Oleh: Selvia
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Perkembangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) memiliki risiko tinggi memicu penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.
Berdasarkan data terbaru penyakit menular, Indonesia menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV (ODHIV) sekitar 564.000 pada tahun 2025 dan peringkat ke-9 untuk infeksi baru HIV. Diperkirakan terdapat sebanyak 63% yang mengetahui statusnya. Dari jumlah tersebut, 67% telah menjalani terapi antiretroviral (ARV). Sebanyak 76% kasus HIV di Indonesia terkonsentrasi di 11 provinsi prioritas, yakni: DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Papua Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau (kemkes.go.id). Dari data tersebut terlihat kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran penyakit menular yang ditimbulkan melalui hubungan sesama jenis, baik homoseksual maupun biseksual.
Isu LGBT masih menjadi bahan perbincangan yang ramai dan perdebatan yang panas karena dianggap tidak sesuai dengan fitrah dan sebagai ancaman terhadap keberlangsungan peradaban manusia. Topik LGBT, terkhusus di Indonesia, terus berlanjut menjadi persoalan yang menuai pro dan kontra dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
Perilaku penyimpangan LGBT, kejahatan seksual, pelecehan seksual, dan perilaku menyimpang lainnya bukanlah pemberitaan biasa, tetapi sudah menjadi zona merah yang sebenarnya butuh penyelesaian tuntas.
Kita menghargai perbedaan, tetapi bukan penyimpangan. "Serendah-rendahnya mata kaki, lebih rendah yang jadi boti". Ungkapan tersebut menjadi viral ketika disampaikan oleh seorang anak sekolah zaman sekarang yang bernama Bima dalam sebuah video berdurasi 00.35 detik yang diunggah di media sosial. Pesan sederhana tetapi cerdas maknanya itu langsung tepat sasaran dan menunjukkan penegasan adanya penolakan terhadap LGBT.
Faktor Dinamika Sosial LGBT
Perkembangan LGBT sering dikaitkan dengan beberapa faktor di tengah masyarakat.
Pertama: Faktor teknologi dan informasi internet
Platform media sosial seperti TikTok, YouTube, dan lain-lain berfungsi seperti pintu dua arah dan seperti mata pisau bermata dua. Di satu sisi, platform mempermudah penyebaran informasi. Di sisi lain, memicu reaksi publik yang besar. Jika seseorang sering menonton atau menyukai konten terkait LGBT, drama, atau video, baik karena mendukung maupun sekadar penasaran, algoritmanya akan terus menyodorkan konten serupa. Konten tersebut sering kali membawa narasi kebebasan dan hak untuk bangga menjadi diri sendiri serta hidup sesuai pilihan, selama tidak merugikan orang lain.
Kedua: Dukungan influencer, selebriti, dan klub olahraga
Dukungan datang baik dari tingkat lokal maupun internasional. Keterbukaan dalam mendukung hak-hak LGBT memberikan inspirasi dan keberanian bagi komunitas ini untuk tampil terbuka. Contohnya, klub Liverpool memberikan dukungan. https://youtu.be/52-neA8YFTc?si=UI1Dne-ZoI3-8X8T
Ketiga: Adanya aksi kampanye
Ada wacana gerakan secara menyeluruh dan serentak yang merupakan agenda global. Hal ini menunjukkan eksistensi mereka yang mendunia dan mendorong agar hak-hak LGBT terpenuhi.
Keempat: Keberadaan komunitas LGBT
Grup-grup LGBT yang sebelumnya tampak samar kini lebih masif dan terbuka. Aktivitas mereka semakin terlihat di publik, pendidikan, perusahaan, hingga bidang olahraga. LGBT juga menjalin pertemanan secara luas di ruang digital untuk mempermudah komunikasi dan penyampaian informasi perekrutan.
Dengan berbagai pemberitaan mengenai perilaku penyimpangan terhadap sesama jenis, kasus tindakan asusila sesama jenis kembali menyita perhatian publik. Salah satunya mengenai perilaku sesama jenis yang terjadi secara terbuka di lingkungan kampus di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Selain itu, muncul pula kasus kejahatan seksual di Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Seorang guru PNS menyerahkan anak muridnya kepada suaminya. Kejadian yang menimpa murid SD itu bukanlah yang pertama, tetapi sudah beberapa kali terjadi dengan murid SD lainnya. Laporan telah dilakukan oleh ibu angkat korban kepada penegak hukum, tetapi hasilnya nihil, sehingga masyarakat pun bertindak. https://www.facebook.com/share/v/1H65KUTGnM/
Berdasarkan data estimasi, terdapat lima provinsi yang tercatat memiliki jumlah LGBT terbanyak: Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan sekitar 302 ribu orang, Jawa Timur 300 ribu orang, disusul Jawa Tengah 218 ribu, DKI Jakarta 43 ribu, dan Sumatera Barat 18 ribu. https://timesindonesia.co.id/
Isu ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara Barat dan Eropa. Data dari World Population Review tahun 2026 menunjukkan negara Barat dengan persentase populasi LGBTQ+ tertinggi, antara lain Brasil (14%), Kanada (12%), Swedia (12%), Amerika Serikat (11%), Jerman (11%), dan Spanyol (10%). Berbeda dengan Rusia yang secara resmi memasukkan "gerakan LGBT internasional" ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris sejak tahun 2024. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menetapkan aktivis LGBT sebagai kelompok ekstremis. Bahkan Badan Intelijen Keuangan Rusia (Rosfinmonitoring) mengawasi aliran dana untuk mencegah kejahatan. Badan itu memiliki otoritas penuh untuk melakukan pembekuan rekening milik ribuan individu dan entitas yang dianggap mengancam keamanan negara, dan disejajarkan dengan organisasi terlarang atau kelompok teror internasional. (detik.com)
Langkah Pemerintah
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam Perpres tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dicantumkan sebagai ancaman nonmiliter. Bukan dalam arti invasi dan peperangan, melainkan ancaman terhadap pertahanan negara berupa ketahanan ideologi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan generasi muda. Kelompok ini dianggap membahayakan keluarga, moral bangsa, dan kelangsungan peradaban. Inilah yang menjadi alasan pemerintah membuat Perpres karena dinilai bertentangan dengan fitrah manusia serta nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.
Komisi VIII DPR mendukung Rancangan Undang-Undang Pidana khusus untuk LGBT sebagai instrumen untuk membendung penyebaran dan propaganda yang dianggap mengkhawatirkan perkembangannya.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, meminta agar pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi hukum tertulis dengan tegas dan cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum. Regulasi itu diharapkan menjadi pedoman bagi rakyat, baik di sekolah maupun di media sosial, sesuai dengan nilai-nilai dan norma hukum yang berlaku di Indonesia. MUI juga mengusulkan agar para pelaku yang menyebarkan dan mengkampanyekan gerakan LGBT di Indonesia dijerat dengan sanksi yang berat. Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan. Ada yang mendukung, tetapi ada pula yang mengkritisi. Usulan itu mendapat pertentangan dari 37 LSM dan menuai polemik di masyarakat.
Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Pada Pasal 28 diatur hak kemerdekaan bersuara dan berkumpul yang dianggap mencabut hak kelompok tertentu serta menyasar pada diskriminasi dan kriminalisasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis bahwa perpres itu merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebagai warga negara Indonesia, individu LGBT berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM.
Akar Masalah dari Perkembangan LGBT
Sangat miris kondisi yang dihadapi masyarakat Indonesia. Maraknya LGBTQ akibat dari:
Pertama: Pemahaman liberalisme yang diadopsi di Indonesia
Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme. Penduduknya mayoritas beragama Islam, tetapi pelaku penyimpangan seksual sudah berani secara terbuka dan terang-terangan. Mereka bahkan menunjukkan perbuatan tersebut di ruang publik seperti taman, mal, kafe, atau media sosial. Kini sebagian orang lebih terbuka menunjukkan kemesraan tanpa rasa malu sedikit pun, baik pasangan heteroseksual maupun sesama jenis di tempat umum. Bahkan pelakunya berani mencari incaran atau target di tempat-tempat transportasi umum: bus, kereta, angkot, ojek daring, dan pasar. Hal ini membuat orang tua khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan karena perkembangan LGBT yang begitu masif. Komunitas LGBT terus bertambah, bahkan ada unsur mengikuti, mengganggu, merayu paksa, atau membuat tidak nyaman. Ini menjadi kekhawatiran bagi orang tua untuk lebih waspada menjaga putra-putrinya sebab ada indikasi pelecehan seksual ataupun kejahatan seksual yang terus mengintai.
Kedua: Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama
Ini adalah sikap sekuler. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa mengubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tidak akan menyelesaikan persoalan ini secara sempurna.
Ketiga: Sikap negara yang tidak mempidanakan pelaku LGBT karena HAM
Hal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara sekuler. Landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama mana pun, melainkan HAM.
Keempat: LGBT adalah gerakan global, sistemis, dan punya target politik
Yaitu undang-undang yang dapat melegalkan pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBT.
Dalam Islam, menutup konten tentang LGBT didasarkan pada prinsip sadd adz-dzara'i (menutup jalan atau sarana yang menuju kepada kemaksiatan). Perilaku LGBT dinilai bertentangan dengan fitrah dan syariat, sehingga penyebaran konten promosinya dikhawatirkan dapat memicu penyimpangan moral, merusak pandangan generasi muda, dan menormalkan perbuatan yang dilarang agama.
Islam menetapkan bahwa orientasi seksual dan hubungan yang sah hanya melalui ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Pembelajaran akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah kehidupan manusia. Akidah Islam juga mengajarkan aspek siyasi termasuk sistem sanksi dan hukum. Akidah Islam wajib dijadikan asas dalam kehidupan.
Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat berupa jarimah atau kriminalitas. Sanksi bagi jarimah berupa hudud, qisas, dan ta'zir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had berupa hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender dikenai sanksi pengusiran. Selain itu, dapat dikenai ta'zir sesuai ijtihad khalifah/qadi. Ini hanya dapat diterapkan jika negara menerapkan syariat Islam secara kafah.
Sebagai sebuah gerakan, negara akan menindak LGBT ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi persoalan pribadi, dan membawa bahaya bagi jamaah. Hanya syariat Islam yang mengharamkan LGBT dan mampu mengatasi penyebarannya secara masif. Dan hanya syariat Islam yang mampu bertindak tegas terhadap setiap manusia yang melakukan kerusakan di muka bumi.
Wallahu a'lam bishawab.[]


0 Komentar