Oleh: Rahmiwati
(Aktivis Dakwah)
Vivisualiterasi.com - Berita mengenai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengamankan apa yang diklaim sebagai aset daerah mulai mencuat, di mana sebelumnya hampir-hampir apa yang diklaim oleh Pemprov Sultra tidak disinggung oleh kepala pemerintahan sebelumnya. Munculnya berita bahwa Pemprov Sultra mulai gencar menelusuri sejumlah aset milik daerah yang digunakan pihak lain mulai diseriusi oleh Gubernur Sultra saat ini, Andi Sumangerukka. Beliau menyebutkan penataan aset sebagai langkah untuk menyelesaikan sekitar 800 temuan BPK terkait aset Pemprov Sultra yang belum tertata secara maksimal.
Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), Pemprov Sultra menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan pengamanan dan penertiban barang milik daerah, baik melalui pendampingan maupun bantuan hukum. Salah satu yang menjadi perhatian Pemprov Sultra adalah lahan yang digunakan Lippo Plaza Kendari yang berada di Jalan Jenderal M.T. Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang kini tengah dikaji perizinannya.
Sebelumnya, Yayasan Ummusshabri dituding menguasai lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra seluas 72 hektare secara sepihak dan tanpa dasar. Menanggapi tudingan tersebut, salah seorang alumni Ummusshabri, Dr. Muh. Endang SA, S.Sos., S.H., M.A.P., memberikan klarifikasi melalui siaran pers yang disampaikan kepada awak media, Rabu (2/9/2026). Endang membenarkan bahwa Yayasan Ummusshabri menggunakan sebagian lahan milik Pemprov Sultra di kawasan tersebut. Namun, ia menegaskan luas lahan yang digunakan tidak mencapai 72 hektare sebagaimana informasi yang berkembang (RuangPolitik.com, 10/9/2026).
Aset dalam Sistem Kapitalis
Berbicara mengenai aset daerah, maka sistem kapitalis yang diadopsi di negeri ini menempatkan aset pemerintah daerah sebagai semua kekayaan milik daerah yang dibeli atau diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber sah lainnya (hibah, wakaf, dan lain-lain), mencakup aset keuangan (kas, investasi) dan nonkeuangan (tanah, bangunan, kendaraan, peralatan). Aset ini memastikan bahwa segala yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) termasuk tanah adalah kepemilikan negara/daerah dengan tujuan menunjang pelayanan publik dan operasional pemerintahan atau dengan kata lain aset daerah dikelola untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dapat dipastikan bahwa aset daerah tidak lepas dari target PAD yang wajib diadakan oleh Pemprov. Betapa tidak, pastinya setiap tahun akan ada peningkatan belanja daerah, di mana untuk Sultra tahun 2026 bertambah Rp373,50 miliar atau sekitar 9,16 persen dari Rp4,075 triliun menjadi Rp4,448 triliun. Jadi, secara finansial aset daerah berkontribusi langsung melalui sektor PAD sehingga tidak heran Pemprov menggencarkan pengamanan dan penertiban aset yang digunakan oleh pihak swasta yang dianggap belum memberikan kontribusi besar bagi daerah.
Pertanyaannya, sejauh mana kemanfaatan pengelolaan aset daerah dalam membangun daerah lebih maju dan merata karena pada faktanya masih tampak kesenjangan wilayah daratan dan kepulauan, ketimpangan infrastruktur seperti akses listrik, jalan dan jembatan yang rusak, sekolah yang tidak mampu diakses masyarakat, layanan kesehatan yang buruk, serta pajak yang kian mencekik rakyat.
Aset dalam Sistem Islam
Dalam syariat Islam, aset negara pada dasarnya dipandang sebagai amanah publik yang pengelolaannya wajib ditujukan untuk sebesar-besar kemaslahatan masyarakat (mashlahah 'ammah). Pemerintah atau penguasa tidak memiliki aset tersebut secara pribadi, melainkan hanya bertindak sebagai pengelola (nazhir atau mustakhlif). Secara garis besar, syariat Islam membagi aset negara ke dalam tiga kategori utama:
1. Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah Al-'Ammah).
Aset ini adalah segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat luas dan tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau korporasi swasta. Rasulullah saw. bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud). Contoh aset: sumber daya alam (minyak bumi, gas, batu bara, tambang emas), air publik, hutan, laut, dan infrastruktur umum (jalan raya, jembatan). Prinsip syariat: negara wajib mengelolanya dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk fasilitas gratis, subsidi, atau layanan publik.
2. Kepemilikan Negara (Al-Milkiyyah Ad-Daulah).
Aset ini adalah harta yang hak pengelolaan dan pemanfaatannya berada sepenuhnya di tangan pemerintah (kepala negara) berdasarkan ijtihad yang membawa maslahat. Contoh aset: gedung perkantoran pemerintah, pangkalan militer, kendaraan dinas, tanah telantar (tanah mati yang dihidupkan oleh negara), dan harta tanpa ahli waris. Prinsip syariat: aset ini bisa disewakan, dijual, atau dimanfaatkan langsung oleh negara untuk membiayai operasional pemerintahan dan pertahanan.
3. Harta Baitulmal (Kas Negara).
Aset berupa dana tunai atau komoditas nilai yang masuk ke kas negara dari berbagai sumber syariah untuk didistribusikan kembali. Sumbernya dibagi menjadi dua: Sumber keagamaan (khusus): seperti zakat, infak, dan sedekah. Aset ini tidak boleh digunakan sembarangan dan wajib disalurkan hanya kepada golongan yang berhak (asnaf delapan). Sumber politik/ekonomi: seperti kharaj (pajak tanah), jizyah, ganimah (rampasan perang), serta pajak kontemporer (daribah) yang ditarik hanya saat kas negara kosong untuk kebutuhan darurat.
Prinsip utama pengelolaan aset negara dalam Islam adalah larangan swastanisasi mutlak: negara tidak boleh menjual aset kepemilikan umum (seperti tambang besar atau air) kepada pihak swasta jika hal itu menyebabkan rakyat kesulitan mengaksesnya. Asas keadilan distribusi: hasil dari aset negara tidak boleh berputar di antara orang-orang kaya atau pejabat saja (li kai la yakuna dulatan bainal-aghniya'i minkum).
Begitu lengkap Islam mengatur urusan keumatan. Wallahu a'lam bish-shawab.[]


0 Komentar