Oleh: Muliana, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)
Vivisualiterasi.com - Setiap memasuki tahun ajaran baru, suasana yang seharusnya dipenuhi semangat belajar justru berubah menjadi masa yang penuh kecemasan bagi banyak orang tua. Berbagai persoalan kembali berulang dari tahun ke tahun: sulit mendapatkan sekolah yang dianggap berkualitas, terbatasnya daya tampung sekolah negeri, polemik sistem zonasi, hingga biaya pendidikan yang terus membengkak. Harga seragam sekolah, buku, perlengkapan belajar, serta berbagai pungutan lainnya menjadi beban yang tidak ringan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis atau lemahnya pengawasan pemerintah. Berulangnya masalah yang sama menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu sistem yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi negara, melainkan sebagai sektor yang dapat dikomersialkan dan menjadi lahan bisnis.
Akibatnya, pendidikan berjalan mengikuti mekanisme untung-rugi. Sekolah berlomba menawarkan berbagai fasilitas dengan biaya yang semakin tinggi. Orang tua dipaksa mengeluarkan dana besar demi memperoleh pendidikan yang dianggap lebih baik bagi anak-anaknya. Sementara itu, mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi harus menerima kenyataan bahwa akses terhadap pendidikan berkualitas semakin sulit dijangkau.
Di sisi lain, sistem zonasi yang diterapkan dengan alasan pemerataan kualitas pendidikan justru masih menuai banyak keluhan. Tidak sedikit orang tua yang kesulitan menyekolahkan anaknya di sekolah yang diinginkan karena terbentur aturan domisili. Ada pula yang harus menerima kenyataan bahwa sekolah di wilayahnya belum memiliki kualitas yang sama dengan sekolah lain.
Masalah ini menunjukkan bahwa negara belum mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Jika seluruh sekolah memiliki mutu yang sama, tentu sistem zonasi tidak akan menjadi sumber keresahan. Kenyataannya, masih terjadi kesenjangan fasilitas, kualitas tenaga pendidik, hingga sarana dan prasarana antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Dalam paradigma kapitalisme, negara tidak lagi menjalankan fungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat), tetapi lebih berperan sebagai regulator. Negara cukup membuat aturan, sementara tanggung jawab pembiayaan dan penyelenggaraan banyak dibebankan kepada masyarakat maupun pihak swasta. Akibatnya, berbagai persoalan pendidikan sering kali hanya ditanggapi dengan kebijakan administratif tanpa menyentuh akar masalah.
Hal ini terlihat di salah satu sekolah menengah di Jawa Barat, yaitu SMPN 2 Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Pakaian seragam sekolah yang harus dibeli oleh para orang tua murid di sekolah tersebut berkisar Rp950.000,00. Harga yang sangat fantastis ini membuat para orang tua murid harus menghela napas panjang [kabarindonesianews.co.id, 24 Juni 2026].
Hampir setiap tahun masyarakat mengeluhkan mahalnya biaya pembelian seragam. Bahkan di beberapa sekolah, orang tua diarahkan membeli seragam dari pihak tertentu yang telah ditunjuk sekolah. Walaupun aturan mengenai larangan praktik semacam itu telah ada, pengawasan dan penindakannya sering kali tidak berjalan optimal. Akibatnya, masyarakat tetap menjadi pihak yang menanggung beban.
Padahal, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang sangat menentukan kualitas generasi suatu bangsa. Ketika akses terhadap pendidikan bergantung pada kemampuan ekonomi, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar. Anak-anak dari keluarga mampu memperoleh fasilitas terbaik, sedangkan anak-anak dari keluarga miskin harus berjuang dengan berbagai keterbatasan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
Lebih jauh lagi, negara dengan sistem kapitalisme juga kesulitan mewujudkan pendidikan gratis yang benar-benar berkualitas dan merata. Salah satu penyebabnya adalah pengelolaan sumber daya alam yang tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Kekayaan alam yang semestinya menjadi milik umum justru banyak dikelola oleh korporasi, termasuk pihak asing, sehingga manfaat ekonominya tidak sepenuhnya kembali kepada masyarakat. Akibatnya, negara sering beralasan memiliki keterbatasan anggaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap individu sekaligus kebutuhan pokok yang wajib dijamin oleh negara. Negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada mekanisme pasar atau membiarkan rakyat menanggung sendiri beban pendidikan.
Dalam Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Karena itu, negara wajib menyediakan layanan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan merata tanpa membedakan status sosial maupun tingkat ekonomi masyarakat.
Islam juga memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas. Dana untuk penyelenggaraan pendidikan tidak dibebankan kepada rakyat melalui berbagai pungutan, melainkan berasal dari Baitulmal, khususnya dari pos kepemilikan umum. Hasil pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik umat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan mekanisme ini, pendidikan dapat diberikan secara gratis tanpa mengorbankan kualitasnya.
Selain menjamin pembiayaan, negara juga berkewajiban memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Penyediaan guru yang kompeten, pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, penyusunan kurikulum yang sesuai dengan akidah Islam, hingga pemerataan fasilitas menjadi tanggung jawab negara. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu berlomba mencari sekolah tertentu karena seluruh lembaga pendidikan memiliki standar kualitas yang sama.
Pendidikan dalam Islam tidak hanya bertujuan mencetak tenaga kerja yang siap memasuki dunia industri. Lebih dari itu, pendidikan diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah), menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta melahirkan generasi yang bertakwa, cerdas, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi peradaban manusia.
Karena itu, berbagai persoalan yang terus muncul setiap tahun ajaran baru sejatinya tidak cukup diselesaikan dengan mengganti kebijakan teknis semata. Selama sistem kapitalisme tetap menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan, persoalan yang sama akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar terhadap sistem yang mengatur kehidupan, sehingga negara benar-benar menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat.
Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, negara memiliki kewajiban penuh untuk menjamin hak pendidikan seluruh rakyat. Pembiayaan yang kuat dari Baitulmal, pengelolaan sumber daya alam untuk kemaslahatan umat, serta tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas akan mewujudkan sistem pendidikan yang adil, gratis, dan merata. Rasulullah Saw. bersabda,
"Mudahkanlah dan jangan mempersulit. Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari." (HR Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, setiap datang tahun ajaran baru, yang dirasakan masyarakat bukan lagi keresahan dan kesulitan, melainkan kegembiraan karena setiap anak memperoleh hak pendidikannya secara layak tanpa dibebani persoalan biaya maupun akses.[]


0 Komentar