Subscribe Us

PENGANGGURAN BERTAMBAH, BUAH PAHIT KAPITALISME



Oleh: Endang Setyowati
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Gelar sarjana yang dahulu dianggap sebagai jalan menuju masa depan yang lebih baik, kini tidak selalu berujung pada pekerjaan yang layak. Setelah bertahun-tahun menempuh pendidikan tinggi, banyak lulusan justru harus berhadapan dengan sulitnya mendapatkan pekerjaan. Kondisi ini tentu menjadi ironi, ketika pendidikan terus didorong sebagai kunci peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi lapangan kerja yang tersedia tidak mampu menampung mereka.

Seperti yang dilansir Kompas.com [07/08/2026], Survei Angkatan Kerja Nasional Mei 2026 menunjukkan 1.033.182 orang yang berlatar belakang sarjana terapan, S-1, S-2, dan S-3 masih menganggur. Mahasiswa di Jawa Barat mengaku khawatir dengan data tersebut serta menagih program penciptaan 19 juta pekerjaan yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Survei Angkatan Kerja Nasional Mei 2026 mencatat jumlah penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Dari jumlah itu, 14,31 persen atau 1.033.182 orang di antaranya merupakan penganggur berlatar belakang sarjana terapan, S-1, S-2, dan S-3.

Jika ditarik ke belakang hingga Sakernas Agustus 2022, jumlah penganggur dengan latar belakang sarjana meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Pada Sakernas 2022, sarjana yang menganggur mencapai 7,98 persen. Pada Sakernas 2023 mencapai 10,3 persen.

Tren itu kembali berlanjut. Pada Sakernas Agustus 2024 mencapai 11,28 persen. Kondisi serupa masih terlihat pada Sakernas Agustus 2025 yang mencapai 12,12 persen. Terkini, pada Sakernas Mei 2026 mencapai 14,31 persen. Kekhawatiran atas meningkatnya jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi disuarakan kalangan mahasiswa di Bandung pada Jumat [7/8/2026].

Fenomena banyaknya sarjana yang menganggur tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan individu yang kurang kompeten atau tidak mampu bersaing. Ada persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana negara mengelola pendidikan, tenaga kerja, dan sumber daya yang dimiliki negeri ini. Jika pendidikan menghasilkan jutaan manusia terdidik, tetapi negara gagal menyediakan pekerjaan yang layak, maka ada yang perlu dipertanyakan dari sistem saat ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,05 persen sepanjang 2024, menguat hingga kisaran 5,39 persen pada akhir 2025, dan mencapai 5,29 persen [year-on-year] pada triwulan II-2026.
Pertumbuhan ekonomi memang menjadi salah satu indikator yang terus dikejar, tetapi angka pertumbuhan tersebut belum otomatis menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup.

Bahkan, di tengah pertumbuhan ekonomi, PHK [Pemutusan Hubungan Kerja] masih terjadi di berbagai sektor. Artinya, pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya memberikan dampak nyata berupa kesempatan kerja yang luas bagi masyarakat.
Tidak mengherankan jika job fair dipenuhi para pencari kerja, termasuk para sarjana yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menempuh pendidikan.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan bukan perkara mudah.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula tuntutan agar pemerintah merealisasikan janji penciptaan 19 juta lapangan kerja. Program seperti MBG dan KDMP diharapkan dapat membuka kesempatan kerja, tetapi dinilai belum banyak menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi, khususnya lulusan perguruan tinggi.

Beginilah ketika kita hidup dalam sistem kapitalisme: kita menelan buah pahit dari sistem ini.
Kita hidup di tengah sumber daya alam yang melimpah, namun justru rakyatnya kesulitan mencari pekerjaan. Di sinilah persoalan tidak cukup dilihat sebagai ketidakmampuan individu dalam bersaing, tetapi perlu dilihat dari sistem ekonomi yang diterapkan dan kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya alamnya.

Dalam perspektif Islam, pekerjaan merupakan salah satu sarana penting bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan penyediaan lapangan kerja sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang yang mampu dan membutuhkan pekerjaan memperoleh kesempatan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Hal ini tidak dapat dilepaskan dari bagaimana negara mengelola sumber daya alam. Dalam Islam, terdapat sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum dan tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi untuk kepentingan pribadi. Negara berkewajiban mengelolanya dan mengembalikan hasil pengelolaannya untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Rasulullah SAW bersabda:
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” [HR. Abu Dawud]

Karena itu, negara berperan sebagai pengelola, bukan sebagai pihak yang menyerahkan kekayaan tersebut kepada pemilik modal untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
Pengelolaan sumber daya alam secara benar juga dapat menjadi salah satu instrumen negara dalam membuka lapangan kerja. Ketika kekayaan alam dikelola secara optimal untuk kepentingan rakyat, negara dapat mengembangkan berbagai sektor produktif yang membutuhkan tenaga kerja, termasuk bagi mereka yang memiliki pendidikan tinggi.

Dengan demikian, kekayaan alam tidak hanya menghasilkan pemasukan negara, tetapi juga menjadi sarana mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Di sinilah pentingnya kepemimpinan dalam Islam. Pemimpin bukan sekadar pembuat kebijakan, tetapi merupakan raa’in, yakni pengurus urusan rakyat yang wajib memastikan kebutuhan mereka terpenuhi berdasarkan hukum Allah SWT.

Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terjebak dalam pengangguran sementara kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat justru dikuasai segelintir pihak.
Rasulullah SAW bersabda:
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Daulah Islam tidak menyerahkan nasib rakyat kepada mekanisme pasar, tetapi hadir secara aktif dalam pengelolaan kekayaan alam, penciptaan lapangan kerja, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan syariat Islam, kekayaan alam dapat benar-benar menjadi sumber kesejahteraan rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pemilik modal.

Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar