Subscribe Us

MEMUTUS RANTAI PERBUDAKAN MODERN DI SUMBA

Oleh: Hanum Hanindita, S.Si.  
(Penulis Artikel Islami)

Vivisualiterasi.com-
Kabar dari media asing asal Prancis, Agence France-Presse  (AFP), tentang adanya sistem kasta ata atau budak di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, sangat mengejutkan. Di zaman modern seperti sekarang ternyata masih ada warga lokal yang terjebak dalam permanen. Status sebagai budak ini bahkan diwariskan secara turun-temurun kepada anak cucu mereka. Akibatnya, mereka terpaksa bekerja keras tanpa dibayar dan sering mengalami kekerasan.

Salah satu contoh nyata dalam laporan tersebut adalah kisah yang dialami Kanisius Kanyali Hambarita. Ia menceritakan kepada AFP bahwa sebagian besar dari mereka menerima nasib tersebut karena status mereka tidak dapat dihapus. Ada juga budak lain yang berasal dari Desa Napu menceritakan bahwa ia sering dipukul sejak kecil ketika dinilai malas bekerja. Ia terpaksa pergi ke ladang, memberi makan babi, hingga memasak untuk alarm. (Kompas.com, 22/07/2026)

Kenyataan pahit ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah Indonesia telah melarangnya melalui undang-undang, praktiknya masih berjalan kuat karena aturan adat di beberapa wilayah Sumba. Perlu ada kerja sama tegas antara pemerintah dan tokoh adat agar semua warga di sana benar-benar merdeka dan hidup layak.

Akar Masalah Praktik Perbudakan

Praktik perbudakan tradisional di Pulau Sumba tetap eksis karena sistem kasta dan stratifikasi sosial masih mengakar kuat. Sistem ini menempatkan ata atau hamba sebagai warisan turun-temurun yang diakui secara adat. Ata diposisikan sebagai properti yang dapat diwariskan kepada keturunan tuan. 

Selain itu, isolasi geografis dan minimnya infrastruktur menyulitkan jangkauan hukum modern ke wilayah pelosok. Pemerintah juga cenderung menghindari intervensi langsung yang drastis untuk mencegah konflik sosial dengan tokoh adat setempat. Pemerintah lebih memilih pendekatan kultural yang persuasif namun lambat.

Jika ditelaah lebih mendalam, pada dasarnya semua cengkeraman dari sistem sekularisme yang kita hidup di dalamnya saat ini. Sekularisme adalah cara pandang yang memisahkan aturan agama dari kehidupan sehari-hari. Dalam sistem sekuler, hukum negara cenderung abai dan membiarkan aturan adat yang rusak tetap berjalan, selama tidak mengganggu roda perekonomian atau stabilitas politik penguasa. Hukum sekuler terbukti lemah dan gagal melindungi martabat manusia jelata dari pemikiran kaum bangsawan (maramba) yang merasa berhak menguasai hidup orang lain demi materi dan status sosial.

Islam Kafah sebagai Solusi Total Penghapus Kasta

Satu-satunya jalan keluar untuk mencabut akar sialan ini sampai ke akarnya adalah dengan menerapkan Islam secara kafah atau menyeluruh. Islam kafah bukan hanya soal ibadah ritual seperti salat dan puasa di masjid, tetapi juga mencakup sistem sosial, hukum, politik, dan ekonomi yang wajib diterapkan negara untuk mengatur masyarakat. 

Ketika Islam diterapkan secara utuh, aturan pertama yang ditegaskan adalah semua manusia dipandang sama di hadapan Allah Swt. Rasulullah SAW. diutus ke dunia justru untuk menghancurkan sistem penjajahan dan kasta seperti yang terjadi di Sumba.

Islam melarang keras praktik memperbudak orang yang lahir dalam keadaan merdeka, ataupun mempekerjakan seseorang tanpa memberikan upah yang menjadi haknya. Tindakan ini dipotong menjadi dosa besar. Dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah Swt. berfirman:  

Allah berfirman: 'Ada tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka pada hari berhenti: ... (2) Seseorang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan (3) Seseorang yang mempekerjakan seorang buruh, buruh tersebut memenuhi, namun ia tidak memberikan upahnya.'” (HR Bukhari No. 2223).

Islam tidak sekedar memberikan teori atau jargon keadilan, melainkan memiliki perangkat hukum yang nyata untuk menghancurkan sistem kelas sosial atau kasta melalui beberapa strategi, di antaranya: 

Pertama, Islam menjadikan pengampunan budak sebagai sanksi utama atau penebus dosa (kafarat) atas berbagai pelanggaran syariat. Misalnya, ketika seorang muslim tidak sengaja melanggar sumpah atas nama Allah, salah satu pilihan penebusnya adalah memerdekakan budak, sebagaimana firman Allah Swt.:  
“…Maka kafarat sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin…atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak…” (QS Al-Ma’idah: 89).

Kedua, Islam memberikan hak ekonomi kepada budak untuk menebus dirinya sendiri secara mandiri melalui sistem mukatabah atau cicilan kemerdekaan. Jika seorang budak mengajukan perjanjian untuk bekerja dan membayar sejumlah uang majikan kepadanya agar ia merdeka, negara Islam mewajibkan mempekerjakannya, bahkan memerintahkan masyarakat membantu keuangan budak tersebut:  
“Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian kebebasan, hendaklah kamu membuat perjanjian dengan mereka… dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (QS An-Nur : 33).

Ketiga, dalam sistem ekonomi Islam yang kafah, negara mengalokasikan dana zakat secara khusus untuk membeli budak-budak yang tertindas, lalu memerdekakan mereka saat itu juga. Golongan ini disebut riqab, sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an:  
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin… dan untuk memerdekakan budak.” (QS At-Taubah : 60).

Khatimah

Mempertahankan eksploitasi manusia dengan alasan menjaga "warisan budaya atau tradisi leluhur" adalah kekeliruan berpikir yang fatal. Adat istiadat manusia harus tunduk di bawah hukum Allah, bukan sebaliknya. Memutus rantai menggantung modern di Sumba tidak akan cukup jika hanya mengandalkan pendekatan persuasif tanpa disertai kekuatan hukum. 

Semua ini dapat terwujud jika kita mencampakkan sistem sekuler yang memisahkan agama dari aturan negara. Mencampakkan sekularisme akan mengubah sumber hukum menjadi aturan Allah yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar. Aturan Islam inilah yang memberikan keberanian besar bagi pemerintah untuk memaksa dan menghukum siapa pun yang masih menindas sesama manusia. 

Lewat sistem ini, negara tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap tradisi kuno yang merugikan hak hidup orang lain. Hanya di bawah naungan Islam kafah, setiap manusia tanpa memandang kasta atau garis keturunan dapat hidup merdeka tanpa perlu takut dijajah dan diperas oleh sesama makhluk. Wallahu a'lam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar