbukti merusak keseimbangan ekosistem. Tidak boleh ada kepentingan ekonomi yang ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan manusia. Keuntungan tidak dapat menjadi alasan untuk membiarkan udara tercemar, anak-anak sakit, perempuan menanggung beban berlipat, dan masa depan generasi terancam.

Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi momentum untuk mempertanyakan arah pengelolaan lingkungan selama ini. Jika setiap tahun masyarakat kembali diminta memakai masker dan menghindari aktivitas di luar rumah, sementara penyebab kerusakan terus dibiarkan, maka kita sebenarnya hanya sedang mengelola bencana, bukan menyelesaikannya.

Perempuan dan generasi muda telah terlalu lama menjadi pihak yang harus membayar mahal akibat kerusakan yang tidak mereka ciptakan. Mereka menghirup asap dari kebijakan yang tidak mereka buat dan menanggung konsekuensi dari eksploitasi yang manfaat terbesarnya mungkin dinikmati oleh pihak lain. Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup dengan memadamkan api. Yang harus dipadamkan adalah sistem dan kebijakan yang memungkinkan kerusakan ekologis terus terjadi.

Sudah saatnya negara berhenti sekadar hadir ketika hutan terbakar. Negara harus hadir sebelum api muncul, dengan melindungi lingkungan, menghentikan eksploitasi yang merusak, menjamin kebutuhan rakyat, serta memastikan bahwa perempuan dan generasi mendatang tidak terus-menerus menjadi korban dari krisis yang berulang. Sebab, hutan yang terbakar hari ini bukan hanya menghasilkan asap. Ia juga dapat membakar hak manusia atas kesehatan, keamanan, dan masa depan yang layak.

Wallahu a‘lam bis-sawab[]

Posting Komentar

0 Komentar