Oleh: Ahyani R.
(Pegiat Literasi)
Vivisualiterasi.com - Kementerian Agama tengah menyiapkan materi pembelajaran yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan untuk memperkuat pemahaman peserta didik terkait pencegahan penyebaran budaya LGBT. Penyusunan materi tersebut melibatkan seluruh unsur agama yang berada di bawah pembinaan Kemenag. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.[Kemenag]
Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i, mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah dalam memperkuat perlindungan generasi muda dari berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama. Romo Syafi’i menjelaskan, penyusunan materi tersebut dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar bagi Kemenag untuk segera membentuk tim penyusun. [republika.co.id, 30/7/2026]
Solutifkah?
Perkembangan gerakan LGBT tidak lepas dari pandangan hidup sekuler-liberal yang menjadikan kebebasan sebagai hak bagi individu, bahkan mengabaikan batasan nilai agama dan moral. Kelompok ini memanfaatkan narasi hak asasi manusia [HAM] untuk melegitimasi tujuan politiknya, yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Eksistensi mereka makin mendapat tempat di kancah internasional karena mendapat dukungan langsung dari PBB [UNDP] melalui program antidisriminasi yang selanjutnya diterapkan di berbagai negara.
Dengan demikian, edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah jelas tidak memadai karena sekadar menyentuh permukaan tanpa mengurai akar persoalan. Pendekatan ini malah akan memicu dilema ketika materi pembelajaran kontradiktif dengan penegakan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama yang diusung negara. Negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku LGBT atas nama hak asasi. Hal ini berpotensi membingungkan siswa hingga memicu pengabaian moral dalam kehidupan sosial. Makin maraknya gerakan LGBT adalah buah dari penerapan sistem sekuler-liberal. Karenanya, dibutuhkan perubahan yang sistemik dan komprehensif.
Islam Memandang
Sebagai ajaran yang paripurna, Islam memiliki panduan menyeluruh dalam mengatur setiap aspek kehidupan manusia, baik ranah individu, masyarakat, maupun bernegara. Setiap muslim wajib menjalankan syariat dalam kehidupannya sebagai konsekuensi keimanan. Oleh karena itu, prinsip hidup sekuler-liberal tidak sesuai dengan pandangan Islam, sebab membatasi ruang lingkup agama dan menyerahkan otoritas hukum [baik-buruk/benar-salah] pada kehendak manusia. Padahal secara mendasar, pemilik hukum berada pada Allah Swt. sebagai Pencipta sekaligus Pengatur.
Dengan perspektif ini, menyikapi perilaku LGBT yang dikenal dengan istilah liwath [homoseksual atau sodomi], Islam telah menetapkan aturan yang lengkap, baik dari sisi preventif maupun kuratif. Bukan sekadar mencegahnya lewat ranah pendidikan, namun juga dalam kehidupan sosial, bahkan hukum. Seluruh lini berperan, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara.
Diawali dengan penguatan akidah Islam sebagai asas kehidupan. Peran keluarga sangat penting dalam proses menjadikan akidah sebagai standar dalam berpikir, bersikap, dan menetapkan hukum atas seluruh persoalan kehidupan pada diri generasi. Hal ini juga didukung oleh negara lewat kurikulum, menjadikan akidah sebagai pembelajaran utama dalam membentuk pola pikir dan pola sikap siswa. Dengan demikian, standar dalam berpikir dan berbuat adalah halal-haram, bukan kemanfaatan, apalagi kebebasan.
Demikian halnya dalam bidang sosial, Islam pun memiliki aturan terkait kewajiban menjaga pandangan, menutup aurat, larangan khalwat, larangan tabarruj, serta pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan agar tetap berada dalam koridor syariat. Bagi yang melanggar juga telah ditetapkan sanksi yang diterapkan oleh negara. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw.,
_مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ_
“Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.” [HR. Abu Dawud no. 4462, at-Tirmidzi no. 1456, dan Ibnu Majah no. 2561, hadis Ibnu ‘Abbas ra.]
Hadis ini hanya dapat dilaksanakan oleh negara. Perlu dipahami bahwa pemberian hukuman dalam Islam bukan sekadar sebagai kuratif, tetapi sekaligus memberikan efek jera dan sebagai pencegah agar hal yang sama tidak terulang di tengah masyarakat.
Karenanya, mencegah penyebaran budaya LGBT mesti ada penguatan akidah dan juga pemahaman tentang pergaulan Islam secara menyeluruh. Perbaikan moral tidak akan bisa diselesaikan secara parsial sebab seluruh aspek kehidupan saling berkaitan. Lembaga pendidikan akan sulit membentuk pola pikir dan pola sikap Islami pada siswa jika di sisi lain media, produk hukum, kebijakan publik, termasuk budaya masyarakat, malah gencar mempromosikan nilai sekuler-liberal.
Peran negara tidak sebatas mengatur urusan pendidikan saja, tetapi wajib aktif dalam membentengi warganya dari gempuran budaya yang bertentangan dengan syariat melalui kebijakan, media, pendidikan, dan penegakan hukum yang tegas. Semua ini hanya akan bisa terwujud dengan penerapan Islam secara menyeluruh.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]


0 Komentar