Subscribe Us

PENYEKAPAN DAN PENYIKSAAN: BUAH SEKULARISME DAN LIBERALISASI PERGAULAN

Oleh: Ayu Ummu Umar
(Aktivis Muslimah)


Vivisualiterasi.com-Kasus penyekapan dan penyiksaan yang menimpa seorang wanita di Jawa Barat, yaitu YTR (29), oleh pacarnya berinisial TH (33) menjadi buah bibir di kalangan masyarakat saat ini. Pasalnya, YTR telah disekap selama 3 tahun. Saat ditemukan, ia dalam kondisi kritis dan terbaring lemas di rumah sakit dengan kedua mata buta serta bibir tidak lagi utuh karena digunting oleh pelaku. Kombes Hendra Rochmawan selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat menuturkan bahwa saat digerebek, pelaku masih dapat meloloskan diri dari petugas. Kebiasaan sering berpindah-pindah tempat cukup menyulitkan pihak kepolisian meringkus pelaku [Detiknews, 22-6-2026].

Melansir dari _Kompas.id_ [23-6-2026], kasus kekerasan dalam hubungan berpacaran bagaikan fenomena gunung es. Sebab, kenyataan ini banyak menimpa kaum muda-mudi, tetapi jarang tampak di permukaan. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, terdapat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar. Kasus yang menimpa YTR merupakan salah satu dari sekian banyak kasus kekerasan yang terjadi di negara ini.

Ironisnya, kasus kekerasan dalam hubungan berpacaran silih berganti menghiasi media nasional. Lantas, apa yang menyebabkan kasus seperti ini kerap berulang?

*Pergaulan Bebas Tak Mengenal Batas*
Dalam lingkup pergaulan saat ini, pacaran menjadi hal yang lumrah di tengah masyarakat. Bagi sebagian besar anak muda, pacaran merupakan momen untuk saling mengenal satu sama lain. Bahkan, pergaulan seperti ini kerap menjadi ajang saling membanggakan diri di kalangan anak muda. Bagi yang tidak memiliki pasangan dianggap tidak gaul. Hubungan tanpa batasan syariat yang berawal dari saling suka kemudian berkembang. Intensitas kedekatan dimulai dari jalan bersama, berpegangan tangan, hingga tidak jarang di antaranya melakukan hubungan di luar ikatan pernikahan dan _living together_. Kebebasan yang berlebihan menjadi titik awal kerusakan yang menggerogoti kalangan pemuda.

Sering kali kasus kekerasan berawal dari orang terdekat korban. Kedekatan emosional dua insan tanpa batasan syariat kerap menimbulkan rasa memiliki yang berlebihan. Sikap posesif ini membuat seseorang merasa berhak mengontrol kehidupan pasangannya hingga menggunakan kekerasan untuk mempertahankan hubungan. Karena rasa cinta yang berlebihan, korban mudah memaafkan pelaku meskipun kerap mengalami penganiayaan. Akibatnya, kekerasan terus berulang hingga tidak jarang bermuara pada tragedi berdarah.

*Bahaya Sekularisme dan Liberalisasi Pergaulan*
Adanya normalisasi pacaran di kalangan masyarakat saat ini merupakan bukti keberhasilan Barat dalam menjajah umat Islam dari segi pemikiran. Sekularisme dan liberalisme adalah ideologi yang telah memporak-porandakan kehidupan umat manusia. Semuanya berawal dari sekularisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan, kemudian berlanjut pada liberalisasi pergaulan. Dalam paham ini, manusia merasa berhak dan bebas mengatur urusan kehidupannya sendiri. Sistem ini telah mendoktrin pemikiran umat bahwa kebebasan merupakan hak setiap individu untuk berekspresi dan bertingkah laku sehingga melahirkan gaya hidup yang hedonis, liberal, dan permisif. Maraknya kasus kekerasan dalam hubungan di luar ikatan pernikahan merupakan bukti bahwa umat tidak akan selamat dari bahaya pemikiran liberal yang telah menghilangkan akal sehat manusia dan merusak masa depan generasi muda.

Kasus TH merupakan salah satu dari banyak kasus yang terjadi karena hilangnya tiga peran penting dalam kehidupan umat saat ini, yaitu lemahnya peran keluarga, kontrol masyarakat, dan penegakan hukum di negara ini. Akibatnya, hukum tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

*Islam Menyelamatkan Generasi*
Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan hukum asalnya _infishal_, baik dalam kehidupan khusus maupun umum. Pemisahan ini bertujuan membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan nonmahram serta mencegah fitnah. Dengan adanya batasan syariat yang jelas, tindak asusila dan kriminal dapat diminimalkan.

Dalam Islam terdapat tiga pilar perlindungan terhadap umat.  

*Pertama, ketakwaan individu.*  
Pada dasarnya, pengaruh ketakwaan pada diri individu tidak lepas dari peran keluarga dalam membentuk kepribadian yang taat. Ketakwaan mengarahkan individu agar senantiasa terikat pada hukum syarak, bahkan menjadikan akidah Islam sebagai landasan hidup. Rasa takut dan kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi akan menutup celah seseorang untuk melanggar syariat.

*Kedua, kontrol masyarakat.*  
Masyarakat dikatakan ideal apabila memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang bersumber dari syariat Islam. Ketika melihat kemungkaran di lingkungan sekitar, masyarakat akan mencegahnya dengan prinsip _amar makruf nahi mungkar_. Dengan demikian, kasus perzinaan hingga kekerasan dapat dicegah karena adanya kepekaan terhadap lingkungan.

*Ketiga, peran negara.*  
Negara memiliki peran sentral dalam menjaga dan melindungi warga negaranya dari tindak kriminal dengan menerapkan aturan berdasarkan syariat Islam.  
Bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada korban akan dikenai sanksi berupa hukum _kisas_ yang dapat memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Allah Swt. berfirman,  
“... Nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada kisasnya.” [QS Al-Maidah: 45].

Apabila akidah Islam menjadi pondasi kehidupan individu, masyarakat, dan negara, maka kehidupan akan kokoh dan jauh dari kerusakan. Sebab, halal dan haram menjadi standar perbuatan, tindakan, dan perilaku. Tingginya keterikatan terhadap hukum syarak akan melindungi masyarakat dari perbuatan yang diharamkan dan dibenci Allah.

Oleh karena itu, hanya dengan menerapkan sistem Islam secara _kaffah_ generasi dapat diselamatkan dari rusaknya sistem pergaulan. Namun, penerapan sistem Islam hanya dapat terwujud di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah.

_Wallahu a‘lam bissawab._

Posting Komentar

0 Komentar