Baru-baru ini terjadi tindakan yang memuakkan oleh seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial WL, angkatan 2025. Melalui platform WhatsApp, ia memanfaatkan posisinya untuk melakukan pelecehan seksual secara verbal serta menyebarkan informasi bohong kepada para Calon Mahasiswa Baru (Camaba) angkatan 2026 untuk kepentingan pribadinya.
Awalnya, pelaku, WL, mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas dan menjalin komunikasi dengan calon mahasiswa baru. Dalam percakapan tersebut, ia diduga melontarkan pesan yang mengandung unsur pelecehan.
WL membuat grup untuk para camaba. Grup itu dimaksudkan untuk memudahkan camaba memperoleh informasi mengenai kegiatan PKKMB yang akan dilaksanakan sebagai langkah awal mahasiswa baru memasuki dunia kampus sebelum mengikuti pembelajaran intensif.
Namun, WL memanfaatkannya untuk mengumpulkan data pribadi camaba perempuan guna memilah siapa yang berpenampilan menarik, kemudian menghubungi mereka secara personal.
Terkadang pelaku juga kerap mengirimkan pesan yang tidak etis, seperti mengajak untuk melakukan video call sex (VCS) dan mengirimkan foto dirinya bertelanjang dada kepada peserta.
Kepala Humas Unhas, Ishak Rahman, S.I.P., M.Si., mengatakan, saat ini yang dipersiapkan pihak fakultas adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Proses administratif sedang berjalan dan diharapkan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama [Identitas Unhas, 23/6].
Generasi muda adalah calon pemimpin masa depan yang berpotensi menjadi motor, bahkan pemimpin perubahan. Realitas hari ini menunjukkan sebaliknya. Generasi muda menghadapi berbagai persoalan yang menjauhkan mereka dari peran strategis tersebut.
Pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu. Hal yang lebih mendasar dalam pendidikan adalah fondasi pembentukan karakter, penanaman nilai moral dan adab, serta pilar utama pembangunan peradaban. Oleh karena itu, sinergi keluarga, sekolah, lingkungan sosial, dan negara sangat penting untuk mendukung keberhasilan pendidikan.
Namun, potret dunia pendidikan hari ini menanggung banyak masalah. Kasus pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh mahasiswa membongkar kebobrokan sistem pendidikan di negeri ini.
1. Pendidikan hanya dapat diakses oleh segelintir orang.
2. Dunia pendidikan hari ini hanya sebatas proses transfer ilmu. Guru menjalankan perannya karena merupakan bagian dari tanggung jawab pekerjaannya, dan pelajar menjalaninya hanya sebagai formalitas.
3. Orang tua yang terlalu memanjakan anak sehingga anak menjadi semena-mena dan tidak menghormati guru di sekolah.
4. Hukum saat ini tidak mampu memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik yang berupaya mengajarkan moral kepada peserta didik.
5. Satuan tugas yang dibentuk di sekolah-sekolah tidak dapat mencegah terjadinya penyimpangan. Sering kali satgas ini hadir hanya pada saat penyuluhan yang bersifat formalitas, yaitu ketika penyimpangan sudah terjadi dan korban telah ada.
Melihat sistem pendidikan saat ini, sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku hanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, apakah hal itu akan menyelesaikan masalah? Apakah dengan sanksi tersebut permasalahan pelecehan seksual di negeri ini akan benar-benar hilang? Buktinya, masih banyak kasus serupa yang terus terjadi, bahkan dengan rentang usia pelaku yang lebih muda.
Solusi
Penyelamatan generasi hanya dapat terwujud melalui penerapan Islam secara total dalam institusi Khilafah. Dalam sistem Khilafah, negara berperan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat), termasuk generasi muda.
Rasulullah saw. bersabda:
Imam atau Khalifah/kepala negara adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Islam memiliki seperangkat aturan syariat yang secara sistematis menjaga, membina, dan memuliakan generasi. Upaya ini dilakukan di lingkup keluarga, masyarakat, dan negara sebagai satu kesatuan.
Hukum yang ada saat ini tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas. Pemerintah harus mencegah stimulus-stimulus yang menjadi cikal bakal tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Memang ada upaya untuk menghilangkan kasus seksual, namun negara memberikan jaminan kepada individu untuk bebas berekspresi, termasuk mengekspresikan seksualitasnya. Adapun sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera.
Berbeda dengan Islam yang benar-benar menutup celah terjadinya pelecehan seksual. Islam memiliki seperangkat aturan syariat yang secara sistematis menjaga, membina, dan memuliakan generasi. Upaya ini dilakukan di lingkup keluarga, masyarakat, dan negara sebagai satu kesatuan.
1. Lingkup Keluarga
Dalam Islam, keluarga menempatkan ibu sebagai al-madrasatul ula atau sekolah pertama yang membentuk karakter anak. Negara mendukung fungsi ini dengan menerapkan aturan nafkah bagi laki-laki sehingga perempuan dapat fokus menjalankan peran keibuannya.
2. Lingkup Masyarakat
Di tingkat masyarakat, negara membangun kultur Islam yang menghidupkan amar makruf nahi munkar sehingga lingkungan menjadi penjaga moral generasi. Masyarakat tidak boleh berdiam diri menyaksikan penyimpangan di hadapan mereka.
Islam akan membenahi masyarakatnya dengan pemahaman yang benar. Oleh karena itu, belajar Islam adalah kunci utamanya. Pelajaran Islam ini akan dijadikan pijakan untuk bertindak dan bertingkah laku. Setiap muslim akan menjaga pergaulannya dan memilih lingkaran pertemanan yang baik. Budaya saling menasihati sesama anggota keluarga dan sesama muslim perlu ditumbuhkan agar terhindar dari segala godaan syahwat.
3. Lingkup Pendidikan
Negara menerapkan kurikulum Islam yang membentuk kepribadian Islam sejak dini.
4. Lingkup Kenegaraan
Pemerintah memiliki peran sentral dalam mengatur tata kelola media, konten, dan seluruh perangkat digital. Pemerintah mengontrol segala sesuatu yang berbau syahwat dan menutup celah yang tidak sesuai syariat.
Media dan gawai merupakan bagian madaniyyah (produk teknis) yang hukumnya mubah. Namun, kontennya wajib mengikuti aturan syariat. Dengan adanya algoritma, dunia digital di bawah Khilafah akan dipenuhi konten edukatif, dakwah, dan penguatan keimanan, bukan racun pemikiran sekuler-liberal Barat sebagaimana di era kapitalisme.
Negara akan menjatuhkan hukum _hudud_ bagi pelaku. Sanksi dijalankan sesuai status muhsan dan ghairu muhsan, yaitu bagi pelaku yang sudah menikah atau belum pernah menikah. Negara akan menerapkan cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah. Adapun fasilitator bisnis syahwat dapat dikenai sanksi takzir berupa cambuk, pemenjaraan, hingga hukuman mati.
Dengan sanksi tersebut, negara akan membuat jera para pelaku sehingga mereka tidak akan mengulang perbuatannya.
Seluruh mekanisme ini berjalan secara integral untuk melahirkan generasi berkualitas yang siap memimpin peradaban.
Oleh karena itu, kembalinya Khilafah bukan sekadar kebutuhan publik, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kapitalisme digital.Umat harus berjuang melalui dakwah dan pembinaan Islam untuk menegakkan kembali syariat Allah sebagai satu-satunya jalan keluar.Dakwah yang mengarah pada terwujudnya penerapan Islam secara total hanya diemban oleh dakwah Islam ideologis.Di sinilah pemuda muslim harus mengambil peran besar demi terwujudnya kemuliaan Islam.


0 Komentar