Subscribe Us

PERPRES 111/2025 DAN ANCAMAN LGBT


#Popro (Pojok Propagandis)


Vivisualiterasi.com - Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter. Kementerian Agama merespons dengan menyiapkan edukasi pencegahan. Namun sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM.

Maraknya LGBTQ di Indonesia, negara dengan populasi muslim terbesar, dipandang sebagai dampak paham liberalisme dan sekularisme yang memisahkan agama dari hukum. Sikap negara yang hanya menganggap LGBTQ sebagai ancaman tanpa mengubah asas sekuler tidak akan menyelesaikan persoalan secara tuntas.

Dalam Islam, LGBT adalah perbuatan haram dan termasuk jarimah. Solusinya bukan hanya sanksi hukum seperti hudud dan ta‘zir, tetapi juga transformasi sistem: penguatan akidah, pendidikan, keluarga, dan penegakan hukum berbasis syariat. Negara wajib bersikap tegas karena gerakan ini bersifat global, sistemis, dan mengancam tatanan keluarga serta moral bangsa.[] Anizah Mardyah Purnamasari (Aktivis Muslimah DIY)


Posting Komentar

0 Komentar