Subscribe Us

KORUPSI BESAR YANG BERULANG: POTRET KEGAGALAN KAPITALISME



Oleh: Kenzhu Seichi
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Korupsi merupakan salah satu persoalan paling serius yang menghambat pembangunan, merusak tata kelola pemerintahan, dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara. Di Indonesia, berbagai kasus korupsi berskala besar terus bermunculan dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan yang dilakukan oleh individu tertentu, melainkan telah berkembang menjadi persoalan yang berulang dan melibatkan jejaring kekuasaan, kepentingan ekonomi, serta lemahnya pengawasan. Meskipun berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan melalui pembentukan regulasi, penguatan lembaga penegak hukum, dan peningkatan transparansi, praktik korupsi tetap muncul dalam berbagai sektor strategis.

Berulangnya kasus-kasus korupsi besar memunculkan pertanyaan mendasar mengenai akar persoalan yang sesungguhnya. Apakah korupsi hanya disebabkan oleh rendahnya moral individu, ataukah terdapat faktor-faktor struktural yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung? Pertanyaan ini penting karena penanganan korupsi yang hanya berfokus pada penangkapan pelaku sering kali tidak mampu menghentikan munculnya kasus-kasus baru. Banyak pihak kemudian menilai bahwa terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola politik dan ekonomi yang menciptakan peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam perspektif ekonomi politik, salah satu pandangan yang sering dikemukakan adalah bahwa karakteristik sistem kapitalisme dapat menciptakan insentif yang mendorong akumulasi kekayaan dan pengaruh secara berlebihan. Persaingan memperoleh keuntungan, keterkaitan antara kekuatan modal dan proses politik, serta potensi praktik rente dapat memperbesar risiko terjadinya korupsi apabila tidak diimbangi oleh institusi yang kuat, mekanisme akuntabilitas yang efektif, dan penegakan hukum yang konsisten. Di sisi lain, terdapat pula negara-negara dengan sistem ekonomi pasar yang mampu mempertahankan tingkat korupsi yang relatif rendah melalui tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, dan lembaga pengawas yang independen.

Di Indonesia, berbagai skandal korupsi yang melibatkan sektor sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa, perbankan, perpajakan, hingga badan usaha milik negara memperlihatkan bagaimana relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi dapat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Ketika proses pengambilan kebijakan tidak berlangsung secara transparan dan akuntabel, kepentingan publik berpotensi dikalahkan oleh kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian finansial negara, tetapi juga memperlebar kesenjangan sosial, menurunkan kualitas pelayanan publik, menghambat investasi yang sehat, serta mengurangi efektivitas pembangunan nasional.

Pantauan Liputan6.com, Jakarta — Dua kasus korupsi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keduanya sama-sama mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA)

Korupsi sebesar itu tentu tidak mungkin sekadar dipandang sebagai urusan personal yang solusinya sebatas berupa pergantian kepemimpinan atau merevisi peraturan presiden dan merombak jajaran satuan tugas — sebagaimana langkah yang diambil oleh Presiden saat ini. Semua solusi itu jelas hanya solusi tambal sulam yang sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Terlebih, dapat dipastikan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak yang berkepentingan dalam elektoral 2024.

Itulah sebabnya sistem demokrasi dikenal sebagai politik berbiaya mahal dan karenanya kejahatan korupsi begitu berurat akar. Bayangkan saja, untuk memenangi persaingan, masing-masing calon harus mengeluarkan modal, baik untuk kampanye maupun politik uang yang jumlahnya mencengangkan. Sedangkan untuk pestanya sendiri, negara harus menggelontorkan uang triliunan.

Kebijakan politik pun begitu sarat dengan kepentingan sekelompok orang dan sering berubah-ubah seiring pergantian rezim pemerintahan. Alhasil, kepentingan masyarakat dikorbankan dan pembangunan jangka panjang pun sering kali terbengkalai.

Sistem sekuler demokrasi memang seperti lingkaran setan yang ujung-ujungnya merusak tatanan kemasyarakatan dan kian menjauhkan masyarakat dari kehidupan ideal. Ia lahir dari akidah yang rusak, yaitu pemisahan agama dari kehidupan sehingga tidak mengenal halal-haram. Kekuasaan pun jauh dari nilai-nilai transendental, hingga wajar jika kekuasaan hanya dimaknai sebagai alat untuk mengejar kekayaan.

Masalahnya, literasi politik mayoritas masyarakat kita memang masih menjadi problem. Mereka mudah terpukau dengan pesona artifisial yang kerap ditebar para penguasa. Mereka pun lupa bahwa dari pesta ke pesta justru lahir kepemimpinan yang makin parah. Mereka masih saja berharap jika pada masa yang akan datang — dengan polisistem yang sama — akan lahir penguasa yang amanah, adil, dan bijaksana.

Dalam pandangan politik Islam, sistem pemerintahan yang sering disebut sebagai Khilafah dibangun di atas landasan akidah Islam, sehingga memiliki paradigma yang berbeda dengan sistem politik sekuler yang memisahkan agama dari penyelenggaraan negara. Dalam perspektif ini, sumber hukum dan kebijakan berasal dari syariat Allah Swt. yang diturunkan melalui Al-Qur’an dan Sunah, sehingga seluruh penyelenggaraan pemerintahan diarahkan untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan ketaatan kepada Allah.

Konsep kekuasaan dalam Islam tidak dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi atau mempertahankan kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Allah Swt. Karena itu, seorang pemimpin beserta seluruh aparatur pemerintahan diposisikan sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat atau ri’ayah syu’un al-ummah, yang berkewajiban menjalankan tugas secara adil, jujur, dan penuh tanggung jawab.

Menurut pandangan ini, penerapan syariat Islam secara menyeluruh atau kafah diyakini menjadi landasan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Syariat dipandang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur hubungan antarmanusia, aktivitas ekonomi, politik, hukum, hingga penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, sistem hukum Islam dipahami sebagai seperangkat aturan yang bertujuan mewujudkan keadilan serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Selain membangun sistem hukum, Islam juga menekankan pembentukan karakter individu. Nilai ketakwaan menjadi fondasi utama dalam mencegah penyimpangan perilaku, termasuk korupsi. Kesadaran bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah diyakini menjadi mekanisme pengendalian diri yang mendorong pejabat maupun masyarakat untuk menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan integritas. Dalam perspektif ini, pembinaan moral dan spiritual merupakan lapisan pertama dalam upaya pencegahan korupsi.

Di samping pengendalian diri, Islam juga menempatkan pengawasan masyarakat sebagai bagian penting dari kehidupan bernegara. Konsep amar makruf nahi mungkar dipahami sebagai kewajiban kolektif untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Tradisi ini melahirkan budaya kritik dan koreksi terhadap penyelenggara negara atau muhasabah lil hukkam, baik melalui nasihat secara langsung maupun melalui mekanisme kelembagaan yang bertujuan menjaga agar kekuasaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan amanah.

Dalam bidang tata kelola pemerintahan, perspektif politik Islam juga menekankan pentingnya sistem administrasi yang sederhana, transparan, dan akuntabel. Pemilihan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan integritas, sementara pengawasan terhadap kekayaan pejabat dipandang penting untuk mencegah penyalahgunaan jabatan. Selain itu, Islam menetapkan sanksi bagi berbagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Dari sudut pandang ini, pencegahan korupsi tidak hanya bertumpu pada beratnya hukuman, tetapi merupakan hasil dari sinergi antara pembinaan akidah dan akhlak, pengawasan masyarakat, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten. Seluruh instrumen tersebut dipandang saling melengkapi dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Dalam perspektif ekonomi Islam, pembangunan ekonomi tidak semata-mata diarahkan pada peningkatan pertumbuhan atau pelaksanaan proyek-proyek strategis, tetapi berangkat dari persoalan yang paling mendasar, yaitu menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap individu. Fokus utama sistem ekonomi Islam adalah mengatasi kemiskinan dan memastikan setiap orang memiliki akses terhadap sumber daya yang memungkinkan mereka hidup secara layak.

Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya secara bermartabat. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mencakup penyediaan kebutuhan pokok, tetapi juga penciptaan kesempatan yang adil agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya sesuai dengan kemampuan dan usahanya.

Islam menetapkan bahwa kebutuhan pokok manusia meliputi pangan, sandang, dan papan. Dasar mengenai pentingnya pemenuhan kebutuhan tersebut antara lain terdapat dalam hadis Rasulullah saw.:
"Segala sesuatu selain naungan rumah, roti, pakaian yang menutupi aurat, dan air, maka yang lebih dari itu tidak menjadi hak yang bersifat mendasar bagi anak Adam."
(H.R. At-Tabrani dan Al-Baihaqi)

Hadis tersebut dipahami oleh sebagian ulama sebagai penegasan bahwa kebutuhan dasar manusia harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum seseorang mengejar kebutuhan pelengkap atau kemewahan. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan primer menjadi prioritas dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat.

Selain kebutuhan individu, syariat Islam juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan publik, seperti keamanan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Ketiga sektor tersebut dipandang sebagai tanggung jawab negara agar seluruh masyarakat dapat mengaksesnya secara adil tanpa diskriminasi, sehingga tercipta kehidupan sosial yang aman, sehat, dan produktif.

Dalam pengelolaan ekonomi, Islam mengenal tiga bentuk kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum, seperti air, energi, padang rumput, serta berbagai sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas, tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu. Rasulullah saw. bersabda:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."
(H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Berdasarkan prinsip tersebut, sejumlah pemikir ekonomi Islam, seperti Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, berpendapat bahwa negara berkewajiban mengelola sumber daya yang menjadi kepemilikan umum dan memanfaatkan hasilnya untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat. Tujuannya adalah mencegah monopoli, eksploitasi, dan konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak, sekaligus mendorong distribusi kesejahteraan yang lebih merata.

Secara keseluruhan, perspektif ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang menempatkan keadilan, tanggung jawab negara, distribusi kekayaan, dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi. Pendekatan ini memandang bahwa keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari pertumbuhan produk domestik atau akumulasi kekayaan, tetapi juga dari sejauh mana sistem mampu menjamin kesejahteraan, mengurangi kesenjangan, dan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh anggota masyarakat.

Paradigma berpikir Islam menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi yang mengemban amanah untuk mengelola berbagai sumber daya secara bertanggung jawab. Kekuasaan, jabatan, dan harta bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Kesadaran akan adanya hisab atau perhitungan amal di akhirat membentuk mekanisme pengendalian diri yang bersumber dari keimanan atau takwa, sehingga seseorang terdorong untuk menjauhi perbuatan zalim, termasuk korupsi, meskipun memiliki kesempatan untuk melakukannya.

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah : 188).[2]

Demikian pula Rasulullah saw. mengecam keras praktik suap atau risywah, penggelapan amanah atau ghul, dan segala bentuk penyalahgunaan jabatan. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi etika dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun aktivitas ekonomi sehingga kekuasaan dipahami sebagai sarana untuk melayani masyarakat, bukan sebagai alat memperkaya diri.

Dengan demikian, menurut perspektif Islam, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, dan sistem pengawasan, tetapi juga memerlukan pembinaan akidah, akhlak, dan kesadaran spiritual. Perubahan paradigma dari orientasi yang berpusat pada kepentingan materi menuju orientasi mencari rida Allah diharapkan mampu melahirkan individu yang memiliki integritas, rasa amanah, dan tanggung jawab moral yang tinggi. Islam memiliki mekanisme lain yang mampu mencegah penyimpangan dan perampokan harta publik. Antara lain berupa sistem pemilihan atau pengangkatan pejabat publik yang sangat ketat; penerapan sistem birokrasi yang sederhana, cepat, dan transparan; penghitungan harta sebelum dan sesudah menjabat; penggunaan sistem pembuktian terbalik; serta ancaman hukum yang tegas, mulai dari penyitaan harta koruptor, sanksi tasyhir atau diumumkan di muka publik, hingga hukuman mati. Semua mekanisme ini dipastikan akan memberi efek jera yang maksimal sehingga kasus korupsi bisa dieliminasi.
Wallahu a’lam bishawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar