Oleh: Kenzhu Seichi
(Kontributor Visualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com - Hubungan antara penguasa dan rakyat merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Kualitas hubungan tersebut akan menentukan arah pemerintahan, tingkat keadilan sosial, stabilitas politik, hingga kesejahteraan masyarakat. Ketika hubungan itu dibangun di atas kepercayaan, keadilan, dan tanggung jawab, lahirlah tata kelola pemerintahan yang mampu menghadirkan kemaslahatan. Sebaliknya, apabila hubungan tersebut diwarnai penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, serta hilangnya kepercayaan publik, berbagai persoalan sosial dan politik sulit dihindari.
Dalam perspektif Islam, hubungan antara penguasa dan rakyat tidak dipandang semata-mata sebagai relasi politik atau kontrak sosial, melainkan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Kekuasaan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan sesuka hati, melainkan tanggung jawab besar untuk menegakkan keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan hukum Allah ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan. Di sisi lain, rakyat memiliki kewajiban menaati pemimpin dalam perkara yang makruf, memberikan nasihat dengan cara yang baik, serta berpartisipasi mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Al-Qur'an dan Sunnah telah memberikan prinsip-prinsip dasar yang mengatur hubungan tersebut. Nilai amanah, keadilan (al-‘adl), musyawarah (asy-syūrā), kejujuran, tanggung jawab, serta akuntabilitas merupakan fondasi yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Firman Allah Swt. dalam Surah An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap perkara diputuskan secara adil. Demikian pula Surah Asy-Syura ayat 38 menegaskan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan, sedangkan berbagai hadis Rasulullah Saw. menekankan bahwa setiap pemimpin adalah penanggung jawab atas orang-orang yang dipimpinnya.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa keberhasilan suatu pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan politik atau ekonomi, tetapi juga oleh sejauh mana nilai-nilai wahyu dijadikan landasan dalam mengelola negara. Kepemimpinan Rasulullah Saw. di Madinah dan pemerintahan Khulafaur Rasyidin menjadi contoh bagaimana keadilan, keterbukaan, kesederhanaan, dan keberpihakan kepada kepentingan umat mampu melahirkan masyarakat yang kuat, harmonis, dan dihormati. Pada saat yang sama, sejarah juga memperlihatkan bahwa penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut sering kali menjadi awal munculnya ketidakadilan, konflik, dan melemahnya kepercayaan rakyat terhadap penguasa.
Hal ini berangkat dari keyakinan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari petunjuk Al-Qur'an dan Sunnah. Keduanya bukan hanya menjadi sumber hukum ibadah, tetapi juga memberikan pedoman komprehensif mengenai etika kekuasaan, hak dan kewajiban penguasa serta rakyat, mekanisme pengawasan, hingga tujuan akhir penyelenggaraan pemerintahan, yaitu mewujudkan kemaslahatan serta menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat.
Melalui pembahasan mengenai dinamika hubungan penguasa dan rakyat dalam sistem Islam, tulisan ini berupaya menguraikan prinsip-prinsip normatif yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, disertai refleksi terhadap implementasinya dalam kehidupan berbangsa. Dengan demikian, diharapkan lahir pemahaman bahwa pemerintahan yang berkeadilan bukan sekadar cita-cita politik, melainkan bagian dari manifestasi penghambaan kepada Allah Swt. yang harus diwujudkan bersama oleh penguasa dan rakyat dalam bingkai amanah, keadilan, dan kemaslahatan umat. Namun, bagaimana dengan hubungan penguasa dan rakyat masa kini?
Dinamika Hubungan Penguasa dan Rakyat Masa Kini
Dinamika hubungan penguasa dan rakyat masa kini diwarnai ketegangan akibat kesenjangan antara kebijakan publik dan aspirasi akar rumput. Interaksi ini sering kali bersifat transaksional, terutama menguat saat pemilihan umum dan dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu, sehingga memicu kritik terhadap implementasi demokrasi saat ini. Berikut poin-poin utama dinamika tersebut:
1. Asas Transaksional: Hubungan sering kali hanya harmonis atau aktif saat musim kampanye, ketika suara rakyat dibutuhkan, namun merenggang pascapemilu.
2. Kritik terhadap Oligarki: Terdapat sentimen kuat bahwa kebijakan lebih berpihak pada segelintir elit atau pemodal, yang memicu tuduhan bahwa penguasa tersandera kepentingan oligarki.
3. Kesenjangan Aspirasi: Muncul jurang pemisah besar antara janji politik dengan realitas masyarakat, seperti kenaikan harga pokok dan masalah upah, yang menyebabkan kekecewaan publik terhadap fungsi representasi.
4. Ruang Partisipasi Digital: Di era modern, media sosial menjadi medan baru ketika rakyat menuntut transparansi, melayangkan kritik, dan mengawasi kinerja pemerintah secara langsung.
Fakta yang dianulir oleh media Kompas, 2 Juli 2026, menyebutkan bahwa sepanjang Juni 2026 pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto memicu dua aspirasi publik yang saling bertolak belakang. Di Jakarta, Semarang, Brebes, dan sejumlah daerah lain, para mahasiswa bersama kelompok masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi yang mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG. Mereka menilai berbagai permasalahan yang muncul menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan pengawasan pemerintah dalam menjalankan program tersebut.
Di satu sisi, masyarakat hari ini semakin berani menyampaikan kritik sebagai wujud kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Namun, di sisi lain, pemerintah beserta para pendukungnya sering kali merespons secara defensif, sehingga memunculkan persepsi di tengah publik bahwa penguasa kurang terbuka terhadap kritik. Pada saat yang sama, penggunaan regulasi di bidang siber oleh aparat penegak hukum dalam menangani berbagai bentuk ekspresi di ruang digital juga menimbulkan perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat masyarakat sipil.
Pemerintah sering beralasan bahwa stabilitas politik dan keamanan merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan pembangunan nasional serta terciptanya iklim investasi yang kondusif. Oleh karena itu, berbagai gejolak atau dinamika opini publik dipandang perlu dikelola agar tidak menghambat pelaksanaan program-program strategis negara. Sementara itu, sebagian pendukung pemerintah cenderung memaknai kritik terhadap kebijakan sebagai bentuk serangan politik, penyebaran disinformasi, atau upaya mendelegitimasi pemerintah yang dilatarbelakangi kepentingan kelompok tertentu. Dalam konteks tersebut, penguasa lebih berfokus pada upaya mempertahankan narasi mengenai keberhasilan program-program pemerintah guna menjaga kepercayaan masyarakat dan para pelaku ekonomi.
Di sisi lain, ketidakseimbangan dalam pola komunikasi antara pemerintah dan masyarakat berpotensi menimbulkan dampak kurang kondusif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ruang media sosial dapat berkembang menjadi echo chamber, yaitu kondisi ketika setiap kelompok hanya berinteraksi dengan pandangan yang sejalan dengan keyakinannya sendiri, sehingga mempersempit ruang dialog dan memperlebar polarisasi di tengah masyarakat. Selain itu, penerapan regulasi di bidang siber atau tindakan hukum terhadap pihak yang menyampaikan kritik juga dapat memunculkan kekhawatiran akan berkurangnya ruang kebebasan berekspresi apabila tidak dilakukan secara proporsional dan sesuai prinsip-prinsip negara hukum.
Fenomena tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apa yang menyebabkan penguasa memiliki kewenangan menetapkan dan menjalankan kebijakan yang mengikat seluruh masyarakat? Bagaimana batas-batas penggunaan kewenangan tersebut agar tidak melampaui prinsip keadilan? Lebih jauh, bagaimana semestinya hubungan antara penguasa dan rakyat dibangun menurut perspektif Islam sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang adil, amanah, dan berpihak pada kemaslahatan umat? Hal ini memicu simpang siur di tengah krisis ekonomi yang melanda karena tidak ada solusi yang diberikan pemerintah. Kondisi itu semakin membuat rakyat tidak percaya dengan keberadaan penguasa untuk memberikan perlindungan maupun kesejahteraan. Alih-alih kesejahteraan, rasa nyaman pun tidak didapatkan rakyat saat ini. Namun, hal ini tidak dapat dipungkiri dalam sistem demokrasi kapitalis liberal. Masihkah kita mempercayai keberadaan sistem yang rusak ini? Secara teori, demokrasi menjanjikan kebebasan berbicara. Namun, realitasnya kebebasan ini bersifat semu atau tebang pilih. Kritik rakyat kecil mudah dipidanakan, sedangkan opini kaum elite dilindungi kekuasaan. Karena hukum dibuat oleh manusia yang dipengaruhi hawa nafsu dan kepentingan kelompok, pembuatan regulasi dalam demokrasi selalu menjadi ajang transaksi politik.
Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Islam
Dalam Islam, hubungan antara penguasa dan rakyat tidak dibangun atas dasar relasi kekuasaan semata, melainkan berlandaskan prinsip ri‘āyah atau pengurusan dan pelayanan serta pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Seorang penguasa dipandang sebagai pelayan bagi rakyat yang dipimpinnya, bukan sebagai pihak yang harus dilayani. Prinsip ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam atau penguasa adalah pemimpin bagi manusia dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”
Istilah ra‘īn dalam hadis tersebut secara bahasa berarti “penggembala”. Sebagaimana seorang penggembala berkewajiban memastikan ternaknya memperoleh makanan, terlindungi dari bahaya, dan berada dalam kondisi baik, demikian pula seorang penguasa berkewajiban mengurus seluruh urusan rakyatnya, baik yang berkaitan dengan agama maupun kehidupan dunia. Tugas tersebut harus diwujudkan melalui pelayanan terbaik yang berlandaskan syariat Islam.
Dalam pandangan Islam, bentuk pelayanan terbaik kepada rakyat adalah menerapkan hukum Allah secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga pertahanan dan keamanan. Penerapan syariat diyakini sebagai landasan untuk mewujudkan keadilan hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, suku, maupun agama.
Salah satu kewajiban utama penguasa adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Kebutuhan tersebut mencakup pangan, sandang, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan dilakukan melalui penyediaan lapangan kerja yang memadai atau pemberian santunan kepada masyarakat yang tidak mampu bekerja. Sementara itu, layanan keamanan, kesehatan, dan pendidikan wajib disediakan secara gratis, berkualitas, serta dapat diakses secara merata oleh seluruh masyarakat.
Hubungan antara penguasa dan rakyat dalam sistem pemerintahan Islam diikat melalui akad baiat, yaitu perjanjian penyerahan amanah kekuasaan dari rakyat kepada seorang pemimpin untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Konsep ini berbeda dengan sistem monarki yang mendasarkan kekuasaan pada garis keturunan maupun sistem demokrasi yang menempatkan kedaulatan hukum pada kehendak manusia. Dalam baiat, rakyat memberikan amanah kepada penguasa untuk melaksanakan hukum Allah, sehingga seorang pemimpin tidak sah menjalankan pemerintahan tanpa adanya kerelaan dan persetujuan rakyat melalui akad tersebut.
Sebagai konsekuensi dari baiat, rakyat berkewajiban menaati penguasa selama ia memerintah sesuai Al-Qur'an dan Sunnah. Namun, ketaatan tersebut bukanlah ketaatan mutlak. Islam memberikan batasan jelas bahwa tidak ada kewajiban menaati perintah yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah Saw. bersabda:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” H.R. Ahmad.
Karena itu, apabila penguasa menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum Allah, kebijakan tersebut tidak memiliki legitimasi menurut syariat dan tidak wajib dipatuhi.
Apabila seorang penguasa secara nyata meninggalkan penerapan syariat Islam atau melakukan kezaliman yang nyata, akad baiat dapat kehilangan dasar keberlakuannya. Dalam keadaan demikian, rakyat memiliki hak memberikan koreksi dan melakukan pengawasan terhadap penguasa. Dalam kondisi tertentu yang memenuhi ketentuan syariat, pemberhentian penguasa dilakukan melalui mekanisme hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Mazalim.
Islam juga memberikan hak kepada rakyat untuk menyampaikan pendapat (syūrā) kepada penguasa dalam berbagai urusan yang menjadi ruang ijtihad. Melalui mekanisme syura, pemimpin dianjurkan meminta pertimbangan dan masukan dari umat sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Selain hak bermusyawarah, rakyat juga memiliki kewajiban melakukan muhāsabah lil hukkām, yaitu mengawasi, mengoreksi, dan menasihati penguasa apabila terjadi penyimpangan. Muhasabah dilakukan ketika penguasa bersikap zalim, melanggar hak-hak rakyat, mengabaikan kewajibannya, atau menetapkan hukum yang bertentangan dengan syariat Islam. Dalam ajaran Islam, aktivitas mengoreksi penguasa termasuk salah satu bentuk jihad yang memiliki kedudukan mulia. Oleh sebab itu, seorang penguasa tidak boleh antikritik, melainkan harus terbuka terhadap nasihat dan koreksi yang bertujuan menjaga tegaknya keadilan.
Konsep hubungan antara penguasa dan rakyat tersebut dijelaskan secara sistematis dalam pembagian kewenangan pemerintahan Islam yang dirumuskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizhamul Hukmi fil Islam dan Ajhizah Daulah al-Khilafah. Dalam konsep tersebut dibedakan secara tegas antara as-siyādah atau kedaulatan, yaitu hak menetapkan hukum, dan as-sulṭān atau kekuasaan, yaitu kewenangan menjalankan hukum. Kedaulatan sepenuhnya berada pada syariat Allah, sedangkan penguasa hanya memiliki kewenangan melaksanakan hukum tersebut. Dengan demikian, seorang pemimpin tidak memiliki otoritas mengubah hukum syariat ataupun menetapkan kebijakan berdasarkan tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh dipandang sebagai upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan pada kepentingan pemilik modal atau kelompok tertentu. Dalam sistem seperti ini, keadilan hukum dan kesejahteraan ekonomi diharapkan dapat dirasakan seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama maupun suku. Sejarah peradaban Islam sering dijadikan rujukan bahwa ketika prinsip-prinsip tersebut diterapkan, tercipta stabilitas, keadilan, dan kesejahteraan yang dinikmati berbagai lapisan masyarakat. Dengan demikian, nilai raḥmatan lil ‘ālamīn diharapkan dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.[]


0 Komentar