#Popro (Pojok Propagandis)
Vivisualiterasi.com - Di tengah budaya serba instan, banyak generasi muda mengandalkan kecerdasan buatan (AI) untuk mencari jawaban, termasuk dalam urusan agama. Muncul fenomena "Ustaz AI" yang memberikan jawaban cepat atas berbagai pertanyaan seputar hukum Islam, fikih, dan tafsir hanya dalam hitungan detik. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul pertanyaan mendasar: pantaskah urusan halal, haram, dan hukum syariat diserahkan kepada mesin?
Dalam Islam, penetapan hukum dan fatwa diperoleh melalui proses penggalian hukum (ijtihad) oleh para ulama dengan merujuk kepada Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas. Proses tersebut dilakukan dengan akal pikiran manusia yang dapat melihat konteks permasalahan secara utuh dan mendetail dengan mempertimbangkan dalil terkuat. Hasil ijtihad ini kemudian disampaikan kepada umat dengan penuh tanggung jawab dan rasa takut kepada Allah Swt. Tentu saja, hal ini merupakan perkara kompleks yang tidak dapat dilakukan oleh teknologi dan mesin secanggih apa pun.
Sementara itu, "Ustaz AI" hanya memberikan informasi tentang hukum Islam dengan merujuk pada informasi yang tersebar di internet secara umum. Akibatnya, jawaban yang diberikan terbatas, mudah dipengaruhi kepentingan tertentu, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya. Dengan segala keterbatasannya, AI bukanlah pengganti ulama yang memiliki kemampuan dan otoritas dalam mengkaji hukum suatu perbuatan.
Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nahl: 43,
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
Bukan kepada AI, melainkan kepada orang yang berilmu dan berakallah, yakni ulama, kita harus mencari jawaban atas segala ketidaktahuan. Jadikan AI sebagai alat bantu yang difungsikan sewajarnya. Sebab, setiap ilmu yang kita terapkan juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. kelak.
Wallahu a’lam bish-shawab.[] Indah Puspasari, S.E. (Aktivis Muslimah Jogja)


0 Komentar