Oleh: Nabilah Rohadatul 'Aisy, S.Ag.
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) semakin memengaruhi cara manusia memperoleh informasi, termasuk pengetahuan agama. Kini, cukup dengan mengetikkan pertanyaan, seseorang dapat memperoleh jawaban tentang akidah, fikih, tafsir, hingga persoalan ibadah hanya dalam hitungan detik. Fenomena ini membuat "ustaz AI" mudah diterima, terutama oleh generasi muda yang terbiasa hidup di era digital. Kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan seolah menjadikan AI sebagai tempat bertanya yang praktis tanpa harus membuka kitab atau menemui ulama secara langsung.
Kementerian Agama mengingatkan bahwa AI hanya layak diposisikan sebagai alat bantu mencari referensi, bukan sebagai pengganti ulama atau rujukan utama dalam persoalan agama. Setiap jawaban AI tetap harus diverifikasi karena ilmu Islam tidak hanya berbicara tentang teks, tetapi juga menyangkut konteks, metode istinbath hukum, pemahaman terhadap realitas, serta hikmah dalam penerapannya. Persoalan agama, terlebih yang berkaitan dengan penetapan hukum dan fatwa, tetap harus dikembalikan kepada ulama yang memiliki otoritas keilmuan [Republika, 2/7/2026].
Peringatan tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, secanggih apa pun AI, ia tetap memiliki keterbatasan mendasar. AI bekerja dengan mengolah data yang tersedia dalam basis pengetahuannya, termasuk berbagai informasi yang beredar di internet. Padahal, internet bukanlah sumber ilmu yang seluruh isinya dapat dipastikan benar. Informasi yang valid bercampur dengan informasi yang lemah, keliru, bahkan menyesatkan. AI tidak memiliki kemampuan untuk memastikan kebenaran suatu pendapat sebagaimana seorang ulama meneliti dalil-dalil syariat. Ia hanya memproses data berdasarkan pola yang dipelajarinya. Dengan demikian, jawaban AI pada hakikatnya merupakan hasil pengolahan informasi, bukan hasil ijtihad. Kesalahan dalam memahami hukum syarak tidak hanya berdampak pada pengetahuan seseorang, tetapi juga dapat memengaruhi sah atau tidaknya ibadah, benar atau tidaknya muamalah, bahkan dapat menyeret seseorang kepada pemahaman yang menyimpang.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Platform AI dikembangkan dalam sistem yang dirancang oleh manusia. Algoritma, parameter keamanan, hingga kebijakan penyaringan jawaban ditentukan oleh pihak pengembang sesuai standar yang mereka tetapkan. Jawaban yang muncul bukanlah sesuatu yang sepenuhnya netral. Sangat mungkin terdapat proses penyaringan atau pembatasan sesuai kebijakan perusahaan, regulasi negara, maupun pertimbangan lain yang tidak selalu berkaitan dengan dalil syar'i. Artinya, selalu ada kemungkinan jawaban yang diterima pengguna telah melalui proses seleksi berdasarkan kepentingan tertentu. Oleh karena itu, menggantungkan pemahaman agama kepada platform digital berarti menyerahkan proses pencarian ilmu kepada sistem yang tidak dibangun atas dasar otoritas keilmuan Islam. Padahal, apalagi dijadikan rujukan agama, untuk sekadar dijadikan sumber informasi tepercaya saja AI tidak bisa.
Dalam perspektif Islam, persoalan hukum syarak tidak dibangun di atas kemampuan mengumpulkan informasi semata. Hukum syarak bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas yang digali melalui proses ijtihad oleh ulama yang memenuhi syarat. Seorang mujtahid bukan hanya memahami nash, tetapi juga menguasai bahasa Arab, usul fikih, kaidah-kaidah syariat, serta memiliki kemampuan melakukan istinbath hukum terhadap persoalan yang dihadapinya. Proses tersebut membutuhkan keluasan ilmu, ketelitian, serta tanggung jawab yang tidak mungkin dimiliki oleh sebuah mesin.
Allah Swt. berfirman,
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS An-Nahl: 43)
Ayat ini memberikan pedoman yang jelas tentang kepada siapa seorang muslim harus merujuk ketika menghadapi persoalan agama. Allah tidak memerintahkan bertanya kepada alat, teknologi, atau media informasi, tetapi kepada ahlul ilmi, yakni orang-orang yang memiliki ilmu. Mereka adalah manusia yang memahami syariat, mampu menggali hukum dari dalil-dalilnya, sekaligus memiliki tanggung jawab moral dan spiritual atas setiap fatwa yang disampaikan.
Ulama menyampaikan hukum syarak bukan sekadar berdasarkan kemampuan intelektual, melainkan juga atas dasar ketakwaan. Mereka menyadari bahwa setiap fatwa akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasa takut kepada Allah inilah yang mendorong ulama berhati-hati dalam berfatwa, tidak tergesa-gesa menjawab persoalan, bahkan tidak jarang memilih mengatakan "tidak tahu" apabila memang belum menemukan dalil yang kuat. Sikap seperti ini tentu tidak dimiliki AI. Mesin tidak memiliki akal dalam pengertian syar'i, tidak memiliki kesadaran, tidak mengenal rasa takut kepada Allah, dan tidak memikul beban taklif sebagaimana manusia.
Islam tidak menolak kemajuan teknologi. Pada dasarnya, teknologi merupakan hasil pemikiran manusia yang hukumnya mubah untuk dimanfaatkan selama tidak bertentangan dengan syariat. AI dapat menjadi sarana untuk mencari referensi awal, menemukan letak pembahasan dalam kitab, menerjemahkan naskah, atau merangkum materi keilmuan. Pemanfaatan seperti ini tentu dapat membantu proses belajar. Namun, ketika AI mulai dijadikan sumber fatwa atau rujukan utama dalam memahami agama, saat itulah penggunaannya telah melampaui batas yang semestinya.
Di tengah derasnya arus digital, kaum muslim justru dituntut semakin selektif dalam mengambil ilmu. Kemudahan memperoleh jawaban tidak boleh mengalahkan kewajiban merujuk kepada ulama yang berilmu, amanah, dan istiqamah berpegang pada dalil syar'i. Sebab, urusan agama bukan sekadar menemukan jawaban tercepat, melainkan memastikan bahwa jawaban tersebut benar menurut Al-Qur'an dan Sunah. Kemajuan teknologi hendaknya menjadi sarana yang memudahkan dakwah dan pembelajaran Islam, bukan menggeser kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]


0 Komentar