Subscribe Us

KARHUTLA BERULANG, RAKYAT MENJADI KORBAN



Oleh: Atika Ma’rifatuz Zuhro
(Muslimah Peduli Generasi)


Vivisualiterasi.com - Kebakaran hutan dan lahan telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia: Gunung Bromo, Magetan, dan yang terluas menimpa 57.081,33 hektare kawasan di Kalimantan, serta di Papua Barat seluas 2.496,39 hektare habis dilalap api. Setiap kali kebakaran terjadi, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan. Kualitas udara memburuk, masyarakat menghirup asap kebakaran, kehilangan ruang hidup, kesehatan terganggu, dan menanggung dampak ekonomi. Nyatanya, karhutla yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya alam. Hutan yang semestinya dijaga sebagai amanah dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat justru berpotensi dikuasai demi kepentingan bisnis.

Sebanyak 430 kasus kejadian kebakaran hutan dan lahan telah tercatat di Kalimantan Timur dengan luas lahan yang terdampak mencapai 1.260,92 hektare. Dari luas tersebut, sebagian besar area yang terbakar disebut berada di kawasan yang dimiliki atau dikelola perusahaan [cnnindonesia.com, 24/08/2026].

Sampai hari ini sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Dari hasil penyelidikan, pembakaran lahan diduga dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan dengan biaya yang lebih murah. Berbagai barang bukti seperti korek api dan wadah berisi bahan bakar telah disita oleh petugas. Tindakan ini termasuk sebagai kejahatan luar biasa karena kerugian dan dampaknya telah dirasakan oleh masyarakat, sementara para tersangka telah dijerat dengan ketentuan hukum terkait kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup, dan kebakaran hutan [news.detik.com, 24/08/2026].

Faktanya, karhutla tidak lepas dari tata kelola kapitalisme yang menjadikan hutan dan lahan sebagai komoditas bernilai ekonomi yang dieksploitasi demi keuntungan. Jika karhutla menjadi cara murah untuk membuka lahan, maka keuntungan ekonomi hanya akan dinikmati oleh pihak tertentu. Ketika keinginan terhadap keuntungan menjadi prioritas, ekspansi perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, dan segala bentuk pemanfaatan lahan lainnya dapat mendorong peningkatan tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan. Di sisi lain, pengawasan pemerintah yang lemah membuat tekanan terhadap eksploitasi hutan kian sulit dikendalikan.

Data Sipongi mencatat area karhutla sepanjang Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare, melonjak dibandingkan periode sebelumnya. Di tengah kondisi kawasan hutan yang hanya sekitar 54% dan 46% berstatus kawasan nonhutan, penyempitan hutan terus berlangsung.

Upaya pemerintah seharusnya bisa lebih dari sekadar membentuk satgas darat, menyediakan helikopter water bombing, dan berbagai upaya pemadaman lainnya. Memang semua itu diperlukan, namun jika tidak dibenahi dari akar struktur asas kepentingan penguasaan lahan, kebakaran ini akan terus berulang. Pemerintah harus mencari tahu pihak mana saja yang menguasai lahan, siapa yang mendapat keuntungan sepihak, dan siapa yang memerintahkan pembakaran. Jika benar terbukti adanya kepentingan bisnis di balik karhutla, hukum harus menyentuh aktor utama di balik kasus ini, sebab hutan adalah amanah, bukan lahan untuk dikapitalisasi.

Ironisnya, kerugian ekologis juga ditanggung oleh publik: kabut asap lintas negara, kerusakan habitat, penurunan kualitas tanah dan air. Sementara itu, pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas. Kondisi ini sangat mungkin terjadi dalam sistem kepemimpinan yang sedang tegak hari ini, yaitu sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus siap dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, kini telah beralih menjadi alat untuk menguasai dan meraih kesenangan material. Hal ini terjadi karena hilangnya fungsi negara sebagai raa’in umat dan junnah umat.

Karena itu, solusi karhutla yang sebenarnya bukanlah hanya memadamkan api, namun sistem yang menjadi bahan bakar api itu terus kembali berkobar dan seharusnya segera dihilangkan.

Islam memiliki konstruksi yang berbeda secara mendasar. Dalam Islam, hutan bukanlah komoditas yang dapat dimiliki oleh individu. Hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan umat, bukan dikuasakan lewat izin konsesi kepada korporasi untuk dieksploitasi. Karena itu, negara tidak memiliki hak untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan hutan kepada segelintir pihak yang menjadikan sumber daya umum sebagai sarana keuntungan bagi mereka. Di sisi lain, rakyat tetap memiliki hak memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain memperoleh manfaat yang sama.

Pemanfaatan tersebut juga tetap memperhatikan kawasan lindung [hima] yang ditetapkan negara. Alhasil, pemanfaatan sumber daya alam tidak dieksploitasi habis-habisan, namun tetap dapat menyeimbangkan antara kebutuhan rakyat dengan kelestarian lingkungan.

Islam juga memandang tindakan merusak serta mengeksploitasi alam yang berdampak pada kerugian negara dan masyarakat sebagai perkara serius. Jika pembakaran hutan terbukti dilakukan secara sengaja, maka negara memberi sanksi tegas bagi pelaku. Penegakan hukum tidak cukup hanya kepada pelaku, tetapi juga dijadikan sebagai peringatan kepada siapa pun yang menjadikan hutan sebagai komoditas pribadi untuk memperoleh keuntungan.

Inilah gambaran pemimpin yang berperan sebagai raa’in dan junnah, terlihat pada perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Islam menetapkan negara sebagai penanggung jawab urusan masyarakat. Para penguasa muslim selalu berupaya agar semua hak terpenuhi dan rakyat terlindungi dari semua hal yang membahayakan mereka.
Rasulullah ï·º bersabda:
Pemimpin yang mengurus banyak orang itu ibarat penggembala; ia akan ditanya tentang urusan mereka.” [HR. Muttafaq ‘Alaih]

Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, negara juga harus melakukan mitigasi bencana secara menyeluruh. Melalaikan potensi bencana adalah haram karena sama saja dengan menghadapkan rakyat pada situasi berbahaya. Rasulullah ï·º bersabda:
Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain, niscaya Allah akan mempersulit dirinya.” [HR. al-Baihaqi, al-Hakim, dan ad-Daruquthni]

Hanya Islam sebagai ideologi yang sempurna sudah menyiapkan berbagai solusi serta pencegahan dari setiap problematika umat. Ini adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dengan segera dan negaralah yang memegang kekuasaan penuh serta bertanggung jawab atas keberlangsungan kelestarian alam dan sejahteranya kehidupan masyarakat.

Wallahu a‘lam bish-shawab.[]

Posting Komentar

0 Komentar