Oleh: Ayu Winarni
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Kian hari, kaum LGBT semakin berani mendeklarasikan orientasi seksual mereka secara terbuka. Hal demikian memicu perbincangan hangat di tengah publik mengingat betapa meresahkannya perilaku tersebut. Menyikapi hal itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Akan tetapi, selama ini peraturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 tidak cukup mendapat sorotan publik. Isu ini kembali menjadi arus utama media setelah sejumlah media daring memuatnya beberapa pekan terakhir. Sebagian mengaitkannya dengan rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan RUU Pidana LGBT dan polemik unggahan "Bulan Kebanggaan" oleh Pers Mahasiswa (Persma) Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia.
Adapun dasar pembentukan draf dan naskah akademik RUU Pidana LGBT oleh MUI adalah karena imbauan moral dianggap tidak lagi efektif, serta penegak hukum di Indonesia masih kekurangan payung hukum yang tegas untuk menindak aktivitas LGBT. RUU ini secara spesifik ditujukan untuk menindak pelaku tindakan penyimpangan seksual dan kampanye LGBT yang nyata, bukan untuk menghukum orientasi seksual seseorang.
Draf RUU dan naskah akademik yang diusulkan MUI ini akan segera didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Sementara itu, Komisi VIII DPR mendukung RUU Pidana LGBT yang dinilai menjadi instrumen membendung penyebaran propaganda yang mengkhawatirkan.
Pro dan Kontra
Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dari aktivis minoritas gender dan seksual, Echa Waode selaku Sekretaris Umum Arus Pelangi menilai bahwa klausul LGBT sebagai ancaman negara adalah bentuk "pengalihan kemarahan publik". Menurutnya, kemarahan rakyat yang harusnya vertikal kepada negara berubah menjadi horizontal, yaitu rakyat dibenturkan dengan rakyat agar lupa pada persoalan utama di negara.
Ia juga menambahkan bahwa Perpres ini merupakan regulasi tingkat nasional yang dapat menjadi rujukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal itu akan semakin menjadi momok yang menakutkan bagi kawan-kawan komunitasnya.
Dikutip dari laman BBC News Indonesia (6/7/2026), Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Joeni Arianto Kurniawan meyakini Perpres No. 111/2025 menjadi regulasi tingkat nasional pertama yang secara eksplisit menyudutkan kelompok LGBT. Ia juga menambahkan, aturan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan diskriminasi, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi dasar pembentukannya.
Selain itu, ia menilai Perpres ini bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasarnya. "Perpres pada dasarnya merupakan aturan pelaksana dari undang-undang. Sementara itu, norma yang membatasi hak warga negara hanya boleh diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan presiden (Perpres)," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang di Indonesia yang secara eksplisit melarang seseorang memiliki identitas LGBT.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai institusi yang menangani urusan agama memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres tersebut. Melalui Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, Kemenag menyatakan sikap yang jelas terkait LGBT karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.
Kemenag mengambil sikap yang dibangun atas dasar pandangan keagamaan bahwa perilaku LGBT tidak dibenarkan dalam agama mana pun, apalagi Islam. Ia juga menjelaskan bahwa dalam konteks Indonesia, semuanya harus berlandaskan filosofis Pancasila dan UUD 1945. Sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. "Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tegasnya.
Konsekuensi Logis dari Sekularisme
Tidak dapat dipungkiri, Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim ternyata menjadi tempat berkembangnya perilaku menyimpang yang diharamkan agama. Maraknya praktik LGBT salah satunya karena tidak adanya hukum yang tegas untuk menghukum perbuatan tersebut. Hal ini terjadi karena Indonesia sebagai negeri muslim justru mengadopsi paham liberalisme yang memandang kebebasan sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan. Paham ini lahir dari asas negara dan peradaban sekularisme.
Atas nama kebebasan dan hak asasi manusia, semua menjadi kabur dan melahirkan sikap ambigu dalam penetapan hukum serta ruang toleransi yang luas. Bagi kaum minoritas, praktik LGBT adalah bagian dari hak asasi manusia dan mereka berhak mendapat perlindungan hukum serta penerimaan dari negara.
Maka selama negara masih mengadopsi paham liberalisme, praktik LGBT akan terus eksis dan menjadi gerakan global yang dianggap legal. Menetapkan Perpres LGBT sebagai kejahatan saja tidak cukup tanpa diiringi perubahan pada akar masalah, karena Perpres ini tidak dapat mengambil sikap secara utuh berdasarkan agama.
Akan sangat membingungkan jika di satu sisi negara menetapkan Perpres LGBT sebagai kejahatan, tetapi di sisi lain membelanya atas nama HAM. Pemerintah tidak akan dapat bertindak tegas menghukum perilaku LGBT karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Sementara itu, Perpres dan HAM lahir dari rahim yang sama, yaitu asas sekularisme. LGBT adalah gerakan global yang memiliki sistem dan target politik, yaitu undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis men who have sex with men (MSM). Untuk mewujudkan target itu, mereka berpegang pada dasar HAM dan paradigma gender sebagai pintu masuk.
Inilah keniscayaan sikap yang lahir dari negara sekuler. Negara tidak akan mampu mengambil sikap utuh secara agama, meskipun berbicara tentang sila pertama Pancasila, selama akar sekularisme tidak diubah menjadi asas akidah Islam. Hanya negara yang berlandaskan akidah Islam yang mampu menyelesaikan perilaku LGBT secara fundamental.
Islam Punya Sanksi Tegas
Islam bukan hanya agama ruhiyah yang mengatur ibadah kepada Tuhan. Islam adalah ideologi dengan akidah Islam sebagai asasnya. Sebagai ideologi, Islam juga mengatur aspek siyasah, termasuk sistem sanksi atau hukum. Dalam sanksi Islam, setiap kemaksiatan adalah jarimah atau kriminalitas. Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki sanksi terhadap berbagai jenis jarimah.
Adapun sanksi bagi pelaku jarimah berupa hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa homoseksual (liwath), pelakunya dikenai had hukuman mati. Bagi pelaku biseksual yang berzina dengan sesama jenis, dikenai had zina. Bagi pelaku transgender dikenai sanksi pengusiran, dan selain itu dapat dikenai sanksi takzir berdasarkan ijtihad pemimpin (Khalifah). Hanya sanksi Islam yang mampu mencegah perilaku LGBT secara tuntas.
Sanksi tegas ini hanya dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan negara Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Khalifah inilah yang akan menerapkan syariat Islam secara sempurna. Dengan tegasnya sanksi yang dikenakan, seseorang akan berpikir panjang untuk melakukan jarimah. Dengan demikian, kehidupan yang baik akan terpelihara.
Dalam Islam, hubungan seksual yang dibenarkan hanya antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang halal. Selain itu jelas haram. Apalagi jika dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki, itu adalah dosa besar dan perbuatan melampaui batas, sebagaimana firman Allah Swt.:
"Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsu kepadanya, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." (Q.S. Al-A'raf: 81).
Maka menjadi kewajiban bagi kelompok gerakan Islam ideologis untuk terus menyadarkan umat agar mewujudkan penerapan sanksi Islam secara kafah di bawah naungan negara Islam (khilafah). Dengan demikian, perilaku LGBT dapat ditindak tegas dan diperangi karena kemaksiatannya bukan lagi persoalan pribadi, tetapi membawa bahaya bagi generasi penerus dan jemaah.
Wallahu a'lam.[]


0 Komentar