Subscribe Us

ERADIKASI KORUPSI: URGENSI PENERAPAN SISTEM ISLAM

Oleh: Raudatul Jannah
(Aktivis Dakwah)

Vivisualiterasi.com-
Kasus korupsi di Indonesia kembali mencuat. Publik dikejutkan oleh kasus Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Penyidik ​​​​menyita emasan 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari beberapa lokasi terkait kasus yang menjerat Febrie. Barang bukti tersebut disita dari rumah di Sentul, Bogor, dan Cafe De'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Sebelum kasus Febrie terungkap, telah terjadi berbagai kasus korupsi lainnya. Di antaranya kasus korupsi yang menjerat pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelewengan kuota jamaah haji, kasus korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022, serta kasus korupsi tata niaga PT Timah.

Kabinet Merah Putih yang dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024, belum genap 2 tahun memerintah. Namun, pemerintahan Prabowo-Gibran telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akibat praktik korupsi di Indonesia yang terus tumbuh di pinggiran kota. Lebih memprihatinkan lagi, aparat penegak hukum pun terlibat di dalamnya. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum di Indonesia.

Jika diuraikan dari berbagai fakta sejak tahun-tahun sebelumnya hingga saat ini, hal ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Di satu sisi, rakyat kecil berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Di sisi lain, pejabat yang seharusnya menjadi pelayan rakyat justru memperkaya diri sendiri.

Korupsi di Indonesia ibarat penyakit kronis yang sulit disembuhkan meskipun berbagai upaya telah dilakukan. Mengapa hal ini terus berulang? Penyebabnya adalah penerapan tatanan kehidupan sekuler, sistem politik demokrasi, sistem ekonomi kapitalisme, dan sistem sosial liberalisme.

Sistem pendidikan di Indonesia gagal mencetak pemimpin yang beriman dan bertakwa. Akibatnya, lahirlah pemimpin sekuler, yaitu pemimpin yang memisahkan agama dari kehidupan dan kekuasaan. Ketika agama dicabut dari kekuasaan, tidak ada kontrol kuat yang mengikat para pemimpinnya. Berbagai peraturan pun mudah dilakukan.

Selain sekularisme, penyebab lainnya adalah kapitalisme. Sistem ini mendorong seseorang untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan dampak dan kerusakan yang ditimbulkannya. Dalam sistem ini, halal dan haram tidak lagi menjadi pengendali diri.

Selain penerapan sistem sekuler dan kapitalisme, penyebab lain adalah sistem hukum demokrasi liberal yang bersumber dari _“dari manusia, oleh manusia, untuk manusia”_. Biaya politik untuk memperebutkan kursi kekuasaan sangat tinggi. Tidak mengherankan jika para pejabat berusaha mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan dengan berbagai cara.

Solusi Hakiki Islam dalam Memberantas Korupsi

1. Bidang Pendidikan
Negara menerapkan kurikulum yang dibangun berdasarkan Islam. Tsaqafah Islam menjadi asas kurikulum, sedangkan tsaqafah asing tetap mencakup. Tujuan pendidikan dalam Islam bukan hanya melahirkan orang-orang yang ahli dalam ilmu dunia, tetapi yang utama adalah membentuk kepribadian Islam sesuai misi penciptaan manusia, yaitu beribadah kepada Allah Swt. 

serupa firman-Nya dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 56:  
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”

Dengan demikian akan lahir pemimpin yang beriman dan bertakwa, yang memandang kepemimpinan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

2. Aturan Harta yang Tegas
Islam memiliki aturan yang tegas, adil, dan transparan dalam urusan harta. Islam melarang keras segala bentuk perolehan harta secara batil. Allah SWT. berfirman:

_وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ_

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 188) .

Ayat tersebut dengan jelas melarang umat Islam memperoleh atau memakan harta orang lain dengan cara yang batil, yaitu tidak sah atau tidak halal. Ayat ini juga melarang tindakan menyuap hakim atau memberikan kesaksian palsu untuk memenangkan perkara demi merampas hak orang lain, padahal pelakunya mengetahui perbuatan itu salah.

3. Sumber Hukum
Sumber hukum yang digunakan adalah hukum yang bersumber langsung dari Allah, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah, bukan hukum yang bersumber dari manusia, yaitu demokrasi, yang merupakan warisan penjajah yang memusuhi Islam. Allah SWT. berfirman:  
Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka merekalah orang-orang zalim.” (QS Al-Maidah: 45).

Jelaslah bahwa menggunakan hukum yang bersumber dari manusia pasti menimbulkan kezaliman dan ketimpangan karena berdasarkan hawa nafsu.

Sepanjang sejarah, sejak Rasulullah Saw. di Madinah hingga tahun 1336 H atau 1918 M, penerapan sistem Islam mencakup seluruh aspek kehidupan. Sejarah mencatat bahwa negara Islam, yaitu Khilafah, berhasil menerapkan sistem Islam dengan gemilang hingga runtuhnya Daulah Islam pada tahun 1924 M di Istanbul.

Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti orangnya, tetapi harus ada perubahan sistem kehidupan dengan Islam. Bukan sistem demokrasi, sekularisme, kapitalisme, maupun liberalisme yang merupakan hukum warisan penjajah yang memusuhi Islam.

Syariat Islam hanya dapat diterapkan secara sempurna dalam naungan sistem pemerintahan Islam yang mencakup seluruh bidang: pendidikan, ekonomi, sosial, dan pemerintahan.

_Wallahu a'lam bishawab._

Posting Komentar

0 Komentar